Advertisement
Polisi Geledah Rumah Predator Seks Puluhan Anak di Jepara
Ilustrasi - Pixabay
Advertisement
Harianjogja.com, JEPARA— Polda Jawa Tengah menggeledah rumah terduga predator seks berinisial S di Desa Sendang, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara, Rabu (30/4/2025).
Penggeledahan tersebut dilakukan guna mengungkap bukti-bukti pendukung untuk menjerat tersangka sebagai pelaku kejahatan seksual terhadap puluhan anak di bawah umur.
Advertisement
"Hari ini kita melaksanakan penggeledahan dan ditemukan (barang bukti) berkaitan tindak pidana pornografi Undang-Undang Perlindungan Anak," kata Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah Komisaris Besar Polisi Artanto ditemui usai penggeledahan di rumah terduga predator seks di rumahnya di Desa Sendang, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara, Rabu.
Dalam penggeledahan yang berlangsung mulai pukul 10.00 WIB hingga pukul 10.43 WIB itu, hadir pula Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng Komisaris Besar Polisi Dwi Subagio.
Dari rumah tersangka, ditemukan sejumlah barang bukti dan dilakukan penyitaan, yakni sejumlah kartu perdana, sejumlah alat kontrasepsi, baju, telepon selular, serta topi yang digunakan tersangka dalam melakukan aksinya.
Ia mengungkapkan sejumlah barang bukti tersebut akan digunakan untuk melengkapi berkas perkara dalam kasus kejahatan seksual yang dilakukan tersangka S.
Polda Jateng masih melakukan pendalaman terhadap motif yang bersangkutan, kemudian menampung informasi laporan dari masyarakat yang telah menjadi korban. Korbannya yang diduga mencapai puluhan orang merupakan anak di bawah umur dan rata-rata berstatus pelajar.
Ketua RT 2 RW 3 Desa Sendang Jazuri mengakui baru mengetahui ada warganya yang ditetapkan sebagai tersangka kasus kejahatan seksual terhadap anak.
Pelaku yang selama ini bekerja di bidang usaha konveksi memang dikenal tertutup karena setelah pulang kerja tidak lagi keluar rumah.
"Keterangan tetangga pelaku, selama ini perilakunya juga baik, tidak ada hal yang mencurigakan bahwa yang bersangkutan melakukan tindak kejahatan," ujarnya.
Dalam penggeledahan tersebut, warga juga berkerumun ikut menyaksikan karena pelaku di mata warga sekitar tidak memiliki catatan negatif dan dikenal baik. Sehingga mayoritas warga juga terkejut dengan penetapan status pelaku berinisial "S" sebagai pelaku kejahatan seksual.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Puncak Arus Balik 2026: Rest Area KM 62B dan 52B Tol Japek Ditutup
- Lonjakan Kendaraan Arus Balik, Rest Area di Tol Ini Ditutup
- Listrik Kuba Kembali Padam Saat Tekanan Krisis Energi Meningkat
- Ledakan Petasan di Pamekasan Bongkar Produksi Berdaya Ledak Tinggi
- China Desak Penghentian Konflik Timur Tengah Saat Idulfitri
Advertisement
WFH ASN Setelah Lebaran Belum Diputuskan, Bantul Tunggu Arahan Pusat
Advertisement
Sukolilo Pati Sempat Viral, Ternyata Simpan Banyak Tempat Wisata
Advertisement
Berita Populer
- Tahan Godaan Opor, Kapten PSIM Reva Pilih Tetap Disiplin Jaga Fisik
- Eks Menara Kopi Kotabaru Mulai Ramai Bus Pariwisata
- Satpol PP Masih Temukan Wisatawan Merokok dan Otoped di Malioboro
- Omzet Penjual Salak Jalan Jogja Solo Turun 40% Akibat Macet
- Kadin Ingatkan WFH Satu Hari Tidak Bisa Berlaku Bagi Semua Sektor
- Penumpang Kereta Api Mendominasi Lonjakan Pemudik Lebaran 2026
- Pemerintah Menjamin Tidak Ada Pembatasan Pembelian Pertalite
Advertisement
Advertisement







