Advertisement
Polisi Gagalkan Keberangkatan 71 Calon Haji Ilegal, Berangkat dengan Visa Kerja
ilustrasi koper jemaah haji. - Ist/Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, TANGERANG—Keberangkatan 71 orang anggota jamaah calon haji non prosedural (ilegal) ke Tanah Suci melalui Bandara Soekarno Hatta digagalkan oleh aparat bandara setempat.
"Sebanyak 71 orang ini tidak menggunakan visa haji, melainkan visa kunjungan dan visa kerja," kata Kapolresta Bandara Soetta Kombes Pol Ronald Sipayung di Tangerang, Rabu (30/4/2025)
Advertisement
Ia menambahkan bahwa pengungkapan kasus nonprosedural tersebut merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya yakni penemuan 10 calon anggota jamaah haji no
nprosedural asal Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Saat ini, kata Ronald, para calon jamaah haji yang kembali digagalkan pemberangkatannya yakni berasal dari sejumlah wilayah, di antaranya dari Pulau Jawa dan Kalimantan.
"Calon jamaah haji nonprosedural ini berasal dari Jakarta, Yogyakarta, Jawa Timur, Banten, dan Kalimantan Selatan. Mereka dicegah pada periode 15–28 April 2025," terangnya.
Ia menjelaskan, keberangkatan calon haji itu diketahui telah ada yang dikoordinasikan oleh pihak travel. Namun sebagian besarnya lagi adalah mereka yang berangkat secara mandiri.
BACA JUGA: Resmi dari Arab Saudi! Ini Sanksi bagi Jemaah Haji Tanpa Izin
Berdasarkan keterangan para calon jamaah noprosedural itu bahwa mereka merelakan mengeluarkan uang dengan membayar Rp100 juta hingga Rp250 juta.
"Mereka diiming-iming bisa berangkat haji dengan bantuan para pelaku," ucapnya.
Dugaan sementara, keberangkatan puluhan anggota jamaah haji tersebut difasilitasi pihak-pihak tertentu yang saat ini masih dalam penyelidikan Polresta Bandara Soetta.
"Untuk mengelabui petugas, calon jamaah haji ilegal ini menggunakan penerbangan transit. Mereka biasanya singgah terlebih dahulu di Malaysia, Singapura, Thailand, bahkan Filipina," terangnya.
Sementara itu, Kasubdit Pemantauan dan Pengawasan Ibadah Umrah dan Haji Khusus Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus Mahmudi Affan Rangkuti memastikan bahwa 71 orang itu melanggar ketentuan yang berlaku.
"Mereka warga negara
Indonesia yang melakukan perjalanan haji di luar prosedur jemaah haji Indonesia dipastikan ilegal. Karena dipastikan tidak ada nomor porsinya," kata Affan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Dugaan Tak Profesional, Tim SIRI Kejagung Periksa Sejumlah Kajari
- BNN Ingatkan Bahaya Whip Pink, Gas Tertawa Bukan untuk Gaya Hidup
- KPK Panggil Gus Alex sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
- Jenazah Pilot ATR 42-500 Andy Dahananto Disambut Haru di Tigaraksa
- Tetangga Kenang Farhan, Copilot ATR yang Tewas di Bulusaraung
Advertisement
Gempa Bantul M4,5 Picu Kerusakan Sejumlah Bangunan di Gunungkidul
Advertisement
Peta Global Situs Warisan Dunia Unesco dari Eropa hingga Asia
Advertisement
Berita Populer
- Laka Tunggal di Turunan Sokomoyo Kulonprogo, 2 Mahasiswa Meninggal
- Kulonprogo Matangkan Embarkasi Haji 2026, Simulasi Digelar Februari
- Noel Siap Dihukum Mati Jika Terbukti Korupsi Kasus Sertifikat K3
- Ayam Goreng Kalasan Hampir Diklaim HAKI Orang Tak Dikenal
- Pemda Kompak Jaga UHC, Layanan Kesehatan Mudah Diakses
- Saksi Ungkap Pertemuan Google Asia Pasifik dan Nadiem Bahas Chromebook
- Empat Daerah di Jateng Tutup Objek Wisata Akibat Bencana Alam
Advertisement
Advertisement



