Advertisement
4,5 Juta Tenaga Kerja di Jateng-DIY Dilindungi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Advertisement
Harianjogja.com, SEMARANG–Sekitar 4,5 juta tenaga kerja yang ada di wilayah Provinsi Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) saat ini mengikuti program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Hal itu disampaikan Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jateng-DIY Hesnypita di sela silaturahim dan Halal Bihalal gubernur Jateng bersama serikat pekerja/buruh di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jateng di Semarang.
Advertisement
Meski begitu dia mengakui, masih banyak pekerja di dua wilayah tersebut yang belum terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan dari total angkatan kerja 14,2 juta orang.
"Jadi, kurang lebih masih 31 persen -pekerja yang terlindungi-. Memang masih banyak PR (pekerjaan rumah) buat kami untuk bisa mengcover seluruh pekerja, terutama untuk sektor informal," katanya, Selasa (29/4/2025).
Menurut dia, pekerja sektor informal memang perlu terus diberikan literasi dan pemahaman mengenai perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
"Sektor informal ini memang para pekerja yang kelasnya menengah ke bawah yang secara literasi atau 'awareness' terkait perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan itu masih rendah," katanya.
Jadi, katanya, mereka memang perlu terus didorong dengan edukasi dan sosialisasi terus menerus agar mereka sadar akan manfaat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
"Kalau industri, dalam hal ini sektor formal itu sudah lebih bagus ya. Kalau kita ngelihat secara persentase itu 80 persen itu sudah terlindungi. Jadi kalau pengusaha itu lebih ke bagaimana kepatuhannya terkait dengan kewajiban untuk membayarkan iuran," katanya.
Pada kesempatan itu Hesnypita mengucapkan selamat Hari Buruh atau May Day yang diperingati setiap 1 Mei, mengingat buruh adalah bagian dari pekerja yang perlu terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan.
"Buruh ini bagian dari pekerja ya, perwakilan dari tripartit, antara pekerja, pemerintah dan pengusaha. Dan BPJS Ketenagakerjaan tentunya tidak lepas dari tripartit ini," katanya.
Pada kesempatan itu pula, BPJS Ketenagakerjaan Jateng-DIY juga menyerahkan santunan kepada dua ahli waris, yakni, ahli waris Lukas Dwi Ardianto dari PT Sumber Graha Sejahtera-Coms sebesar Rp627.044.800 berupa santunan jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, dan jaminan pensiun.
Kemudian, ahli waris A. Sholikhin dari Serba Indah Jaya sebesar Rp165.296.279 berupa santunan kecelakaan kerja dan jaminan hari tua.
Sementara itu, Gubernur Jateng Ahmad Luthfi menyebutkan bahwa keberadaan buruh merupakan investasi, termasuk di wilayah Jateng sehingga harus dijaga kesejahteraannya.
"Jateng banyak melakukan kemajuan. Buruh tak hanya sebagai alat produksi, namun merupakan suatu investasi yang harus kita jaga. Sehingga perlu adanya jaminan-jaminan pemerintah," katanya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Siswa Suka Tawuran Hingga Tukang Main Mobile Legend di Jawa Barat Bakal Dikirim ke Barak Militer
- Kejagung Blokir Aset Hakim Non-aktif Heru Hanindyo Terkait TPPU
- Kecelakaan Maut di Tol Cisumdawu, Toyota Hiace Hantam Mobil Boks, 3 Tewas dan 4 Korban Lainnya Terluka
- Korupsi Pembayaran Komisi Agen, Mantan Direktur PT Jasindo Divonis 3,5 Tahun Penjara
- Kasus Kekerasan Dokter PPDS, Kemenkes Pastikan Menyiapkan Sikap Tegas
Advertisement

Jadwal Kereta Api Prameks Jogja-Kutoarjo Hari Ini Rabu 30 April 2025
Advertisement

Asyiknya Interaksi Langsung dengan Hewan di Kampung Satwa Kedung Banteng
Advertisement
Berita Populer
- Bahlil Lantik 3 Pejabat Kementerian ESDM dan SKK Migas
- Hasil Survei KPK, Masih Ada Guru dan Dosen Anggap Wajar Gratifikasi dari Peserta Didik
- Temuan Survei KPK, Orang Tua Sering Beri Bingkisan untuk Tenaga Pengajar, 22 Persen Agar Siswa Naik Kelas dan Lulus
- Usulan Gencatan Senjata Hamas Selama Lima Tahun Ditolak Israel
- Fakta Baru dalam Sidang Korupsi Eks Wali Kota Semarang dan Suami, Terdakwa Sebut Sekda Ikut Bagi-bagi Proyek
- Vatikan Gelar Pemilihan Paus Baru pada 7 Mei 2025
- Pelunasan Biaya Haji Kembali Diperpanjang hingga 2 Mei 2025
Advertisement
Advertisement