Advertisement
Seorang Pemuda Mengaku Ustaz Cabuli Santri
Ilustrasi. - Freepik
Advertisement
Seorang Pemuda Mengaku Ustaz Cabuli Santri
Hawin Alaina
Advertisement
Harianjogja.com, SALATIGA – Seorang pemuda yang mengaku sebagai ustaz di sebuah pondok pesantren di Kota Salatiga, Jawa Tengah (Jateng), ditangkap polisi. Pelaku bernama Rusdianto, 24, warga Bambu Kuning, Jeluntung, Jambi, ditangkap karena mencabuli santri yang masih di bawah umur.
Kapolres Salatiga AKBP Veronica mengatakan kasus ini terungkap setelah ibu korban dan korban yang berusia 11 tahun melapor ke Polres Salatiga.
“Pelaku diduga melakukan pencabulan sebanyak 4 kali terhadap korban dengan modus meminjamkan HP dan mainan untuk membujuk korban. Kejadian berlangsung sejak Desember-Januari dan korban bukan saja dari Salatiga tapi juga ada di Pacitan dan Ponorogo,” katanya, Selasa (22/4/2025).
Peristiwa tersebut terjadi pada 25 Maret 2025 sekitar pukul 17.30 WIB. Sebelumnya, pelaku mengajak korban berbuka puasa di rumah salah satu mantan pengasuh Ponpes di Kota Salatiga. Selanjutnya, korban diminta tidur di ponpes dengan dalih akan diajak bertemu ibunya di Semarang. Selanjutnya pelaku mengajak korban ke Kota Semarang.
”Sesampainya di Semarang, tersangka mendaftarkan anak korban ke salah satu pondok namun ditolak dengan alasan syarat administrasi tidak lengkap," ujarnya.
Namun, pada Senin (7/4/2025), tersangka mendapatkan pondok pesantren di Semarang yang mau menerima korban dan dirinya sebagai pengasuh. "Di ponpes di Semarang itu, pelaku juga melakukan perbuatan cabul kepada korban," imbuhnya.
Palsukan Identitas
AKBP Veronica mengungkapkan tersangka dalam operasinya mengincar kalangan santri pesantren dengan modus memalsukan identitas. Dari pengakuan tersangka, korbannya tersebar di berbagai daerah yakni Ponorogo, Pacitan, dan Kota Salatiga.
”Pelaku sebenarnya bukan alumni pondok pesantren. Ia memalsukan dokumen identitas dan sertifikat lulus dari pondok peesantren agar diterima sebagai pengajar di pondok pesantren," ungkap Kapolres Salatiga.
Atas perbuatanya pelaku dijerat dengan pasal 330 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. Dalam pengakuannya, pelaku berbuat bejat didasari pengalaman masa kecil yang pernah menjadi korban pencabulan saat tinggal di Sumatra.
”Saya penasaran dan ingin mencoba karena waktu kecil saya juga korban. Saya bukan alumni pesantren, saya hanya lulusan SMA. Saya mengajar baca tulis Al-Qur'an dan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- KPK Duga Perusahaan Rokok Jateng-Jatim Terlibat Korupsi Cukai
- KPK Siap Usut Dugaan Korupsi Bea Cukai hingga Kanwil
- Jadwal Gerhana Bulan Total 3 Maret 2026, Ini Jam Puncaknya
- DPR Minta KBRI Ambil Langkah Darurat Lindungi Jemaah Umrah Indonesia
- Hutan Rehabilitasi IKN Mulai Dihuni Satwa, Burung Kembali Berdatangan
Advertisement
Advertisement
Festival Imlek Nasional 2026 Pecahkan Rekor Dunia Lontong Cap Go Meh
Advertisement
Berita Populer
- Drone Iran Hantam Fasilitas Energi Qatar-Saudi, Harga Gas Eropa Naik
- KPK Siap Usut Dugaan Korupsi Bea Cukai hingga Kanwil
- Jelang Lebaran 2026, Stok Bahan Pokok Sleman Dipastikan Aman
- KPK Duga Perusahaan Rokok Jateng-Jatim Terlibat Korupsi Cukai
- Bibit Siklon 90S Picu Hujan Lebat di Jateng, Warga Diminta Waspada
- Satu WN China Tewas dalam Serangan AS-Israel ke Iran, 3.000 Dievakuasi
- Harga Emas Antam Hari Ini Turun Rp13.000 per Gram
Advertisement
Advertisement








