Advertisement
Biaya Pelatihan Pengawas Koperasi Desa Capai Rp1,2 Triliun, Begini Penjelasan Kemenkop
Logo Koperasi Indonesia. / ist
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Koperasi (Kemenkop) buka suara terkait besaran pelatihan pengawas Koperasi Desa (KopDes) Merah Putih sebesar Rp5 juta per orang, atau Rp1,2 triliun untuk 240.000 pengawas KopDes Merah Putih.
Sekretaris Kementerian Koperasi (Seskemenkop) Ahmad Zabadi mengatakan informasi terkait biaya pelatihan pengawas koperasi Rp5 juta per orang tidak berasal dari kebijakan resmi kementerian. “Kami masih merumuskan metode pelatihan secara menyeluruh dan belum sampai pada tahap penetapan kebutuhan pembiayaan maupun skema pendanaannya,” kata Zabadi dilansir Bisnis Minggu (20/4/2025).
Advertisement
Rencananya pelatihan terhadap 240.000 pengawas KopDes Merah Putih ini dilakukan untuk meningkatkan fungsi pengawas agar dapat berjalan dengan baik dan akuntabel. Hal ini merupakan bagian dari strategi penguatan tata kelola koperasi sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 (Inpres 9/2025).
BACA JUGA: Bupati Bantul Minta Para Lurah dan Pamong Jadi Anggota Koperasi Merah Putih
Kemenkop akan melatih pengurus koperasi, yang jumlahnya minimal 5 orang dan para pengelola yang merupakan karyawan yang direkrut koperasi, yang juga akan mendapatkan kesempatan peningkatan kapasitas melalui pendidikan dan pelatihan.
“Dari estimasi 80.000 koperasi yang akan dibentuk, diperkirakan akan ada sekitar 400.000 orang pengurus dan para pengelola usaha-usaha KopDes Merah Putih yang diperkirakan mencapai 1,2 juta orang yang menangani berbagai unit usaha koperasi,” ujarnya.
Menurutnya terdapat enam jenis gerai usaha yang akan dikelola 80.000 KopDes Merah Putih, di antaranya sembako, apotek, klinik, cold storage/logistik, simpan pinjam, dan kantor koperasi. Alhasil, lanjut dia, dibutuhkan tenaga kerja yang kompeten dan siap untuk dikelola secara profesional.
Namun, dia menegaskan bahwa hingga saat ini, Kemenkop belum menetapkan kebutuhan pembiayaan maupun sumber pendanaan untuk program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Zabadi menambahkan, proses pematangan masih terus dilakukan, termasuk penjajakan skema pendanaan bersama kementerian/lembaga dan pemangku kepentingan (stakeholder) terkait.
Model pelatihan yang tengah dirancang menggunakan pendekatan hybrid untuk menjamin efektivitas pembelajaran sekaligus efisiensi pelaksanaan program. “Pendekatan ini memungkinkan pelatihan dilakukan secara luas, adaptif, dan hemat anggaran sesuai prinsip penyelenggaraan program yang efektif dan efisien,” katanya.
Zabadi menyampaikan bahwa seluruh perencanaan program, termasuk pelatihan SDM koperasi, harus berbasis kebutuhan nyata dan menghindari pemborosan anggaran. Hal ini seiring dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pentingnya efektivitas dan efisiensi dalam pelaksanaan program strategis nasional.
Sebelumnya, pengamat mempertanyakan urgensi dana tambahan Rp1,2 triliun untuk melatih pengawas Koperasi Desa (KopDes) Merah Putih. Dana jumbo itu dinilai terlalu besar untuk dikeluarkan bagi sesuatu hal yang tidak mendesak, terlebih saat ini Kepala Negara RI tengah melakukan efisiensi anggaran.
BACA JUGA: Mendes: Satu Desa Tak Wajib Miliki Koperasi Merah Putih!
Pengamat Koperasi Rully Indrawan menilai Kemenkop semestinya lebih mengoptimalkan Petugas Penyuluh Koperasi Lapangan (PPKL) yang saat ini mencapai 1.325 orang. “Berdasarkan pertimbangan saya saat ini belum perlu sekali [untuk meminta tambahan anggaran]. Karena pengawasan masa pendirian ada baiknya mengoptimalkan tenaga PPKL yang saat ini sudah ada,” kata Rully kepada Bisnis, Rabu (16/4/2025).
Menurut Rully, PPKL hingga alumnus Ikopin (Universitas Koperasi Indonesia) sebaiknya terpilih menjadi pengawas dari 80.000 KopDes Merah Putih. Dengan begitu, pelatihan dasar pengawasan berbasis manajemen risiko untuk KopDes Merah Putih tidak dimulai dari nol.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Deadline LHKPN 31 Maret: 96.000 Pejabat Belum Lapor Harta Kekayaan
- Panic Buying di Jepang, Tisu Toilet Ludes Dipicu Konflik Timur Tengah
- Imbas Kasus Aktivis KontraS, Kabais TNI Serahkan Jabatan
- Krisis Pupuk Global Mengintai, Petani Indonesia Terancam
- Respons Yaqut Cholil Qoumas Seusai Diperiksa KPK Hari Ini
Advertisement
Tebing Tanjakan Clongop Longsor Lagi, Akses Gunungkidul-Klaten Putus
Advertisement
Sukolilo Pati Sempat Viral, Ternyata Simpan Banyak Tempat Wisata
Advertisement
Berita Populer
- Arus Balik Mulai Padat di Bantul, Akses Parangtritis Diatur Satu Arah
- Belajar Daring untuk Hemat Energi, Kualitas Pendidikan Dipertanyakan
- MBG Disorot Akademisi UGM, Muncul Usulan Pangkas Jumlah Penerima
- Anak Balita Tiba-Tiba Menolak Makan, Ini Penyebabnya
- Mobil Dinas Dipakai Mudik, Tunjangan ASN Temanggung Langsung Dipangkas
- Kementerian Pertahanan Pastikan Pemberlakuan WFH Karyawan
- Rabu Tak Lagi ke Kantor, ASN di Jatim Mulai WFH Rutin
Advertisement
Advertisement







