Advertisement
DPR Janji Pembahasan RKUHAP Dilakukan Transparan
Ruang Sidang di Gedung DPR / Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berjanji pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana alias RKUHAP ada transparansi dan partisipasi publik.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan bahwa itu itu sekaligus membantah tudingan proses penyusunan RKUHAP dilakukan secara tertutup.
Advertisement
Dia mengaku dan berjanji bahwa pembahasan revisi itu selalu dilakukan secara transparan dengan menerima masukan-masukan publik.
“Justru ini undang-undang yang paling partisipatif dan transparan. Kita lakukan rapat-rapat terbuka, bahkan live streaming,” ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat (18/4/2025).
Sebab itu, lanjutnya, Komisi III DPR telah menggelar sejumlah kegiatan sosialisasi dan diskusi publik guna menjaring aspirasi publik terhadap RKUHAP.
“Kami adakan webinar dengan 7.300 peserta, 8 kali penyerapan aspirasi, termasuk dengan MA, akademisi, organisasi masyarakat sipil, dan advokat,” jelasnya.
Lebih jauh, legislator Gerindra ini membeberkan sejumlah isu krusial yang jadi perhatian dalam RKUHAP. Misalnya penguatan hak tersangka, advokat, hingga kejelasan parameter penahanan.
Menurutnya, saat ini hukum acara sangat rentan dijadikan alat kriminalisasi. Maka demikian, pihaknya ingin untuk ke depannya bagi siapapun yang menjalani proses hukum tetap bisa mendapat perlindungan hak dasar.
“Contoh dalam draf terbaru, tersangka akan diberi hak untuk lebih cepat didampingi penasihat hukum, serta diberi akses menyampaikan keberatan jika mengalami intimidasi selama proses hukum berlangsung,” beber dia.
DPR Tunda Pembahasan RKUHAP di Masa Sidang Saat Ini
Di lain sisi, Komisi III DPR memastikan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHAP akan dilanjutkan pada masa sidang berikutnya.
Habiburokhman menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil lantaran masa sidang yang sedang berlangsung dinilai singkat, yakni hanya 1 bulan atau sekitar 25 hari kerja.
DPR bersepakat bahwa rancangan RUU KUHAP untuk sementara akan ditahan terlebih dahulu dan akan dibahas di sidang di masa yang akan datang.
“Kenapa? Idealnya pembahasan undang-undang itu kan paling lama paling lama diatur di tata tertib dua kali masa sidang. Masa sidang normal itu rata-rata hampir dua bulan setengah. Nah, ini masa sidang kali ini agak unik, cuma satu bulan,” di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (17/4/2025).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Iran Memanas, Reza Pahlavi Ungkap Peta Jalan Transisi
- Kisah Inspiratif: Penjual Es Kelapa Daftarkan 24 Keluarga untuk Haji
- BPBD Bantul Pastikan Tak Ada Pengungsi Dampak Cuaca Ekstrem
- Cucu Soeharto, Darma Mangkuluhur Resmi Menikah
- DAS Garoga di Sumatera Utara Penuh Kayu Pascabanjir hingga 1.300 Meter
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Real Madrid Pecat Xabi Alonso Seusai Kalah dari Barcelona
- Jadwal KRL Jogja-Solo Selasa 13 Januari 2026 Lengkap
- Jadwal Bus KSPN Malioboro-Parangtritis Selasa 13 Januari
- Jadwal SIM Keliling Polda DIY Selasa 13 Januari 2026
- Jadwal DAMRI Bandara YIA ke Jogja Selasa 13 Januari
- 25 Koperasi Kelurahan Merah Putih di Jogja Belum Beroperasi
- Jadwal KA Bandara YIA Selasa 13 Januari 2026, Tugu-YIA
Advertisement
Advertisement





