Advertisement
DPR Janji Pembahasan RKUHAP Dilakukan Transparan

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berjanji pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana alias RKUHAP ada transparansi dan partisipasi publik.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan bahwa itu itu sekaligus membantah tudingan proses penyusunan RKUHAP dilakukan secara tertutup.
Advertisement
Dia mengaku dan berjanji bahwa pembahasan revisi itu selalu dilakukan secara transparan dengan menerima masukan-masukan publik.
“Justru ini undang-undang yang paling partisipatif dan transparan. Kita lakukan rapat-rapat terbuka, bahkan live streaming,” ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat (18/4/2025).
Sebab itu, lanjutnya, Komisi III DPR telah menggelar sejumlah kegiatan sosialisasi dan diskusi publik guna menjaring aspirasi publik terhadap RKUHAP.
“Kami adakan webinar dengan 7.300 peserta, 8 kali penyerapan aspirasi, termasuk dengan MA, akademisi, organisasi masyarakat sipil, dan advokat,” jelasnya.
Lebih jauh, legislator Gerindra ini membeberkan sejumlah isu krusial yang jadi perhatian dalam RKUHAP. Misalnya penguatan hak tersangka, advokat, hingga kejelasan parameter penahanan.
Menurutnya, saat ini hukum acara sangat rentan dijadikan alat kriminalisasi. Maka demikian, pihaknya ingin untuk ke depannya bagi siapapun yang menjalani proses hukum tetap bisa mendapat perlindungan hak dasar.
“Contoh dalam draf terbaru, tersangka akan diberi hak untuk lebih cepat didampingi penasihat hukum, serta diberi akses menyampaikan keberatan jika mengalami intimidasi selama proses hukum berlangsung,” beber dia.
DPR Tunda Pembahasan RKUHAP di Masa Sidang Saat Ini
Di lain sisi, Komisi III DPR memastikan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHAP akan dilanjutkan pada masa sidang berikutnya.
Habiburokhman menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil lantaran masa sidang yang sedang berlangsung dinilai singkat, yakni hanya 1 bulan atau sekitar 25 hari kerja.
DPR bersepakat bahwa rancangan RUU KUHAP untuk sementara akan ditahan terlebih dahulu dan akan dibahas di sidang di masa yang akan datang.
“Kenapa? Idealnya pembahasan undang-undang itu kan paling lama paling lama diatur di tata tertib dua kali masa sidang. Masa sidang normal itu rata-rata hampir dua bulan setengah. Nah, ini masa sidang kali ini agak unik, cuma satu bulan,” di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (17/4/2025).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Dukung Program 3 Juta Rumah, Danantara Minta Himbara Kucurkan Rp130 Triliun
- WNI di Iran, Israel Tetap Aman di Tengah Eskalasi Konflik
- Fadli Zon Sebut Istilah Massal dalam Peristiwa Pemerkosaan Mei 1998 Butuh Bukti Akurat
- Kecelakaan Balon Udara di Turki, Kemlu RI: Ada 12 WNI Mengalami Luka-luka
- Rumah Bersubsidi Khusus Gen Z Bakal Dibangun di Wilayah Perkotaan
Advertisement

Pemkot Jogja Fasilitasi ABK yang Tidak Tertampung di SMP Negeri ke Sekolah Swasta dengan JPD Inklusi
Advertisement

Destinasi Wisata Puncak Sosok Bantul Kini Dilengkapi Balkon KAI
Advertisement
Berita Populer
- Kamboja Pilih Ajukan Sengketa Perbatasan dengan Thailand ke Mahkamah Internasional
- Fasilitas Migas Iran Kena Serangan Rudal Israel, Picu Kekhawatiran Pasar
- Novel Baswedan Jadi Wakil Ketua Satgas Penerimaan Negara
- BPS Sebut Harga Beras Terus Naik di Beberapa Kabupaten/Kota pada Minggu Kedua Juni 2025
- Trump Nyatakan Ada Kemungkinan AS Bisa Terlibat Dalam Konflik Israel-Iran
- Indonesia Berharap Dukungan Belanda untuk Proyek Tanggul Laut Raksasa
- Perang Iran-Israel Bisa Menyeret AS ke PD III
Advertisement
Advertisement