Advertisement
Merekam Mahasiswi Saat Mandi, Dokter PPDS di Jakarta Jadi Tersangka Kasus Pornografi
Ilustrasi Video Mesum / Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Seorang dokter yang sedang mengikuti program pendidikan dokter spesialis (PPDS) ditetapkan sebagai tersangka kasus pornografi.
"Kami sudah melaksanakan gelar perkara dan terhadap terlapor telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (18/4/2025).
Advertisement
Menurut dia, tersangka berinisial UF merupakan seorang dokter yang sedang menempuh PPDS.
Berdasarkan hasil gelar perkara, UF terbukti merekam korbannya yang merupakan seorang mahasiswi saat mandi di dalam indekos yang berada di Jakarta Pusat, pada Selasa (15/4). Korban pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Jakarta Pusat.
BACA JUGA: Cegah Kekerasan Seksual, RSA UGM Punya Sistem Pengawasan Berlapis
Susatyo mengatakan bahwa dalam perkara itu, pihaknya telah memeriksa empat orang saksi dan seorang ahli pidana serta telah mengamankan tersangka berikut telepon genggam yang digunakan untuk merekam. "Penyidik melakukan pemeriksaan empat orang saksi dan ahli pidana," katanya.
Tersangka telah memenuhi unsur untuk dikenakan Pasal 29 junto Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 35 junto Pasal 9 UU RI No 44 tahun 2008 Tentang Pornografi. Akibat perbuatannya, kata dia, tersangka diancam pidana penjara paling lama 12 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Santri Ponpes di Wonogiri Tewas Diduga Jadi Korban Bullying
- Miss Islandia 2025 Lepas Mahkota, Klaim Dipaksa Mundur
- Bantul Terima Tambahan Bus Sekolah Gratis, Rute Dimatangkan
- PIP 2025: Cara Cek Penerima dan Besaran Dana Lengkap
- Mudik Nataru Dimulai, Mahasiswa Ramai di Bandara YIA
- SEA Games 2025: Indonesia Raih 75 Emas, Dekati Target
- Berkas Lengkap, Kasus Wamenaker Ebenezer Masuk Tahap JPU
Advertisement
Advertisement





