Advertisement
Pemilik Paspor Israel Dilarang Masuk Maldives
Bendera Israel. Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Pemerintah Maldives mengeluarkan larangan pemegang paspor Israel menuju ke wilayah negara kepulauan.
Kebijakan itu diumumkan langsung secara resmi oleh Presiden Mohamed Muizzu, Selasa (15/4/2025). Hal ini dilakukan oleh sikap politik Maladewa atas konflik yang terus berkecamuk di Gaza dan solidaritas terhadap rakyat Palestina.
Advertisement
"RUU tersebut sebagai refleksi yang jelas dari pendirian kami terhadap kekejaman yang sedang berlangsung di Palestina, dan menegaskan kembali solidaritas yang tak tergoyahkan dengan rakyat Palestina," kata Muizzu seperti dilansir akun Facebook resmi, dilihat Kamis (17/4/2025).
Keputusan tersebut juga menyusul pengesahan Amandemen Ketiga Undang-Undang Imigrasi Maldives, yang disahkan oleh Majelis Rakyat pada tanggal 15 April. Kantor Presiden juga mengatakan bahwa pengesahan tersebut menunjukkan sikap tegas pemerintah dalam menanggapi kekejaman yang terus berlanjut dan tindakan genosida yang dilakukan oleh Israel terhadap rakyat Palestina.
"Maldives terus mengadvokasi akuntabilitas atas pelanggaran hukum internasional dan tetap vokal di berbagai platform internasional dalam mengutuk tindakan Israel," kata pernyataan tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Darurat Kecelakaan di Sleman, Layanan PSC 119 Tangani 1.228 Kasus
Advertisement
Pesawat Terbakar Saat Lepas Landas, 232 Penumpang Dievakuasi
Advertisement
Berita Populer
- Tantangan Sekolah Rakyat Teratasi, Pembelajaran Dinilai Makin Stabil
- Akademisi UGM: Program Magang Nasional Bantu Tekan Pengangguran
- Viral Balik Nama Tanah Warisan Kena Pajak? DJP Tegaskan Tak Ada PPh
- Perlintasan KA di Jogja Rawan, Aulia Reza Dorong Keselamatan Kolektif
- Sam Altman Minta Maaf, Kasus Penembakan Kanada Seret OpenAI
- Eks Pekerja Sritex Desak Pemerintah Ambil Alih Pabrik Jadi BUMN
- Pemerintah Keluarkan PMK 24/2026, Harga Tiket Pesawat jadi Lebih Murah
Advertisement
Advertisement







