Advertisement
Revisi KUHAP, Menteri Hukum Sebut Perubahan Tupoksi Aparat Penegak Hukum Hanya Sedikit Berubah
Hukum- ilustrasi - Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Tidak banyak perubahan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) aparat penegak hukum (APH) dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Terkait dengan tupoksi di antara Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan, saya rasa tidak banyak berubah, hampir enggak ada,” Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas saat ditemui di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Selasa (15/4/2025).
Advertisement
Berdasarkan draf yang diterima dari DPR, menurut Supratman, revisi KUHAP lebih banyak mengatur soal hak-hak tersangka. Selain itu, revisi KUHAP juga menyangkut soal pengaturan keadilan restoratif.
“Kalau saya lihat, ya, dari draf yang dari DPR terkait KUHAP itu lebih banyak terkait dengan perlindungan kepada orang yang diduga melakukan [tindak pidana]. Dalam hal, ini adalah tersangka,” ujarnya.
Dia pun menyebut revisi KUHAP didominasi pengaturan yang menyangkut soal perlindungan hak asasi manusia (HAM).
Menurut Menkum, pihaknya sedang menyusun daftar inventarisasi masalah (DIM) revisi KUHAP. Dalam hal ini, Kementerian Hukum akan berkoordinasi dengan sejumlah kementerian/lembaga terkait, termasuk Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, Polri, dan Kementerian Sekretariat Negara.
“Untuk meminta masukan dalam rangka penyusunan,” katanya.
BACA JUGA: Pengolahannya Agar Kandungan Gizi Tidak Hilang
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengatakan bahwa KUHAP yang baru akan menjamin HAM.
“Saya berkeyakinan bahwa KUHAP baru kita ini akan mengekspresikan amandemen UUD NRI Tahun 1945 tentang HAM,” ucap Yusril saat ditemui di Kantor Kemenko Kumham Imipas, Jakarta, Kamis (20/3/2025).
Ia menjelaskan, salah satu bentuk penjaminan hak asasi manusia dalam KUHAP baru ialah penegasan mengenai batas waktu status tersangka.
Dia menyebut draf KUHAP baru mengatur status tersangka paling lama untuk dua tahun.
Menurut dia, penetapan status tersangka terhadap seseorang dapat menciptakan beban moral. Namun, KUHAP yang lama belum mengatur batas waktu yang jelas kapan status tersangka berakhir jika tidak kunjung diadili di pengadilan.
Dengan begitu, selain menjamin HAM, Yusril meyakini bahwa KUHAP baru juga menjamin keadilan dan kepastian hukum.
Rapat Paripurna Ke-13 DPR RI Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024–2025 telah menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) menjadi RUU usul inisiatif DPR RI.
RUU KUHAP juga masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 yang diusulkan oleh Komisi III DPR RI. RUU ini dinilai penting untuk segera dibahas karena Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru akan berlaku mulai tahun 2026.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Delapan Tahun Terjerat Judi Online, Erwin Kehilangan Rp800 Juta
- Ketegangan AS-Iran Meningkat, Trump Pertimbangkan Aksi Militer
- IDAI Ungkap PHBS Jadi Benteng Utama Hadapi Virus Nipah
- Antisipasi Virus Nipah, Singapura Perketat Pemeriksaan di Changi
- Dampak MBG Akan Dibaca dari Pertumbuhan Otak dan Fisik Anak
Advertisement
Cek Jadwal SIM Keliling di Gunungkidul Hari Ini, Jumat 30 Januari 2026
Advertisement
Wisata ke Meksiko Dilarang Bawa Vape, Turis Terancam Penjara 8 Tahun
Advertisement
Berita Populer
- Top 10 Harian Jogja, 29 Januari 2026, Jambret Sampai Tolong Bantu Ibu
- Prancis Larang Teams dan Zoom, Wajibkan Aplikasi Lokal Visio di 2027
- Harga Emas Pegadaian Hari Ini Melonjak, Galeri24 dan UBS Kompak Naik
- Jadwal DAMRI Rute Jogja-Semarang, Kamis 29 Januari 2026
- Stadion Tridadi Sleman Akan Dilengkapi Lintasan Atletik Internasional
- Jalur Trans Jogja ke Lokasi Wisata dan Terminal, Kamis 29 Januari 2026
- Ipang Lazuardi Luncurkan Album Tumbuh, Penanda 30 Tahun Berkarya
Advertisement
Advertisement



