Advertisement
Kasus Hakim Terjerat Suap Jadi Tamparan untuk Pengadilan

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kasus suap vonis lepas perkara ekspor crude palm oil (CPO) yang menjerat Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta dan tiga hakim lainnya seakan menampar wajah hakim yang berintegritas dan institusi pengadilan yang sedang berbenah. Hal ini diutarakan Anggota Komisi III DPR RI Jazilul Fawaid.
Gus Jazil, sapaan akrab Jazilul, mengatakan bahwa kasus suap itu sangat memprihatikan. Apalagi, penerima suap itu adalah hakim yang selama ini menyidangkan perkara. Publik sangat menyayangkan aksi korupsi yang dilakukan para hakim tersebut.
Advertisement
"Ini menampar wajah hakim yang selama ini punya integritas. Ini juga menampar institusi pengadilan yang sedang berbenah," kata Gus Jazil dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (15/4/2025).
Menurut dia, citra hakim dan pengadilan tercoreng akibat ulah hakim yang menerima suap untuk memuluskan perkara itu.
Legislator dari Daerah Pemilih (Dapil) Jawa Timur X itu meminta pengadilan melakukan pembenahan internal.
"Pengadilan harus bekerja keras untuk melakukan perbaikan," ujarnya.
BACA JUGA: Alpukat Termasuk Superfood, Cocok untuk Sarapan Pagi
Wakil rakyat ini lantas berkata, "Kami sebagai anggota DPR akan memberikan dukungan kepada penegak hukum, terutama pengadilan, untuk melakukan reformasi."
Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI itu mengatakan bahwa pihaknya siap membantu dan mendukung penyiapan anggaran reformasi pengadilan.
Ia berpendapat bahwa perbaikan pengadilan sangat penting sehingga tidak ada lagi kasus suap yang menjerat hakim.
"Kalau butuh anggaran, kami berikan anggaran. Kalau butuh pengawasan, kami akan lakukan pengawasan yang berkala," katanya.
Gus Jazil menambahkan bahwa saat ini Pemerintah sedang berusaha membangun dan menaikkan kepercayaan publik. Namun, kepercayaan publik itu akan sulit didapatkan jika lembaga hukum bermasalah.
"Pemerintah sedang giat-giatnya membangun dan menaikkan kepercayaan. Kalau lembaga hukum bermasalah, tidak ada orang yang percaya," tuturnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta dan tiga hakim (Agam Syarif Baharuddin, Ali Muhtarom, dan Djuyamto) sebagai tersangka kasus dugaan suap Rp 60 miliar.
Suap tersebut diberikan kepada hakim agar memberikan vonis ontslag atau putusan lepas terhadap tiga perusahaan yang terlibat, yaitu Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Terkait Penyebab Pemadaman Listrik di Seluruh Bali Hari Ini, Begini Penjelasan PLN
- Ramai soal Vasektomi, BKKBN Nyatakan Berpedoman pada Fatwa MUI 2012
- Masyarakat di Pesisir Diminta Mewaspadai Potensi Banjir Rob hingga 5 Mei 2025
- Hemat Energi, Jemaah Calon Haji Diminta Tidak Memaksakan Salat Arbain di Madinah
- Demo Hari Buruh di Semarang Berakhir Ricuh, Polisi Tangkap Sejumlah Provokator
Advertisement

Top Ten News Harianjogja.com Sabtu 3 Mei 2025: Pecatur Sleman Berkompetisi di Level Dunia hingga Kebocoran Retribusi Pantai Gunungkidul
Advertisement

Asyiknya Interaksi Langsung dengan Hewan di Kampung Satwa Kedung Banteng
Advertisement
Berita Populer
- Peringati Hardiknas 2025, Ahmad Luthfi Kembalikan Hak Pendidikan 1.100 Anak Tidak Sekolah
- Prabowo Dijadwalkan Hadiri Peringatan Hardiknas 2025 di Cimahpar Bogor
- Menhub Pastikan Kesiapan Layanan Transportasi Calon Jemaah Haji 2025
- Ramai soal Vasektomi, BKKBN Nyatakan Berpedoman pada Fatwa MUI 2012
- Budi Arie Sebut Setiap Koperasi Merah Putih Diprediksi Untung Rp1 Miliar di Tahun Pertama
- Terkait Penyebab Pemadaman Listrik di Seluruh Bali Hari Ini, Begini Penjelasan PLN
- Dampak Gempa di Padang Hari Ini, Seorang Anak Terluka, Satu Rumah Warga Rusak
Advertisement