Advertisement
Selain di Trucuk Klaten, Pertamina Juga Beri Sanksi SPBU di Denpasar Barat Bali Terkait Dugaan Pengoplosan BBM
 Ilustrasi SPBU Pertamina./Bisnis Indonesia - Nurul Hidayat
                Ilustrasi SPBU Pertamina./Bisnis Indonesia - Nurul Hidayat
            Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA— Dua Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) diberi sanksi oleh PT Pertamina terkait dugaan pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) yang disalurkan kepada masyarakat.
Vice President Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso mengatakan kedua SPBU tersebut, yakni SPBU Trucuk di Kabupaten Klaten Jawa Tengah dan SPBU di Jalan Gunung Soputan Denpasar Barat Denpasar Bali.
Advertisement
BACA JUGA: Warga Berbagi Pengalaman Irit Bahan Bakar Saat Mudik Idulfitri 2025
"Operasional SPBU Klaten sudah dihentikan sampai batas waktu yang tidak ditentukan untuk melanjutkan proses investigasi," kata Fadjar dikutip Selasa (15/4/2025).
Dia menyampaikan bahwa begitu mendapat keluhan masyarakat, Pertamina segera merespon dengan cepat dengan melakukan investigasi bersama aparat kepolisian dan instansi terkait.
Termasuk melibatkan beberapa pihak, antara lain Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) setempat, BPH Migas dan Hiswana Migas (Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi)
Setelah dilakukan investigasi bersama pihak terkait lainnya pada SPBU di Klaten, Pertamina lalu menjatuhkan sanksi, yaitu pemutusan hubungan kerja kepada oknum awak mobil tangki dan juga oknum SPBU hingga penghentian operasional sampai batas waktu yang tidak ditentukan.
Pertamina mendorong kasus di SPBU Klaten untuk diselesaikan secara hukum oleh Polres setempat. Pertamina juga sudah menyetop sementara layanan di SPBU Denpasar Barat Bali yang diduga melakukan pengoplosan BBM.
"Jadi ini merupakan upaya Pertamina dalam memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat agar masyarakat dapat merasakan keamanan dan kenyamanan dalam pembelian produk BBM di Pertamina," kata Fadjar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Soal Ritel Besar, Kemenko PM Susun Pemerataan Rantai Bisnis yang Adil
- Rumah Tua di Kawasan Pecinan Semarang Kubur 5 Panghuninya, 1 Orang MD
- Wabah Flu Burung Jerman Berpotensi Menyebar ke Negara Tetangga Eropa
- Diguyur Hujan Deras, Semarang Kembali Banjir
- Tokoh hingga Sultan dari Berbagai Daerah Mendeklarasikan FKN
Advertisement
 
    
        Jadwal Bus Sinar Jaya ke Bantul dan Gunungkidul, 30 Oktober 2025
Advertisement
 
    
        Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Trump Hapuskan Tarif 20 Persen untuk Kopi Vietnam
- Top 10 News Harianjogja.com, Rabu 29 Oktober 2025
- Tunggu Regulasi Upah, Ahmad Luthfi Serap Aspirasi dari Buruh-Pengusaha
- Harga Emas Logam Mulia Antam, UBS dan Galeri24 Hari Ini, 29 Oktober
- Lecce Vs Napoli, Pertahankan Puncak Klasemen Serie A
- Atalanta Vs AC Milan, Skor 1-1, Rossoneri Gagal Kudeta Napoli
- PENTAS Borobudur Ngangeni Bakal Digelar 31 Oktober 2025
Advertisement
Advertisement





















 
            
