Advertisement

Kasus Korupsi Masker Covid-19, Ahli Pidana Temukan Perbuatan Melawan Hukum

Newswire
Senin, 14 April 2025 - 16:22 WIB
Maya Herawati
Kasus Korupsi Masker Covid-19, Ahli Pidana Temukan Perbuatan Melawan Hukum Pengenaan masker sebagai bagian dari protokol kesehatan pencegahan Covid/19. / Ilustrasi Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, MATARAM—Ada perbuatan melawan hukum (PMH) dalam penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan masker Covid-19 tahun anggaran 2020. Hal ini menjadi temuan ahli pidana yang memberikan pendapat hukum ke hadapan penyidik Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, Senin (14/4/2025).

"Ahli pidana yang memberikan penjelasan ke kami hari ini mengatakan dari rangkaian penyidikan kami, perbuatan melawan hukumnya sudah terpenuhi," kata Kepala Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polresta Mataram Iptu I Komang Wilandra di Mataram, Senin.

Advertisement

Selain ahli pidana, pendapat ahli lainnya, termasuk BPKP Perwakilan NTB telah menemukan adanya PMH dalam kasus tersebut. Bahkan, BPKP telah menerbitkan hasil audit kerugian keuangan negara dengan nilai Rp1,58 miliar dari nilai pengadaan Rp12,3 miliar.

Nilai kerugian keuangan negara yang muncul berkaitan dengan dugaan penggelembungan harga satuan masker dari semula Rp10.000 menjadi Rp12.000.

Lebih lanjut, Wilandra mengatakan bahwa tahap penanganan kini masuk dalam agenda gelar perkara untuk menentukan peran tersangka.

BACA JUGA: Makanan-Makanan Ini Membantu Melindungi Kerja Ginjal Anda

Dari hasil penyidikan, arah dugaan pelanggaran pidana ini merujuk pada Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Jadi, dua unsur dugaan pelanggaran itu sudah terpenuhi. Tinggal penetapan tersangka, kami agendakan gelar perkara di Polda NTB," ucapnya.

Kepala Satreskrim Polresta Mataram AKP Regi Halili sebelumnya menyampaikan ada enam calon tersangka pada kasus ini dengan menyebutnya dalam bentuk inisial. Mereka disebut berasal dari kalangan penyelenggara pemerintah daerah.

Adapun inisial enam calon tersangka tersebut adalah WK, K, CT, MH, RA, dan DV. Dari beberapa inisial terdapat mantan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM NTB dan Wakil Bupati Sumbawa.

Anggaran pengadaan masker Covid-19 tahun 2020 ini bersumber dari Belanja Tak Terduga (BTT) Diskop dan UMKM NTB. Pemerintah melaksanakan pengadaan ini dengan menggandeng seratus lebih pelaku UMKM. Pengadaan berlangsung dalam tiga tahap.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Lokakarya Kamus Kristik, Masyarakat Diajak Membuat Aksesori Abdi Dalem Kraton Jogja

Jogja
| Sabtu, 17 Mei 2025, 22:07 WIB

Advertisement

alt

Status Geopark Kaldera Toba Terancam Dicabut UNESCO, DPR Ingatkan Pemerintah

Wisata
| Selasa, 13 Mei 2025, 18:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement