Advertisement
WNA Bikin Onar di Bali Tak Akan Diberi Ampun

Advertisement
Harianjogja.com, DENPASAR—Warga negara asing (WNA) yang berbuat onar selama berlibur di Pulau Dewata karena tidak menaati aturan hukum dan budaya lokal, tidak akan diberi ampun. Hal ini ditegaskan Gubernur Bali Wayan Koster.
"Di negaranya tertib, tetapi kalau di Bali kok dia nakal, ini kan aneh. Makanya tidak ada ampun, harus ditindak tegas," kata Koster di Kantor Imigrasi Denpasar, Bali, Senin (14/4/2025).
Advertisement
Gubernur mengaku prihatin dan menyesalkan peristiwa perusakan fasilitas kesehatan di dalam ruang pemeriksaan salah satu klinik kesehatan oleh turis asing asal Amerika Serikat Mitchell McMahon di Pecatu, Kabupaten Badung, pada Sabtu (12/4) sekitar pukul 05.00 WITA.
Selain merusak, aksi onar WNA itu juga membahayakan pasien lain yang saat itu sedang menjalani pemeriksaan kesehatan.
Orang nomor satu di Pemerintah Provinsi Bali itu mengatakan Pulau Dewata adalah tempat terbuka untuk kunjungan wisatawan, baik domestik maupun mancanegara.
Namun, semua orang yang datang di Bali harus menaati aturan hukum, adat, budaya, serta kearifan lokal Pulau Dewata.
Gubernur tidak ingin citra pariwisata Bali tercoreng karena ulah wisatawan yang meresahkan itu. “Tidak bisa ditoleransi terhadap WNA yang melakukan tindakan meresahkan," ucapnya.
Di sisi lain, Koster mengapresiasi jajaran Imigrasi, kepolisian dan pihak berwenang lainnya yang cepat melakukan tindakan terhadap WNA berusia 27 tahun itu.
Sebelumnya, viral di media sosial potongan video yang memuat aksi pria kelahiran Virginia, Amerika Serikat, yang mengamuk dan merusak fasilitas kesehatan milik Klinik Nusa Medika, Pecatu, serta membahayakan pasien lain.
Setelah didalami kepolisian, pelaku dalam kondisi mabuk dan ternyata positif mengonsumsi narkotika jenis kokain dan senyawa kimia ganja, yakni tetra hydro cannabinol (THC) setelah melalui pengujian urine. Polisi memperkirakan narkotika itu dikonsumsi seminggu hingga lima hari sebelum kejadian.
Adapun berdasarkan data perlintasan Imigrasi, Mitchell diketahui masuk Indonesia melalui Bandara Internasional Ngurah Rai Bali pada 2 April 2025 menggunakan visa saat kedatangan (VoA) yang berlaku hingga 1 Mei 2025.
Meski begitu, polisi kemudian menyerahkan kepada Imigrasi untuk dideportasi dan tidak bisa diseret ke pengadilan karena kepolisian tidak menemukan barang bukti narkoba, termasuk di penginapannya.
Sementara itu, Imigrasi Bali mencatat selama Januari hingga 31 Maret 2025 sebanyak 128 orang warga negara asing dideportasi, terbanyak dari Rusia sejumlah 32 orang, kemudian Amerika Serikat ada 10 orang, dan Ukraina ada delapan orang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kesaksian Warga Saat Melihat Rumah Menkeu Sri Mulyani Dijarah Massa
- Massa Jarah Sejumlah Barang Saat Gedung Negara Grahadi Surabaya Terbakar
- Fraksi Gerindra Setuju Tunjangan Anggota DPR Disetop
- Dasar Hukum Penggantian Kapolri yang Jadi Hak Prerogatif Presiden
- Demo di Sejumlah Daerah, Komdigi Tidak Membatasi Akses Media Sosial
Advertisement

Pemkab Bantul Usulkan 3.000 Tenaga Harian Lepas Jadi PPPK Paruh Waktu
Advertisement

Kebun Bunga Lor JEC Jadi Destinasi Wisata Baru di Banguntapan Bantul
Advertisement
Berita Populer
- Massa Bakar Gedung DPRD Kota Makassar, 3 Orang Tewas
- Presiden Prabowo Berikan Rumah untuk Keluarga Almarhum Affan
- Ludes Dibakar Massa, Kantor DPRD Kota Makassar Dijarah
- Trans Jakarta Hentikan Layanan, Semua Halte Ludes Terbakar
- 5 Bangunan Ludes Dibakar Massa di Bandung
- Golkar Minta Kadernya Tak Bikin Kebijakan Bebani Rakyat
- PMI Kirim Logistik ke Lokasi KLB Campak Sumenep
Advertisement
Advertisement