Advertisement

Mendes: Satu Desa Tak Wajib Miliki Koperasi Merah Putih!

Newswire
Senin, 14 April 2025 - 12:27 WIB
Abdul Hamied Razak
Mendes: Satu Desa Tak Wajib Miliki Koperasi Merah Putih! Logo Koperasi Indonesia. / ist

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Satu desa tidak diwajibkan memiliki Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih, tetapi dapat bergabung dengan desa lainnya untuk bersama-sama membentuk koperasi itu.

Hal itu disampaikan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto saat Peluncuran dan Sosialisasi Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025, sebagaimana dipantau melalui kanal YouTube Kemendes PDT di Jakarta, Senin (14/4/2025).

Advertisement

BACA JUGA: Sejumlah Koperasi di Bantul Bakal Disulap Jadi Koperasi Merah Putih

Dia mengatakan ketentuan itu dapat berlaku bagi desa dengan jumlah penduduk di bawah 500 orang. "Tidak mesti, satu desa (memiliki) satu Koperasi Desa Merah Putih. Jadi bagi kepala desa yang penduduknya di bawah 500 orang, itu bisa gabung, seperti BUMDesma (Badan Usaha Milik Desa Bersama)," ujar dia.

Secara mendetail, menurut dia, pemerintah akan mengatur mengenai hal itu dalam suatu petunjuk pelaksanaan (juklas) dan petunjuk teknis (juknis).

"Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih melalui kerja sama antardesa. Nanti mungkin kami juga akan menggabungkan beberapa desa karena ada desa yang penduduknya di bawah 500 orang, itu akan kita gabungkan," ucap dia menegaskan.

Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto telah menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih.

Diketahui, inpres ini merupakan strategi nasional untuk mempercepat terbentuknya 80.000 Koperasi Merah Putih di seluruh daerah di Indonesia.

Dalam poin pembukaan Inpres tersebut dikatakan bahwa kebijakan ini sebagai upaya memperkuat swasembada pangan, pemerataan ekonomi, dan mewujudkan desa mandiri menuju Indonesia Emas 2045.

Koperasi Merah Putih juga diharapkan menjadi pusat layanan ekonomi dan sosial masyarakat desa, meliputi layanan sembako murah, simpan pinjam, klinik desa, apotek, cold storage untuk hasil pertanian dan perikanan, serta distribusi logistik.

Dalam instruksinya, Presiden Prabowo melibatkan peran strategis kementerian dan pemerintah daerah. Misalnya, Kementerian Koperasi bertugas menyusun model bisnis koperasi, modul pendirian, serta pelatihan SDM koperasi berbasis digital, Kementerian Desa memfasilitasi pengadaan lahan dan sosialisasi kepada masyarakat desa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Warga Persoalkan Bau dari Kandang Babi di Plumutan, Peternak Buka Suara

Bantul
| Selasa, 15 April 2025, 22:27 WIB

Advertisement

alt

Daftar 37 Negara Bebas Visa untuk Paspor Indonesia

Wisata
| Rabu, 09 April 2025, 23:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement