Advertisement
Mendes: Satu Desa Tak Wajib Miliki Koperasi Merah Putih!
Logo Koperasi Indonesia. / ist
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Satu desa tidak diwajibkan memiliki Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih, tetapi dapat bergabung dengan desa lainnya untuk bersama-sama membentuk koperasi itu.
Hal itu disampaikan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto saat Peluncuran dan Sosialisasi Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025, sebagaimana dipantau melalui kanal YouTube Kemendes PDT di Jakarta, Senin (14/4/2025).
Advertisement
BACA JUGA: Sejumlah Koperasi di Bantul Bakal Disulap Jadi Koperasi Merah Putih
Dia mengatakan ketentuan itu dapat berlaku bagi desa dengan jumlah penduduk di bawah 500 orang. "Tidak mesti, satu desa (memiliki) satu Koperasi Desa Merah Putih. Jadi bagi kepala desa yang penduduknya di bawah 500 orang, itu bisa gabung, seperti BUMDesma (Badan Usaha Milik Desa Bersama)," ujar dia.
Secara mendetail, menurut dia, pemerintah akan mengatur mengenai hal itu dalam suatu petunjuk pelaksanaan (juklas) dan petunjuk teknis (juknis).
"Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih melalui kerja sama antardesa. Nanti mungkin kami juga akan menggabungkan beberapa desa karena ada desa yang penduduknya di bawah 500 orang, itu akan kita gabungkan," ucap dia menegaskan.
Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto telah menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih.
Diketahui, inpres ini merupakan strategi nasional untuk mempercepat terbentuknya 80.000 Koperasi Merah Putih di seluruh daerah di Indonesia.
Dalam poin pembukaan Inpres tersebut dikatakan bahwa kebijakan ini sebagai upaya memperkuat swasembada pangan, pemerataan ekonomi, dan mewujudkan desa mandiri menuju Indonesia Emas 2045.
Koperasi Merah Putih juga diharapkan menjadi pusat layanan ekonomi dan sosial masyarakat desa, meliputi layanan sembako murah, simpan pinjam, klinik desa, apotek, cold storage untuk hasil pertanian dan perikanan, serta distribusi logistik.
Dalam instruksinya, Presiden Prabowo melibatkan peran strategis kementerian dan pemerintah daerah. Misalnya, Kementerian Koperasi bertugas menyusun model bisnis koperasi, modul pendirian, serta pelatihan SDM koperasi berbasis digital, Kementerian Desa memfasilitasi pengadaan lahan dan sosialisasi kepada masyarakat desa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Deadline LHKPN 31 Maret: 96.000 Pejabat Belum Lapor Harta Kekayaan
- Panic Buying di Jepang, Tisu Toilet Ludes Dipicu Konflik Timur Tengah
- Imbas Kasus Aktivis KontraS, Kabais TNI Serahkan Jabatan
- Krisis Pupuk Global Mengintai, Petani Indonesia Terancam
- Respons Yaqut Cholil Qoumas Seusai Diperiksa KPK Hari Ini
Advertisement
Tebing Tanjakan Clongop Longsor Lagi, Akses Gunungkidul-Klaten Putus
Advertisement
Sukolilo Pati Sempat Viral, Ternyata Simpan Banyak Tempat Wisata
Advertisement
Berita Populer
- Arus Balik Mulai Padat di Bantul, Akses Parangtritis Diatur Satu Arah
- Belajar Daring untuk Hemat Energi, Kualitas Pendidikan Dipertanyakan
- MBG Disorot Akademisi UGM, Muncul Usulan Pangkas Jumlah Penerima
- Anak Balita Tiba-Tiba Menolak Makan, Ini Penyebabnya
- Mobil Dinas Dipakai Mudik, Tunjangan ASN Temanggung Langsung Dipangkas
- Kementerian Pertahanan Pastikan Pemberlakuan WFH Karyawan
- Rabu Tak Lagi ke Kantor, ASN di Jatim Mulai WFH Rutin
Advertisement
Advertisement







