Advertisement
Hari Ini, Terakhir Jemaah Umrah Boleh Masuk Arab Saudi
Ilustrasi. - Reuters.
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Pemerintah Arab Saudi menetapkan hari terakhir jamaah pemegang visa umrah diperbolehkan masuk ke Arab Saudi pada tanggal 13 April 2025 dan mereka diharuskan keluar dari Arab Saudi paling lambat pada 29 April 2025.
Hal tersebut merupakan kebijakan yang diberlakukan Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi dalam rangka mempersiapkan ibadah Haji 1446 H dan memastikan keamanan para jamaah Haji saat menjalani ibadahnya kemudian.
Advertisement
BACA JUGA: Hasil Seleksi Petugas Ibadah Haji 2025 Diumumkan Kemenag lewat Whatsapp
Pada periode 29 April hingga 10 Juni 2025, Arab Saudi akan menangguhkan seluruh penerbitan izin umrah melalui aplikasi Nusuk bagi warga Saudi, negara-negara Dewan Kerja Sama Teluk (GCC), dan pemegang visa jenis lain.
Kota Makkah juga akan tertutup bagi semua orang bukan pemegang visa Haji mulai 29 April 2025, sehingga mereka tidak boleh masuk ataupun menetap di Makkah dari tanggal tersebut hingga musim Haji selesai.
Pembatasan masuk ke Makkah juga akan berlaku bagi warga Saudi sejak 23 April 2025, di mana akses masuk hanya akan diberikan bagi pemegang izin tertentu yang dikeluarkan otoritas.
Selain jamaah pemegang visa Haji, pengecualian terhadap pembatasan masuk akan diberikan kepada warga pemegang izin kerja di Makkah serta pemilik kartu identitas yang diterbitkan di kota Makkah. Izin masuk ke Makkah pada musim Haji 2025 akan dikeluarkan secara elektronik.
Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi meminta supaya kebijakan yang diimplementasikan selama musim Haji 1446 H ini dipatuhi semua pihak demi memastikan keselamatan dan keamanan para jamaah Haji tahun ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Tol Jogja-Solo Ruas Trihanggo-Sleman Ditarget Rampung Juli
Advertisement
10 Destinasi Terfavorit di Sleman Selama Libur Nataru, Ini Daftarnya
Advertisement
Berita Populer
- MKMK: Penegakan Etik Hakim Harus Datang dari Diri Sendiri
- Eks Dirjen Anggaran Divonis 1,5 Tahun Penjara
- Serangan Udara Koalisi Saudi Tewaskan 20 Orang di Yaman
- Libur Nataru, Kunjungan Wisata DIY Tembus 2,2 Juta Orang
- Satpol PP Bongkar Lapak PKL di Atas Saluran Jalan Gajah Raya
- Kemendagri Tekankan Pemulihan Aceh Harus Cepat Jelang Ramadan
- Menko Yusril: Kritik Boleh, Hinaan Bisa Dipidana di KUHP Baru
Advertisement
Advertisement



