Advertisement
Harun Masiku Disebut Tak Mampu Menyuap, KPK Menduga Duitnya dari Djoko Tjandra
Gedung KPK / Antara
Advertisement
Harianjogjacom. JAKARTA—Tersangka kasus suap Harun Masiku disebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak memiliki kemampuan menyuap. KPK menduga sumber uang suap tersangka kasus dugaan suap pengurusan anggota DPR RI 2019–2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU), Harun Masiku, ada yang berasal dari Djoko Sugiarto Tjandra.
Djoko Sugiarto Tjandra merupakan mantan terpidana kasus pengalihan hak tagih utang Bank Bali.
Advertisement
“Nah, kami menduga bahwa di sana (Kuala Lumpur) ada perpindahan sejumlah uang yang nanti uang ini akan digunakan untuk suap,” ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu ketika dikonfirmasi dari Jakarta, Sabtu (12/4/2025).
Asep menjelaskan bahwa dalam pertemuan di Kuala Lumpur, Malaysia, diduga Djoko Tjandra memberikan uang kepada Harun Masiku. Lalu, uang tersebut diduga digunakan untuk menyuap dalam kasus pengurusan anggota DPR RI 2019–2024 di KPU. “Ini yang sedang kami perdalam. Ada hubungan apa nanti ke belakangnya,” ujarnya.
Di sisi lain, dia menjelaskan bahwa penyidik KPK menganalisis bahwa Harun Masiku secara ekonomi tidak berkemampuan untuk menyuap.
“Jadi, kalau kami profiling secara ekonomi, dia (Harun Masiku) tidak memiliki kemampuan ekonomi,” ujar Asep.
Oleh sebab itu, saat ini penyidik tengah menyelidiki sumber uang suap yang dipakai Harun Masiku tersebut.
“Yang Rp400 juta itu sudah kami ketahui yang sekarang sedang disidangkan, itu dari HK (Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto). Diduga dari sana,” katanya.
BACA JUGA: 2 Wisatawan Asal Banjarnegara Terseret Ombak di Pantai Parangtritis, 1 Orang Hilang
Ia melanjutkan, “Yang selebihnya nih, kalau tidak salah Rp800 juta sampai Rp1 miliar untuk suapnya itu. Nah, ini dari mana yang selebihnya.”
Sebelumnya, Djoko Tjandra sempat diperiksa penyidik KPK sebagai saksi pada Rabu (9/4/2025). Seusai diperiksa, dia mengaku kepada para jurnalis bahwa tidak kenal dengan Harun Masiku.
Harun Masiku ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019–2024 di KPU RI.
Walaupun demikian, Harun Masiku selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK hingga dimasukkan daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.
Dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi Harun Masiku, penyidik KPK pada Selasa, 24 Desember 2024, menetapkan dua orang tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yakni Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dan advokat Donny Tri Istiqomah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Kasus Daycare Jogja, 53 Anak Alami Kekerasan, Begini Sikap Pemda DIY
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Zulhas: Sekolah Bisa Tolak Makanan MBG Tak Sesuai Standar
- Dugaan Kekerasan Daycare Jogja, Perlakukan Bayi Tak Manusiawi
- Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Indonesia Kecam Serangan Israel
- Berikut Aturan Baru PRT: Rekrutmen hingga Upah Lebih Jelas
- Ratusan Ribu Keluarga di Gunungkidul Terima Bansos Beras dan Minyak
- Jadwal KRL Jogja Solo 25 April 2026, Cek Jam Lengkapnya
- OJK: Rekening Pelajar Tembus 59 Juta, Dana Capai Rp30,31 Triliun
Advertisement
Advertisement








