Advertisement
Harun Masiku Disebut Tak Mampu Menyuap, KPK Menduga Duitnya dari Djoko Tjandra
                Gedung KPK / Antara
            Advertisement
Harianjogjacom. JAKARTA—Tersangka kasus suap Harun Masiku disebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak memiliki kemampuan menyuap. KPK menduga sumber uang suap tersangka kasus dugaan suap pengurusan anggota DPR RI 2019–2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU), Harun Masiku, ada yang berasal dari Djoko Sugiarto Tjandra.
Djoko Sugiarto Tjandra merupakan mantan terpidana kasus pengalihan hak tagih utang Bank Bali.
Advertisement
“Nah, kami menduga bahwa di sana (Kuala Lumpur) ada perpindahan sejumlah uang yang nanti uang ini akan digunakan untuk suap,” ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu ketika dikonfirmasi dari Jakarta, Sabtu (12/4/2025).
Asep menjelaskan bahwa dalam pertemuan di Kuala Lumpur, Malaysia, diduga Djoko Tjandra memberikan uang kepada Harun Masiku. Lalu, uang tersebut diduga digunakan untuk menyuap dalam kasus pengurusan anggota DPR RI 2019–2024 di KPU. “Ini yang sedang kami perdalam. Ada hubungan apa nanti ke belakangnya,” ujarnya.
Di sisi lain, dia menjelaskan bahwa penyidik KPK menganalisis bahwa Harun Masiku secara ekonomi tidak berkemampuan untuk menyuap.
“Jadi, kalau kami profiling secara ekonomi, dia (Harun Masiku) tidak memiliki kemampuan ekonomi,” ujar Asep.
Oleh sebab itu, saat ini penyidik tengah menyelidiki sumber uang suap yang dipakai Harun Masiku tersebut.
“Yang Rp400 juta itu sudah kami ketahui yang sekarang sedang disidangkan, itu dari HK (Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto). Diduga dari sana,” katanya.
BACA JUGA: 2 Wisatawan Asal Banjarnegara Terseret Ombak di Pantai Parangtritis, 1 Orang Hilang
Ia melanjutkan, “Yang selebihnya nih, kalau tidak salah Rp800 juta sampai Rp1 miliar untuk suapnya itu. Nah, ini dari mana yang selebihnya.”
Sebelumnya, Djoko Tjandra sempat diperiksa penyidik KPK sebagai saksi pada Rabu (9/4/2025). Seusai diperiksa, dia mengaku kepada para jurnalis bahwa tidak kenal dengan Harun Masiku.
Harun Masiku ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019–2024 di KPU RI.
Walaupun demikian, Harun Masiku selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK hingga dimasukkan daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.
Dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi Harun Masiku, penyidik KPK pada Selasa, 24 Desember 2024, menetapkan dua orang tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yakni Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dan advokat Donny Tri Istiqomah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Bupati Banyuwangi Dukung Rencana Baru Proyek Kereta Cepat Whoosh
 - Hanyut di Sungai Jolinggo Kendal, Tiga Mahasiswa KKN UIN Semarang MD
 - Prabowo Minta Pintu Pelintasan Diperbarui Cegah Kecelakaan Kereta Api
 - Uang Judi Online di Indonesia Kalahkan Nilai Korupsi
 - Jonan Bantah Diberi Tawaran Menteri Seusai Temui Prabowo
 
Advertisement
    
        Bupati Gunungkidul Ingin Pantai Sepanjang Seperti Jimbaran Bali
Advertisement
    
        Wisata DEB Balkondes Karangrejo Borobudur Ditawarkan ke Eropa
Advertisement
Berita Populer
- Bahaya di Balik Jamur pada Makanan Sehari-hari
 - Peringati KAA, Akademisi Dunia Belajar Keberagaman Budaya di ISI
 - Tekan Prediabetes, Dokter Sarankan Tertib Diet dan Aktif Bergerak
 - Jadwal SIM Keliling Sleman Selasa 4 November 2025
 - Jadwal KRL Jogja-Solo Hari Ini Selasa 4 November 2025
 - Jadwal SIM Keliling Polda DIY Hari Ini Selasa 4 November 2025
 - Jadwal KA Bandara YIA Hari Ini Selasa 4 November 2025
 
Advertisement
Advertisement


            
