Advertisement

Kasus Pertamax Oplosan: Kejagung Periksa Petinggi Pertamina Patra Niaga hingga Pejabat Kementerian ESDM

Anshary Madya Sukma
Kamis, 10 April 2025 - 12:57 WIB
Sunartono
Kasus Pertamax Oplosan: Kejagung Periksa Petinggi Pertamina Patra Niaga hingga Pejabat Kementerian ESDM Ilustrasi BBM - Ist. dok. Pertamina Patra Niaga

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa tujuh orang saksi salam kasus tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina-KKKS periode 2018-2023 alias pertamax oplosan.

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar menjelaskan dari satu dari tujuh saksi itu merupakan Vice President Industrial Fuel & Marine PT Pertamina Patra Niaga berinisial MTS. Selain MTS, pejabat Pertamina Patra Niaga yang diperiksa lainnya yaitu FYP selaku Manager Management Reporting. Keduanya diperiksa pada Rabu (9/4/2025).

Advertisement

BACA JUGA: Ramai BBM Oplosan, Begini Fakta dan Bantahan Pertamina

"MTS selaku Vice President Industrial Fuel & Marine PT Pertamina Patra Niaga dan FYP selaku Manager Management Reporting PT Pertamina Patra Niaga diperiksa," ujar Harli dilansir JIBI/Bisnis Indonesia, Kamis (10/4/2025).

Harli menyampaikan saksi yang diperiksa lainnya yaitu SN selaku Direktur Pembinaan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Adapun, RA selaku Staf pada Fungsi Crude Oil Supply PT Kilang Pertamina Minyak Internasional dan RDF selaku Specialist 1 HPO PT Kilang Pertamina Internasional periode 2020 hingga 2024.

Selanjutnya, RH selaku GA dan QC Lab. PT Orbit Terminal Merak dan GM selaku Senior Manager Commercial Medco E & P Grissik Ltd. pada 2022 turut diperiksa.

Namun, Harli tidak merinci secara detail terkait pemeriksaan ini. Dia hanya menyebut bahwa pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi berkas perkara atas tersangka Yoki Firnandi Cs.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," katanya.

Sebagai informasi, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina-KKKS 2018-2023.

BACA JUGA: Kasus Pertamax Oplosan, Ini Komentar Presiden Prabowo Subianto

Sembilan tersangka itu mulai dari Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga; Yoki Firnandi (YF) selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping; hingga anak Riza Chalid, Muhammad Kerry Andrianto Riza selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa.

Pada intinya, kasus ini melibatkan penyelenggara negara dengan broker. Kedua belah pihak diduga bekerja sama dalam pengaturan proses pengadaan impor minyak mentah dan impor produk kila

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Cek Layanan dan Lokasi SIM Keliling di Kota Jogja Selama April 2025

Jogja
| Minggu, 13 April 2025, 08:47 WIB

Advertisement

alt

Daftar 37 Negara Bebas Visa untuk Paspor Indonesia

Wisata
| Rabu, 09 April 2025, 23:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement