Advertisement
Kasus Pertamax Oplosan: Kejagung Periksa Petinggi Pertamina Patra Niaga hingga Pejabat Kementerian ESDM
Ilustrasi BBM - Ist. dok. Pertamina Patra Niaga
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa tujuh orang saksi salam kasus tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina-KKKS periode 2018-2023 alias pertamax oplosan.
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar menjelaskan dari satu dari tujuh saksi itu merupakan Vice President Industrial Fuel & Marine PT Pertamina Patra Niaga berinisial MTS. Selain MTS, pejabat Pertamina Patra Niaga yang diperiksa lainnya yaitu FYP selaku Manager Management Reporting. Keduanya diperiksa pada Rabu (9/4/2025).
Advertisement
BACA JUGA: Ramai BBM Oplosan, Begini Fakta dan Bantahan Pertamina
"MTS selaku Vice President Industrial Fuel & Marine PT Pertamina Patra Niaga dan FYP selaku Manager Management Reporting PT Pertamina Patra Niaga diperiksa," ujar Harli dilansir JIBI/Bisnis Indonesia, Kamis (10/4/2025).
Harli menyampaikan saksi yang diperiksa lainnya yaitu SN selaku Direktur Pembinaan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Adapun, RA selaku Staf pada Fungsi Crude Oil Supply PT Kilang Pertamina Minyak Internasional dan RDF selaku Specialist 1 HPO PT Kilang Pertamina Internasional periode 2020 hingga 2024.
Selanjutnya, RH selaku GA dan QC Lab. PT Orbit Terminal Merak dan GM selaku Senior Manager Commercial Medco E & P Grissik Ltd. pada 2022 turut diperiksa.
Namun, Harli tidak merinci secara detail terkait pemeriksaan ini. Dia hanya menyebut bahwa pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi berkas perkara atas tersangka Yoki Firnandi Cs.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," katanya.
Sebagai informasi, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina-KKKS 2018-2023.
BACA JUGA: Kasus Pertamax Oplosan, Ini Komentar Presiden Prabowo Subianto
Sembilan tersangka itu mulai dari Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga; Yoki Firnandi (YF) selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping; hingga anak Riza Chalid, Muhammad Kerry Andrianto Riza selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa.
Pada intinya, kasus ini melibatkan penyelenggara negara dengan broker. Kedua belah pihak diduga bekerja sama dalam pengaturan proses pengadaan impor minyak mentah dan impor produk kila
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Soal Sumber Air Minum dari Sumur Bor, BPKN Bakal Klarifikasi Aqua
- Jawa Tengah Bakal Memiliki KRL, Ini Bocoran Rutenya yang Dilalui
- Rahasia Menggandakan Kekayaan Ala Jeff Bezos
- Donald Trump Jadi Saksi Penandatanganan Damai Thailand dan Kamboja
- Prabowo Disambut Hangat Diaspora Indonesia Saat Hadiri KTT ASEAN
Advertisement
Jadwal KRL Solo Jogja Terbaru Hari Ini, Senin 27 Oktober 2025
Advertisement
Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KRL Solo Jogja Hari Ini, Minggu 26 Oktober 2025
- Jadwal KA Prameks Hari Ini, Minggu 26 Okt 2025, dari Jogja ke Kutoarjo
- Jadwal KRL Jogja Solo Hari Ini, Minggu 26 Oktober 2025
- Prakiraan Cuaca di Jogja Hari Ini, Minggu 26 Oktober 2025
- Bayi Perempuan Ditemukan Dalam Kotak Styrofoam di Prambanan Sleman
- Akbar dan Sefina Dinobatkan Sebagai Dimas Diajeng DIY 2025
- Pemkab Bantul Siapkan Pemulihan Pasar Seni Gabusan Pascakebakaran
Advertisement
Advertisement



