Advertisement
Harga Emas Antam Melonjak pada Hari Ini 10 April 2025, Rp1,812 Juta per Gram
Emas Antam / Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Harga emas Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia, pada hari ini Kamis (10/4/2025) melonjak Rp34.000 menjadi Rp1.846.000 dari hari sebelumnya sebesar Rp1.812.000 per gram.
Adapun harga jual kembali (buyback) emas batangan turut meroket menjadi Rp1.696.000 per gram.
Advertisement
Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017.
Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.
PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.
Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Kamis:
- Harga emas 0,5 gram: Rp973.000.
- Harga emas 1 gram: Rp1.846.000.
- Harga emas 2 gram: Rp3.632.000.
- Harga emas 3 gram: Rp5.423.000.
- Harga emas 5 gram: Rp9.005.000.
- Harga emas 10 gram: Rp17.955.000.
- Harga emas 25 gram: Rp44.762.000.
- Harga emas 50 gram: Rp89.445.000.
- Harga emas 100 gram: Rp178.812.000.
- Harga emas 250 gram: Rp446.765.000.
- Harga emas 500 gram: Rp893.320.000.
- Harga emas 1.000 gram: Rp1.786.600.000.
BACA JUGA: Bahlil: Pemerintah Akan Tambah Impor Minyak dan LPG dari Amerika Serikat
Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.
Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Longsor dan Pergerakan Tanah Terjang Tiga Kecamatan di Bogor
- Delapan Tahun Terjerat Judi Online, Erwin Kehilangan Rp800 Juta
- Ketegangan AS-Iran Meningkat, Trump Pertimbangkan Aksi Militer
- IDAI Ungkap PHBS Jadi Benteng Utama Hadapi Virus Nipah
- Antisipasi Virus Nipah, Singapura Perketat Pemeriksaan di Changi
Advertisement
JPS Sleman 2025 Terserap Rp14,5 Miliar, Pendidikan Dominan
Advertisement
Wisata ke Meksiko Dilarang Bawa Vape, Turis Terancam Penjara 8 Tahun
Advertisement
Berita Populer
- Bedah Buku Soroti Sejarah Lahirnya Keistimewaan DIY
- Asap TPA Piyungan Picu Protes Warga Bawuran Bantul
- Gubernur Jateng Percepat Pemulihan Banjir Pemalang
- ESDM Respons Temuan Tambang Emas Ilegal Rp992 Triliun
- Van Gastel Akui PSIM Jogja Butuh Tambahan Bek
- BPJS Kesehatan 2026 Tak Tanggung Layanan Ini
- Temuan Korban Longsor di Pemalang Bertambah
Advertisement
Advertisement



