Advertisement
DPR Kritik Pengurangan THR di RS Milik Kemenkes Termasuk RSUP Sardjito Berujung Demo Nakes

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—DPR RI mengkritik kebijakan terkait pemotongan Tunjangan Hari Raya (THR) yang terjadi pada sejumlah rumah sakit di bawah Kementerian Kesehatan berstatus Badan Layanan Umum (BLU). Kebijakan ini menimbulkan keresahan di kalangan pegawai rumah sakit, salah satunya demonstrasi yang digelar di RSUP Sardjito Jogja.
Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto menyebutkan, isu pengurangan THR di RS-RS milik Kementerian Kesehatan perlu segera ditangani, karena hal itu tidak sejalan dengan transformasi kesehatan di bidang sumber daya manusia kesehatan.
Advertisement
Sebelumnya ramai di RSUP Dr Kariadi, Semarang, pemotongan remunerasi hingga tunjangan hari raya (THR), kini masalah serupa di RSUP Dr Sardjito, Yogyakarta. Di RSUP Dr Kariadi, tenaga kesehatannya pada 17 Maret lalu hanya mendapatkan 50 persen dari tunjangan kinerja yang seharusnya.
BACA JUGA: RSUP Dr Sardjito Bakal Mengevaluasi Kebijakan Soal Nominal THR Karyawan
"Hal yang lebih menyedihkan terjadi kepada tenaga kesehatan di RSUP Dr Sardjito karena hanya menerima THR sebesar 30 persen saja. Padahal jumlah mereka ini paling banyak di setiap fasilitas kesehatan. Artinya mereka adalah motor dari layanan kesehatan,” kata Edy Wuryanto dilansir Antara, Rabu (26/3/2025).
Dia menyebutkan, pemotongan remunerasi bahkan terjadi sejak Agustus lalu. Dia pun mengumpulkan informasi terhadap kejadian di Yogyakarta serta membaca keluhan serupa dari beberapa tenaga kesehatan di berbagai rumah sakit. “Ini menjadi hal yang serius dan harus segera direspon sebelum hari raya Idul Fitri,” katanya.
Menurut aturan yang berlaku, katanya, yakni Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.05/2022 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 335 Tahun 2024, remunerasi bagi pegawai Badan Layanan Umum (BLU) rumah sakit merupakan hak yang diberikan sebagai alat motivasi pegawai.
"Prinsip-prinsip keadilan, proporsionalitas, kesetaraan, kepatutan, dan kinerja harus menjadi dasar dalam sistem penggajian di rumah sakit, bukan justru diabaikan," ujarnya.
Akibat dari pemotongan remunerasi dan THR ini tenaga kesehatan mengalami penurunan kesejahteraan, padahal menjelang hari raya kebutuhan meningkat. Dia pun mengingatkan bahwa langkah manajemen untuk menyunat THR tidak sejalan dengan perintah Presiden Prabowo Subianto yang meminta pemberian THR harus 100 persen.
"Presiden juga sudah memerintahkan untuk memberikan THR maksimal 100 persen. Pesan “maksimal” ini harusnya tidak dimaknai boleh memotong THR," ucapnya.
BACA JUGA: RSUP Dr. Sardjito Sesuaikan Jam Layanan Selama Ramadan 1446 H
Edy juga memahami jika remunerasi ini terkait dengan pendapatan rumah sakit. Ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Nomor Hk.02.02/D/286/2025 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Remunerasi Bagi Pejabat Pengelola, Pegawai, dan Dewan Pengawas Badan Layanan Umum Rumah Sakit di Lingkungan Kementerian Kesehatan.
Artinya naik turunnya remunerasi ini tergantung pendapatan rumah sakit dan hal ini harus dikomunikasikan dengan baik kepada tenaga kesehatan. Ia meminta Kementerian Kesehatan segera turun tangan, dan pihaknya akan terus memantau hal ini.
“Jika memang ada kendala anggaran, mari kita lihat transparansinya. Jangan sampai kebijakan ini justru menunjukkan ketidakadilan dan mengorbankan tenaga medis atau tenaga kesehatan yang sudah menjadi ujung tombak pelayanan," katanya.
Dibayar Sesuai Ketentuan
Dirut RSUP Sardjito Eniarti menegaskan audiensi yang terjadi pada hari Selasa, 25 Maret 2025, karyawan menuntut besaran THR insentif karena nilainya berbeda dari tahun sebelumnya. Keputusan pemberian besaran THR Insentif ini didasarkan pada Surat Kementerian Keuangan dan Surat Dirjen Kesehatan Lanjutan yang didasarkan pada kemampuan keuangan RS.
Menurutnya THR Insentif yang sudah dibayarkan tidak ada pemotongan dan telah sesuai dengan ketentuan yang ada berdasarkan kemampuan keuangan rumah sakit dengan mempertimbangkan pendapatan rumah sakit.
BACA JUGA: RSUP Dr. Sardjito Perluas Akses Layanan Kesehatan dengan JKN Eksekutif
Ia menegaskan RSUP Sardjito sudah melakukan pembayaran THR gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji untuk ASN yang sumber dananya dari rupiah murni dibayarkan pada tanggal 18 Maret 2025. Kemudian THR Gaji dan Tunjangan sumber dana PNBP BLU untuk Pegawai BLU Non ASN dibayarkan pada tanggal 18 Maret 2025.
"THR Insentif untuk ASN dan Pegawai BLU Non ASN yang bersumber dari dana PNBP BLU sudah dibayarkan pada tanggal 19 Maret 2025 dengan range mulai dari Rp. 2.000.000 sampai dengan Rp24.195.600,- sesuai dengan grade jabatan yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan No. 335/2024 tentang Penerapan Remunerasi Bagi Pejabat Pengelola, Pegawai, Dan Dewan Pengawas Badan Layanan Umum Rumah Sakit Pada Kementerian Kesehatan," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- 15 RT dan Sejumlah Ruas Jalan di Jakarta Terendam Banjir, Ini Lokasinya
- Pengusaha Apresiasi Pemerintah Bentuk Satgas Terpadu Penanganan Premanisme
- Profil Eddie Nalapraya, Bapak Pencak Silat Dunia yang Wafat di Usia 93 Tahun
- BNN Ungkap Wilayah Pesisir dan Perbatasan Rawan Peredaran Narkoba, Begini Polanya
- Seorang Perawat Rumah Sakit di Cirebon Diduga Lecehkan Remaja Disabilitas, Polisi Periksa 11 Saksi
Advertisement

Jadwal KRL Jogja Solo Hari Ini, Rabu 14 Mei 2024, Berangkat dari Stasiun Lempuyangan hingga Purwosari
Advertisement

Destinasi Kepulauan Seribu Ramai Dikunjungi Wisatawan, Ini Tarif Penyeberangannya
Advertisement
Berita Populer
- Diduga Ditembak, Kepala Keamanan Dewan Kepresidenan Libya Abdul Ghani Tewas di Tripoli
- Profil Kolonel Antonuis Hermawan Ikut Gugur di Peristiwa Ledakan Amunisi Garut
- Korban Ledakan Amunisi TNI AD di Garut: 9 Jenazah Sudah Teridentifikasi
- Potensi Transaksi Narkoba di Indonesia Capai Rp524 Triliun Per Tahun
- Mantan Presiden Duterte Ditahan ICC Justru Terpilih Jadi Wali Kota Davao
- 4 Korban Longsor Samarinda Berhasil Ditemukan
- Investigasi Kasus Ledakan Amunisi Tewaskan 13 Orang Sempat Dihentikan, Hari Ini Dilanjutkan Kembali
Advertisement