Advertisement

DPR Kritik Pengurangan THR di RS Milik Kemenkes Termasuk RSUP Sardjito Berujung Demo Nakes

Sunartono
Rabu, 26 Maret 2025 - 19:57 WIB
Sunartono
DPR Kritik Pengurangan THR di RS Milik Kemenkes Termasuk RSUP Sardjito Berujung Demo Nakes Ratusan tenaga kesehatan dan administrasi Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Dr Sardjito melakukan audiensi dengan jajaran direksi rumah sakit di Gedung Diklat RSUP Dr Sardjito, Kalurahan Sinduadi, Mlati, Sleman, Senin (25/3 - 2025). Harian Jogja - Andreas Yuda Pramono

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—DPR RI mengkritik kebijakan terkait pemotongan Tunjangan Hari Raya (THR) yang terjadi pada sejumlah rumah sakit di bawah Kementerian Kesehatan berstatus Badan Layanan Umum (BLU). Kebijakan ini menimbulkan keresahan di kalangan pegawai rumah sakit, salah satunya demonstrasi yang digelar di RSUP Sardjito Jogja.

Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto menyebutkan, isu pengurangan THR di RS-RS milik Kementerian Kesehatan perlu segera ditangani, karena hal itu tidak sejalan dengan transformasi kesehatan di bidang sumber daya manusia kesehatan.

Advertisement

Sebelumnya ramai di RSUP Dr Kariadi, Semarang, pemotongan remunerasi hingga tunjangan hari raya (THR), kini masalah serupa di RSUP Dr Sardjito, Yogyakarta. Di RSUP Dr Kariadi, tenaga kesehatannya pada 17 Maret lalu hanya mendapatkan 50 persen dari tunjangan kinerja yang seharusnya.

BACA JUGA: RSUP Dr Sardjito Bakal Mengevaluasi Kebijakan Soal Nominal THR Karyawan

"Hal yang lebih menyedihkan terjadi kepada tenaga kesehatan di RSUP Dr Sardjito karena hanya menerima THR sebesar 30 persen saja. Padahal jumlah mereka ini paling banyak di setiap fasilitas kesehatan. Artinya mereka adalah motor dari layanan kesehatan,” kata Edy Wuryanto dilansir Antara, Rabu (26/3/2025).

Dia menyebutkan, pemotongan remunerasi bahkan terjadi sejak Agustus lalu. Dia pun mengumpulkan informasi terhadap kejadian di Yogyakarta serta membaca keluhan serupa dari beberapa tenaga kesehatan di berbagai rumah sakit. “Ini menjadi hal yang serius dan harus segera direspon sebelum hari raya Idul Fitri,” katanya.

Menurut aturan yang berlaku, katanya, yakni Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.05/2022 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 335 Tahun 2024, remunerasi bagi pegawai Badan Layanan Umum (BLU) rumah sakit merupakan hak yang diberikan sebagai alat motivasi pegawai.

"Prinsip-prinsip keadilan, proporsionalitas, kesetaraan, kepatutan, dan kinerja harus menjadi dasar dalam sistem penggajian di rumah sakit, bukan justru diabaikan," ujarnya.

Akibat dari pemotongan remunerasi dan THR ini tenaga kesehatan mengalami penurunan kesejahteraan, padahal menjelang hari raya kebutuhan meningkat. Dia pun mengingatkan bahwa langkah manajemen untuk menyunat THR tidak sejalan dengan perintah Presiden Prabowo Subianto yang meminta pemberian THR harus 100 persen.

"Presiden juga sudah memerintahkan untuk memberikan THR maksimal 100 persen. Pesan “maksimal” ini harusnya tidak dimaknai boleh memotong THR," ucapnya.

BACA JUGA: RSUP Dr. Sardjito Sesuaikan Jam Layanan Selama Ramadan 1446 H

Edy juga memahami jika remunerasi ini terkait dengan pendapatan rumah sakit. Ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Nomor Hk.02.02/D/286/2025 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Remunerasi Bagi Pejabat Pengelola, Pegawai, dan Dewan Pengawas Badan Layanan Umum Rumah Sakit di Lingkungan Kementerian Kesehatan.

Artinya naik turunnya remunerasi ini tergantung pendapatan rumah sakit dan hal ini harus dikomunikasikan dengan baik kepada tenaga kesehatan. Ia meminta Kementerian Kesehatan segera turun tangan, dan pihaknya akan terus memantau hal ini.

“Jika memang ada kendala anggaran, mari kita lihat transparansinya. Jangan sampai kebijakan ini justru menunjukkan ketidakadilan dan mengorbankan tenaga medis atau tenaga kesehatan yang sudah menjadi ujung tombak pelayanan," katanya.

Dibayar Sesuai Ketentuan

Dirut RSUP Sardjito Eniarti menegaskan audiensi yang terjadi pada hari Selasa, 25 Maret 2025, karyawan menuntut besaran THR insentif karena nilainya berbeda dari tahun sebelumnya. Keputusan pemberian besaran THR Insentif ini didasarkan pada Surat Kementerian Keuangan dan Surat Dirjen Kesehatan Lanjutan yang didasarkan pada kemampuan keuangan RS.

Menurutnya THR Insentif yang sudah dibayarkan tidak ada pemotongan dan telah sesuai dengan ketentuan yang ada berdasarkan kemampuan keuangan rumah sakit dengan mempertimbangkan pendapatan rumah sakit.

BACA JUGA: RSUP Dr. Sardjito Perluas Akses Layanan Kesehatan dengan JKN Eksekutif

Ia menegaskan RSUP Sardjito sudah melakukan pembayaran THR gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji untuk ASN yang sumber dananya dari rupiah murni dibayarkan pada tanggal 18 Maret 2025. Kemudian THR Gaji dan Tunjangan sumber dana PNBP BLU untuk Pegawai BLU Non ASN dibayarkan pada tanggal 18 Maret 2025.

"THR Insentif untuk ASN dan Pegawai BLU Non ASN yang bersumber dari dana PNBP BLU sudah dibayarkan pada tanggal 19 Maret 2025 dengan range mulai dari Rp. 2.000.000 sampai dengan Rp24.195.600,- sesuai dengan grade jabatan yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan No. 335/2024 tentang Penerapan Remunerasi Bagi Pejabat Pengelola, Pegawai, Dan Dewan Pengawas Badan Layanan Umum Rumah Sakit Pada Kementerian Kesehatan," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Bencana Hidrometeorologi, Warga Kulonprogo Sempat Tertimbun Longsor

Kulonprogo
| Sabtu, 29 Maret 2025, 22:17 WIB

Advertisement

alt

Taman Wisata Candi Siapkan Atraksi Menarik Selama Liburan Lebaran 2025, Catat Tanggalnya

Wisata
| Sabtu, 22 Maret 2025, 16:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement