Advertisement
Seorang Ibu Jual Anaknya ke Lelaki Hidung Belang, Praktik Prostitusi Berkedok Warung Kopi di Jalan Raya Ngawi-Magetan
Ilustrasi prostitusi / Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, NGAWI—Seorang ibu berinisial R, 57, warga Kecamatan Geneng, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur tega menjual anaknya sendiri kepada lelaki hidung belang. R pun harus berurusan dengan Satreskrim Polres Ngawi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Praktik prostitusi yang dilakukan oleh R berkedok warung kopi yang berlokasi di Jalan Raya Ngawi-Magetan masuk Desa Tempuran, Kecamatan Geneng, Kabupaten Ngawi. Tersangka R ditangkap pada Selasa (5/3/2025) beserta sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan praktik prostitusi tersebut.
Advertisement
Kapolres Ngawi, AKBP Dwi Sumrahadi Rachmanto telah memeriksa pelaku R. Setelah proses pemeriksaan, pelaku kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. “Praktik ini sudah dilakukan sejak tahun 2021, motifnya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” ucap dia Rabu (26/3/2025).
Selain itu, dari warung tempat praktik prostitusi tersebut dilakukan disita sejumlah barang bukti seperti sejumlah alat kontrasepsi yang masih terbungkus maupun sudah terpakai, sejumlah uang tunai, dan seprei kasur lengkap dengan bantalnya.
Dalam proses transaksi dengan anaknya, tersangka menerapkan sistem bagi hasil dari setiap pelanggan yang menggunakan jasa prostitusi. Tarif sekali ngamar yang harus dikeluarkan pelanggan yaitu Rp150.000.
“Lalu oleh tersangka dibagi, yang Rp100.000 untuk anaknya sebagai PSK, dan yang Rp50.000 untuk dia [tersangka] sendiri,” jelas dia.
BACA JUGA: Lelaki 78 Tahun Terjaring Razia Prostitusi di Hotel Klaten, Mengaku Malu dengan Anak Cucu
Tersangka dijerat dengan Pasal 296 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana menyediakan tempat pelacuran atau praktik prostitusi dengan ancaman penjara maksimal 1 tahun 4 bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp15.000. “Tapi tersangka tidak kami tahan karena pertimbangan usia, namun proses hukum tetap berlanjut,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Espos
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
10 Gerai Koperasi Desa Merah Putih di Kulonprogo Masih Proses Izin
Advertisement
Wisata ke Meksiko Dilarang Bawa Vape, Turis Terancam Penjara 8 Tahun
Advertisement
Berita Populer
- AS Luncurkan Program Hip Hop Diplomasi di Jogja
- Inter Milan Mantap di Puncak Serie A Usai Tekuk Cremonese
- Legislatif DIY Soroti Dampak Penurunan Dana Desa
- Jadwal SIM Keliling Bantul Februari 2026, Ini Lokasinya
- Jadwal Bus KSPN Malioboro-Pantai Baron Februari 2026
- Juventus Tembus Empat Besar Liga Italia Seusai Gilas Parma 4-1
- Jadwal KA Bandara YIA Xpress Berlaku Senin, Akses Cepat dari Tugu
Advertisement
Advertisement



