Advertisement
Kejagung Kembalikan Berkas Kasus Pagar Laut ke Bareskrim, Ini Alasannya

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Berkas perkara terkait dugaan pemalsuan sertifikat di wilayah pagar laut Tangerang dikembalikan kepada Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, mengatakan berkas yang dikembalikan itu atas nama tersangka Kepala Desa (Kades) Kohod Arsin, UK selaku Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod, serta SP dan CE selaku penerima kuasa.
Advertisement
BACA JUGA: Kementerian ATR/BPN Investigasi Polemik Sertipikat HGB di Lokasi Pagar Laut
“Berdasarkan hasil analisis hukum, jaksa penuntut umum memberikan petunjuk agar penyidikan perkara ini ditindaklanjuti ke ranah tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tipikor,” katanya dilansir Antara, Selasa (25/3/2025).
Berdasarkan hasil analisis JPU pada Jampidum, terdapat indikasi kuat bahwa penerbitan sertifikat hak milik (SHM), sertifikat hak guna bangunan (SHGB), dan izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) darat dilakukan secara melawan hukum.
“Dugaan tersebut meliputi pemalsuan dokumen, penyalahgunaan wewenang oleh pejabat publik, serta adanya indikasi penerimaan gratifikasi atau suap oleh para tersangka, termasuk Kepala Desa dan Sekretaris Desa Kohod,” ucapnya.
JPU menemukan potensi kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara sebagai akibat dari penguasaan wilayah laut secara ilegal.
“Hal ini termasuk penerbitan izin dan sertifikat tanpa izin reklamasi maupun izin PKKPR laut sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku,” terangnya.
Oleh karena itu, JPU memberikan petunjuk agar penyidikan perkara ini ditindaklanjuti ke ranah tindak pidana korupsi. “Koordinasi lebih lanjut dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus diperlukan guna memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan,” katanya.
BACA JUGA: Pemasangan Pagar Laut Menimbulkan Kerusakan, Ini Daftarnya Menurut BRIN
Sebelumnya, Dittipidum Bareskrim Polri menangani kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau pemalsuan akta autentik atau menempatkan keterangan palsu ke dalam akta autentik terkait dengan penerbitan 263 SHGB dan 17 SHM Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten.
Dari pemeriksaan, didapatkan informasi bahwa area pagar laut di Tangerang sudah memiliki SHGB dan SHM dengan rincian 234 bidang SHGB atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang SHGB atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, sembilan bidang atas nama perseorangan serta 17 bidang SHM yang berasal dari girik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Tiga Anggota TNI Diperiksa Terkait Dugaan Penjualan Senjata Api ke KKB
- H-7 Hari Raya Idulfitri, Sebanyak 603.658 Kendaraan Meninggalkan Wilayah Jabotabek
- Menaker Minta Rekrutmen Tenaga Kerja Terbuka dan Bebas Pungli
- Menhub Dudy Minta Warga Lebih Awal Mudik
- Pemprov Jateng Bebaskan Tunggakan Nilai Pokok Pajak dan Denda
Advertisement

Penghargaan Atlet: Borong Medali, Perbarui Gear hingga Antarkan Keluarga Umrah
Advertisement

Taman Wisata Candi Siapkan Atraksi Menarik Selama Liburan Lebaran 2025, Catat Tanggalnya
Advertisement
Berita Populer
- Tentara Israel Tembak Gedung Palang Merah di Gaza
- Terdakwa Penggelapan Bank Mayapada, Ted Sioeng Disarankan Banding dan laporkan ke KY
- Danantara Kerek IHSG ke Arah Positif
- Menaker Minta Rekrutmen Tenaga Kerja Terbuka dan Bebas Pungli
- Berkat Program Desalinasi Gubernur Jateng, 250 KK di Pekalongan Nikmati Air Minum Tawar Gratis
- Gempa Bumi Magnitudo 6,8 Guncang Selandia Baru, Peringatan Tsunami Dikeluarkan
- Puncak Arus Mudik Lebaran di Terminal Terpadu Pulogebang Diprediksi Terjadi 28-30 Maret 2025
Advertisement
Advertisement