Advertisement
Pakar: Caleg Perlu Berasal dari Daerah Pemilihannya

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Calon anggota legislatif (caleg) perlu berasal dari daerah konstituennya. Hal itu ditegaskan oleh Guru Besar Ilmu Politik Universitas Andalas (Unand) Asrinaldi.
Profesor Asrinaldi menyampaikan pernyataan tersebut ketika menanggapi Perkara Mahkamah Konstitusi Nomor 7/PUU-XXIII/2025 yang mempersoalkan Pasal 240 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
Advertisement
"Saya setuju bahwa konsep perwakilan politik itu tidak sekadar mewakili partai politik, tetapi daerah pemilihan, ya tentu caleg dari daerah pemilihan (dapil) itu menjadi harus dipenuhi dulu,” kata Prof. Asrinaldi, Kamis (6/3/2025).
BACA JUGA: Penetapan Caleg Terpilih Pemilu 2024, KPU Kulonprogo Tunggu Putusan MK
Pasal 240 ayat (1) huruf c UU Pemilu berbunyi: "Bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota adalah warga negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan: c. bertempat tinggal di wilayah NKRI."
Menurut dia, bila caleg yang diusung partai politik berasal dari luar daerah pemilihan, maka berpotensi tidak mengetahui kebutuhan konstituennya.
Oleh sebab itu, dia memandang perlu Perkara Nomor 7/PUU-XXIII/2025 dipertimbangkan oleh MK. "Mestinya ini menjadi terobosan bagi demokrasi kita, dan itu harus dipertimbangkan oleh MK," ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa MK perlu mempertimbangkan karena saat ini makna berdemokrasi dengan sistem perwakilan sudah tidak berjalan dengan semestinya karena partai politik mendistribusikan kadernya yang bukan berasal dari daerah pemilihan sebagai caleg di sana.
BACA JUGA: Begini Perolehan Suara Putra-Putri Politikus Senior yang Maju Caleg dan Calon DPD 2024
Perkara MK Nomor 7/PUU-XXIII/2025 dimohonkan oleh Aliansi Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Stikubank Semarang.
Aliansi tersebut terdiri atas delapan mahasiswa, yakni Ahmad Syarif Hidayaatuullah, Arief Nugraha Prasetyo, Samuel Raj, Alvin Fauzi Khaq, Aura Pangeran Java, Akhilla Mahendra Putra, Arya Ashfihani, dan Isnan Surya Anggara.
Dalam permohonannya, para pemohon menyoroti minimnya putra daerah mewakili dapil tempat mereka dicalonkan. Mereka menyebutkan bahwa sebanyak 1.294 caleg pada Pemilu DPR 2024 tidak memiliki kedekatan dengan dapil karena mayoritas berasal dari DKI Jakarta dan sekitarnya.
Sementara itu, dari total 9.917 orang dalam daftar calon tetap (DCT) yang disahkan KPU, sebanyak 5.701 caleg (57,5 persen) di antaranya tinggal di luar dapilnya, sedangkan 3.605 caleg (36,4 persen) dari total DCT tinggal di luar dapil dan tidak lahir di kabupaten/kota di dapilnya.
Di sisi lain, caleg yang tidak berdomisili, tidak lahir, serta tidak pernah sekolah di wilayah dapil, baik tingkat SMA maupun perguruan tinggi, berjumlah 1.294 caleg atau 13 persen dari total jumlah caleg.
Menurut mereka, dinamika politik Indonesia cenderung menjadikan kader yang berada di sekitar dewan pimpinan pusat menjadi caleg. Hal itu dinilai mempersulit kader daerah yang telah konsisten berpolitik untuk membangun daerah mereka.
Oleh sebab itu, para pemohon meminta kepada MK agar pasal tersebut dimaknai menjadi: "Bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota adalah warga negara Indonesia asli dan harus memenuhi persyaratan: c. Bertempat tinggal di daerah pemilihan tempat mencalonkan diri sekurang-kurangnya 5 tahun sebelum penetapan calon dan dibuktikan dengan KTP."
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Mau Tiket Mudik Gratis, KAI, Pelni, ASDP, Pelindo? Berikut Link dan Cara Daftar dan Syaratnya
- KPK Limpahkan Perkara Hasto Kristiyanto ke JPU
- Ini Cara Login Info GTK dan Cek Tunjangan Sertifikasi Guru yang Baru
- Sidang Perdana Kasus Tom Lembong Bakal Dihadiri Anies Baswedan
- Banjir Jabodetabek: Operasi Modifikasi Cuaca Digelar hingga 8 Maret 2025 karena Curah Hujan Masih Tinggi
Advertisement
Advertisement
Ramadan, The Phoenix Hotel, Grand Mercure & Ibis Yogyakarta Adisucipto Siapkan Menu Spesial
Advertisement
Berita Populer
- Peringatan Dini BMKG: Hujan Lebat Angin Kencang Disertai Petir Hari Ini Kamis 6 Maret 2025
- OJK Pantau Perkembangan Bisnis Bank BUMN Agar Sejalan dengan Danantara
- Kejagung Siap Bersinergi dengan Kementerian BUMN Terkait Penyidikan Kasus Tata Kelola Minyak Mentah
- Gunung Semeru Meletus, Tinggi Letusan Mencapai 1.100 Meter
- Tom Lembong Siap Jalani Sidang Perdana Korupsi Importasi Gula Hari Ini
- Amerika Serikat Jalin Komunikasi Langsung dengan Hamas
- Menag Sebut Masjid Bisa Menjadi Posko Alternatif 24 Jam bagi Pemudik
Advertisement
Advertisement