Advertisement
Polisi Ungkap Kasus LPG Tak Sesuai Takaran
Lokasi yang dijadikan penampungan gas elpiji 12 kilogram oleh tersangka di lahan kosong di Jalan Raya Kampung Setu, RT 01/RW 01, Nomor 7, Kelurahan Bintara Jaya, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi. ANTARA - HO/Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kasus pelaku usaha yang memproduksi atau memperdagangkan gas elpiji dengan takarannya tidak sesuai di Kota Bekasi berhasil diungkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
"Para pelaku menjual tabung gas elpiji ukuran 12 kilogram (non subsidi) yang tidak sesuai dengan berat bersih, isi bersih, netto yang dinyatakan dalam label atau etiket barang tersebut," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Jumat (21/3/2025)
Advertisement
Ade Safri mengungkapkan kasus ini bermula adanya informasi dari masyarakat bahwa terdapat lahan kosong di Jalan Raya Kampung Setu, RT 01/RW 01, Nomor 7, Kelurahan Bintara Jaya, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi, yang dijadikan tempat penampungan tabung gas elpiji ukuran 12 kilogram (kg) yang diduga ilegal.
"Menindaklanjuti informasi tersebut, kemudian petugas penyelidik Unit 2 Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mendatangi lokasi tersebut pada hari Selasa, tanggal 11 Maret 2025 sekira pukul 23.30 WIB dan melakukan pemeriksaan," katanya.
Ade menjelaskan berdasarkan pemeriksaan sampling 10 gas elpiji yang dilakukan oleh Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bekasi dengan disaksikan oleh tersangka terdapat ketidaksesuaian.
"Berdasarkan hasil pengukuran gas elpiji tersebut terdapat kekurangan rata rata sebesar 0,46 kilogram atau 460 gram dimana batas toleransi yang diijinkan sebesar 150 gram," katanya.
Setelah melakukan pemeriksaan tersebut, tersangka kemudian ditahan bersama barang bukti dua buah kendaraan dengan membawa muatan tabung gas elpiji masing-masing sebanyak 65 buah dan 30 buah.
Tersangka juga dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf b dan huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 32 ayat (2) jo Pasal 30 dan/atau Pasal 31 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Meteorologi Legal dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda maksimal Rp2 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Nyadran Makam Sewu Wijirejo Bantul Digelar 9 Februari 2026
Advertisement
India Deportasi 2 Turis Inggris yang Tempel Stiker Free Palestine
Advertisement
Berita Populer
- Defisit Etos Republikan Indonesia Jadi Sorotan dalam Diskusi di UGM
- Kisah Hari Terakhir Eyang Meri Sebelum Wafat di Usia 100 Tahun
- Arsenal Vs Chelsea, Modal Menang Arteta Bidik Final Piala Liga Inggris
- Diduga Terkait Tindak Pidana Pasar Modal, Shinhan Sekuritas Digeledah
- Viral Dugaan BAP Direkayasa, Polisi Klaim Hanya Salah Paham
- Virus Nipah Belum Masuk DIY, Dinkes Imbau Warga Jaga PHBS
- Seleksi Sekolah Rakyat Dimulai, Kemensos Siapkan Kuota 30 Ribu Siswa
Advertisement
Advertisement



