Advertisement
Polisi Ungkap Kasus LPG Tak Sesuai Takaran
Lokasi yang dijadikan penampungan gas elpiji 12 kilogram oleh tersangka di lahan kosong di Jalan Raya Kampung Setu, RT 01/RW 01, Nomor 7, Kelurahan Bintara Jaya, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi. ANTARA - HO/Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kasus pelaku usaha yang memproduksi atau memperdagangkan gas elpiji dengan takarannya tidak sesuai di Kota Bekasi berhasil diungkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
"Para pelaku menjual tabung gas elpiji ukuran 12 kilogram (non subsidi) yang tidak sesuai dengan berat bersih, isi bersih, netto yang dinyatakan dalam label atau etiket barang tersebut," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Jumat (21/3/2025)
Advertisement
Ade Safri mengungkapkan kasus ini bermula adanya informasi dari masyarakat bahwa terdapat lahan kosong di Jalan Raya Kampung Setu, RT 01/RW 01, Nomor 7, Kelurahan Bintara Jaya, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi, yang dijadikan tempat penampungan tabung gas elpiji ukuran 12 kilogram (kg) yang diduga ilegal.
"Menindaklanjuti informasi tersebut, kemudian petugas penyelidik Unit 2 Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mendatangi lokasi tersebut pada hari Selasa, tanggal 11 Maret 2025 sekira pukul 23.30 WIB dan melakukan pemeriksaan," katanya.
Ade menjelaskan berdasarkan pemeriksaan sampling 10 gas elpiji yang dilakukan oleh Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bekasi dengan disaksikan oleh tersangka terdapat ketidaksesuaian.
"Berdasarkan hasil pengukuran gas elpiji tersebut terdapat kekurangan rata rata sebesar 0,46 kilogram atau 460 gram dimana batas toleransi yang diijinkan sebesar 150 gram," katanya.
Setelah melakukan pemeriksaan tersebut, tersangka kemudian ditahan bersama barang bukti dua buah kendaraan dengan membawa muatan tabung gas elpiji masing-masing sebanyak 65 buah dan 30 buah.
Tersangka juga dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf b dan huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 32 ayat (2) jo Pasal 30 dan/atau Pasal 31 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Meteorologi Legal dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda maksimal Rp2 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Deadline LHKPN 31 Maret: 96.000 Pejabat Belum Lapor Harta Kekayaan
- Panic Buying di Jepang, Tisu Toilet Ludes Dipicu Konflik Timur Tengah
- Imbas Kasus Aktivis KontraS, Kabais TNI Serahkan Jabatan
- Krisis Pupuk Global Mengintai, Petani Indonesia Terancam
- Respons Yaqut Cholil Qoumas Seusai Diperiksa KPK Hari Ini
Advertisement
ASN di DIY Diminta Tinggalkan Kendaraan Pribadi Ketimbang WFA
Advertisement
Bioskop Nyaman Rp5 Ribu di Museum Sonobudoyo Masih Sepi Peminat
Advertisement
Berita Populer
- Catat, Ini Lokasi dan Tarif Parkir Resmi Kota Jogja Tahun 2026
- Pengolahan Mandiri Efektif, Sampah Residu di Demangan Jogja Berkurang
- Kebijakan WFH Final, Menkeu Purbaya Sebut Pengumuman Segera Dilakukan
- Kelelahan, Polisi Kapospam Tugu Jogja Meninggal Dunia Saat Bertugas
- Posko THR Bantul Terima 20 Aduan, 5 Kasus Dilimpahkan ke Provinsi
- KPK Dalami Pihak Sentral Lain dalam Kasus Korupsi Kuota Haji Hari Ini
- Puncak Arus Balik Lebaran 2026, Daop 6 Jogja Padat 66 Ribu Penumpang
Advertisement
Advertisement







