Advertisement
Instansi Diperbolehkan Angkat CASN 2024 di April 2025, Ini Syaratnya..

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini mengizinkan instansi yang siap untuk mengangkat calon aparatur negeri sipil atau CASN tahun 2024 bisa mulai dilakukan pada April 2025.
"Biasanya dalam penyelesaian CASN memang ada waktu menunggu dan ini kita sudah percepat. Jadi, mungkin nanti instansi masing-masing kan juga akan melakukan pemanggilan kepada calon-calon ASN," kata Rini dalam konferensi pers "Pengangkatan CASN 2024" di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Senin.
Advertisement
BACA JUGA : Jadwal Lengkap Penetapan NIP CPNS dan NIP PPPK untuk Pengangkatan CASN 2024
"Kalau mereka bisa, sudah siap untuk mengangkat pada bulan April, misalnya, kalau memang mereka betul-betul sudah siap, tidak ada persoalan begitu ya," katanya.
Jika instansi pemerintah belum siap melakukan pengangkatan CASN lebih cepat dari instruksi Presiden Prabowo Subianto, instansi itu dapat melakukan pemanggilan untuk memberikan orientasi. Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto memutuskan untuk mempercepat pengangkatan CASN untuk formasi tahun 2024.
Bagi calon pegawai negeri sipil (CPNS) akan diangkat paling lambat pada Juni 2025, sementara untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) akan diselesaikan paling lambat pada Oktober 2025.
Beberapa waktu sebelumnya, Kementerian PANRB mengumumkan bahwa pengangkatan calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2024 dilaksanakan serentak pada 1 Oktober 2025, sedangkan PPPK tahap I dan II dilaksanakan serentak pada Maret 2026.
Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Kementerian PANRB Aba Subagja mengatakan pengangkatan secara serentak ini bertujuan agar seluruh CASN yang telah dinyatakan lulus seleksi bisa mulai bekerja pada waktu yang sama. "Jadi, mereka teman-teman nanti akan bekerja pada waktu yang sama. Jadi, serentak," ucap Aba.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kapolres Ngada Dipecat terkait Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur dan Narkoba
- Tolak Revisi UU TNI, YLBHI Wanti-wanti Indonesia Kembali ke Neo Orde Baru
- Tol Palembang-Betung Dibuka Fungsional Satu Arah Mulai H-7 Lebaran 2025
- Gunung Marapi Erupsi Disertai Dentuman Keras pada Minggu Pagi Ini
- Bekerja dari Dalam Lapas, Napi di Makassar Mampu Memproduksi Ribuan Seragam
Advertisement

278 Perusahaan di DIY Rawan Tak Bayar THR, Disnakertrans Pantau Ketat
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Banjir Jabodetabek, Mahasiswa Bogor dan Bekasi Galang Dana dari Jogja
- Korupsi di Oku Sulsel, Anggota DPRD Tagih Jatah Fee yang Dijanjikan Cair Sebelum Lebaran
- Nobar Film Dokumenter Palestina Pemenang Oscar 2025, KNRP: Mengungkap Realitas Penjajahan di Era Modern
- Jadwal KRL Solo Jogja Hari Ini, Senin 17 Maret 2025, Berangkat dari Stasiun Palur hingga Tugu Jogja
- Jadwal KRL Jogja Solo Hari Ini, Senin 17 Maret 2025, Berangkat dari Stasiun Tugu hingga Purwosari
- Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Jogja Hari Ini, Senin 17 Maret 2025
- Jadwal KA Prameks Hari Ini, Senin 17 Maret 2025, dari Stasiun Tugu Jogja hingga Kutoarjo Purworejo
Advertisement
Advertisement