Advertisement
Manajer dan Pengawas SPBU Terlibat Oplos BBM Pertamax, Begini Respons Pertamina Patra Niaga

Advertisement
Harianjogja.com, BANTEN—PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat (JBB) mengapresiasi aparat Kepolisian Daerah (Polda) Banten, yang menindak oknum pengoplos BBM jenis Pertamax di SPBU Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Serang, Kota Serang, Provinsi Banten.
Kedua oknum pelaku yaitu manajer dan pengawas SPBU telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Polda Banten dalam kasus pengoplosan yang terjadi pada 25 Maret 2025 itu.
Advertisement
Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat Eko Kristiawan dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, mengatakan akibat kelalaian yang dilakukan SPBU, pihaknya telah memberikan surat peringatan dan memberikan sanksi tegas berupa penghentian pasokan BBM dan operasional SPBU sampai 30 April 2025.
BACA JUGA: Ekonom: Pertamina Mandalika Racing Series 2025 Bisa Mendongkrak Ekonomi Nasional
"Selama masa sanksi, SPBU 34.421.13 Kota Serang itu tidak boleh beroperasi melayani kebutuhan energi masyarakat," katanya dilansir Antara, Kamis (1/5/2025).
Pihaknya tetap menjamin ketersediaan stok, kelancaran distribusi, serta kualitas BBM Pertamina bagi masyarakat di wilayah Kota Serang dan sekitarnya.
"Untuk sementara, masyarakat dapat mengisi BBM di SPBU 31.421.01 di Jalan Ahmad Yani, Sumurpecung, Kecamatan Serang, Kota Serang, yang berjarak sekitar 1,2 km dari lokasi SPBU kejadian," ujarnya.
Kasus tersebut bermula dari adanya keluhan konsumen soal perbedaan warna BBM jenis Pertamax dan dari hasil pengecekan yang dilakukan Pertamina, diduga pihak SPBU telah menerima pengiriman BBM yang tidak sesuai spesifikasi dan bukan berasal dari Fuel Terminal Pertamina.
Untuk informasi mengenai produk, layanan dan pengaduan, masyarakat dapat menghubungi Pertamina Call Center (PCC) 135 atau email pcc135@pertamina. com.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kasus Pemerasan Artis Sinetron MR, Polisi Menyita Enam Video Syur Sesama Jenis
- Adik Ipar Ganjar Pranowo Dituntut 5,5 Tahun Penjara karena Korupsi Pembangunan Jembatan Sungai Gintung
- Akan Tenggelam, Ribuan Warga Tuvalu Ajukan Visa Iklim untuk Bermigrasi ke Australia
- Buntut Tragedi di Maluku Tenggara, UGM Evaluasi Sistem KKN
- Para Advokat Perekat Nusantara dan TPDI Somasi Gibran, Untuk Segera Mundur Sebagai Wapres
Advertisement

Keputusan MK 135 Belum Jadi Solusi Persoalan Demokrasi Elektoral
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Bahas Isu Jual-Beli Pulau Bersama Komisi II DPR RI, Menteri ATR/Kepala BPN Tegaskan Tanah di Indonesia Tidak Bisa Dimiliki Asing
- Jumlah Jemaah Haji Meninggal Dunia Terus Bertambah, Capai 418 Orang
- Dirut Sritex Iwan Lukminto Klaim Uang Tunai Rp2 Miliar Disita Kejagung Adalah Tabungan Keluarga
- Viral Video Pria Pamer Senjata Api dan Mengaku dari Ring 1 Istana, Pelaku Diringkus Polisi
- KPK Cekal Mantan Wadirut BRI ke Luar Negeri Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan EDC
- Kejagung Periksa Pihak Google Terkait Penyidikan Dugaan Korupsi Laptop Chromebook
- Kemenag Siapkan Regulasi Terkait Tata Kelola Rumah Doa
Advertisement
Advertisement