Advertisement
Zakat Fitrah, Lebih Afdhal Bayar Pakai Beras atau Uang? Berikut Penjelasannya
Ilustrasi umat muslim membayarkan zakat fitrah kepada panitia amil zakat di Masjid Istiqlal, Jakarta, Jumat (9/6). - Antara/M Agung Rajasa
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA–Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap Muslim dan harus ditunaikan saat Ramadan hingga menjelang Idulfitri.
Secara tradisional, zakat ini dibayarkan dalam bentuk makanan pokok, seperti beras, sesuai dengan tuntunan syariat yang telah berlangsung sejak masa Rasulullah.
Advertisement
Namun, seiring perkembangan zaman, muncul pertanyaan mana yang lebih afdal, membayar zakat fitrah dengan beras atau uang?
BACA JUGA: Tuntunan, Niat, Waktu dan Doa saat Mengeluarkan Zakat Fitrah
Pertanyaan ini terus berkembang, dengan berbagai pandangan ulama yang mempertimbangkan kemudahan, manfaat, serta tujuan utama dari zakat fitrah itu sendiri.
Menurut mayoritas ulama, termasuk mazhab Syafi'i, Maliki, dan Hanbali, zakat fitrah sebaiknya dibayarkan dalam bentuk makanan pokok yang umum dikonsumsi di daerah tersebut. Hal ini didasarkan pada praktik yang berlaku sejak zaman Rasulullah SAW, di mana zakat fitrah dibayarkan dalam bentuk bahan makanan yang bermanfaat bagi penerimanya.
Di Indonesia, beras adalah makanan pokok utama, sehingga pembayaran zakat fitrah dengan beras dianggap lebih utama. Beras merupakan kebutuhan dasar yang dikonsumsi sehari-hari oleh sebagian besar masyarakat, sehingga pemberian dalam bentuk ini diharapkan lebih sesuai dengan tujuan zakat fitrah, yaitu membantu mereka yang membutuhkan menjelang Idulfitri.
Selain itu, ketentuan ini sejalan dengan praktik pada masa Rasulullah SAW, di mana zakat fitrah dibayarkan dengan satu sha' (sekitar 2,5 kg atau 3,5 liter) makanan pokok, seperti kurma atau gandum. Dengan demikian, pembayaran zakat fitrah dalam bentuk beras tidak hanya mengikuti kebiasaan masyarakat setempat, tetapi juga mempertahankan ketentuan yang telah diajarkan sejak zaman Nabi.
Namun, mazhab Hanafi membolehkan pembayaran zakat fitrah dalam bentuk uang yang setara dengan nilai makanan pokok tersebut. Pendapat ini didasarkan pada kemudahan bagi muzakki (pembayar zakat) dan kemanfaatan bagi mustahik (penerima zakat), terutama jika uang lebih dibutuhkan oleh penerima.
Di Indonesia, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) menetapkan besaran zakat fitrah dalam bentuk uang berdasarkan harga beras yang dikonsumsi masyarakat. Misalnya, pada tahun 2025, BAZNAS menetapkan nilai zakat fitrah sebesar Rp47.000 per jiwa, sesuai dengan harga beras yang umum dikonsumsi.
Dengan demikian, meskipun pembayaran zakat fitrah dengan beras dianggap lebih afdal sesuai tradisi dan mayoritas pendapat ulama, pembayaran dengan uang juga diperbolehkan, terutama jika dianggap lebih bermanfaat bagi penerima. Pilihan antara beras atau uang sebaiknya disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan mustahik, serta mengikuti ketentuan lembaga amil zakat setempat
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Deadline LHKPN 31 Maret: 96.000 Pejabat Belum Lapor Harta Kekayaan
- Panic Buying di Jepang, Tisu Toilet Ludes Dipicu Konflik Timur Tengah
- Imbas Kasus Aktivis KontraS, Kabais TNI Serahkan Jabatan
- Krisis Pupuk Global Mengintai, Petani Indonesia Terancam
- Respons Yaqut Cholil Qoumas Seusai Diperiksa KPK Hari Ini
Advertisement
Malioboro Membeludak, Wisatawan Dialihkan ke Kotagede dan Kotabaru
Advertisement
Bioskop Nyaman Rp5 Ribu di Museum Sonobudoyo Masih Sepi Peminat
Advertisement
Berita Populer
- Mobil Dinas Dipakai Mudik, Tunjangan ASN Temanggung Langsung Dipangkas
- Kementerian Pertahanan Pastikan Pemberlakuan WFH Karyawan
- Rabu Tak Lagi ke Kantor, ASN di Jatim Mulai WFH Rutin
- Performa Motor Tetap Terjaga Ini Cara Honda Edukasi Pengendara
- Duel Remaja di Pakualaman Jogja Terbongkar, Dua Pelajar Luka Parah
- Sering Dianggap Wajar Kebiasaan Ini Diam-Diam Menguras Energi
- Pemeriksaan Yaqut Berlanjut Setelah Kembali ke Rutan KPK
Advertisement
Advertisement







