Advertisement

Komjak Mengaku Sudah Mengklarifikasi Jampidsus Febrie Adriansyah Terkait Pelaporannya ke KPK

Newswire
Senin, 17 Maret 2025 - 12:17 WIB
Abdul Hamied Razak
Komjak Mengaku Sudah Mengklarifikasi Jampidsus Febrie Adriansyah Terkait Pelaporannya ke KPK Kantor Kejaksaan Agung / Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Kejaksaan (Komjak) RI telah mengklarifikasi Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah terkait adanya pelaporan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Hasilnya, tidak ditemukan adanya penyalahgunaan wewenang sebagaimana yang dituduhkan dalam laporan tersebut. "Terhadap proses pelaporan itu, kami juga pernah mengonfirmasi kepada Pak Jampidsus bahwa clear tidak ada," kata Ketua Komjak RI Pujiyono Suwadi kepada wartawan di Jakarta, Senin (17/3/2025)

Advertisement

BACA JUGA: Kejaksaan Agung Bakal Pangkas Anggaran hingga Rp5,43 Triliun

Selain itu, Komjak juga telah mengklarifikasi kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait tuduhan yang dilayangkan kepada Febrie tersebut. "Tim Kejaksaan Agung sudah kami konfirmasi dan tidak ada masalah. Clear," ujarnya.

Pujiyono mengatakan bahwa pelaporan tersebut hanyalah reaksi pro dan kontra terhadap Febrie yang memimpin pemberantasan korupsi. Menurutnya, penanganan kasus korupsi yang dilakukan Kejagung seharusnya didukung.

"Yang dilakukan Jampidsus ini kan harus kita lihat sebagai bagian dari pemenuhan visi Astacita Presiden Prabowo Subianto tentang pemberantasan korupsi. Jadi, ini hal bagus ketika pengusutan kasus Pertamina ini dan harus kita dukung serta apresiasi," ucapnya.

Sebelumnya, pada Senin (10/3), Jampidsus Febrie Adriansyah dilaporkan ke KPK oleh koalisi sipil masyarakat antikorupsi yang terdiri atas Indonesian Police Watch (IPW), Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST), Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), dan Tim Pembela Demokrasi.

Jampidsus dilaporkan terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan dan/atau tindak pidana korupsi dalam penyidikan empat kasus korupsi, yakni Jiwasraya, perkara suap Ronald Tannur dengan terdakwa Zarof Ricar, penyalahgunaan kewenangan tata niaga batu bara di Kalimantan Timur, dan tindak pidana pencucian uang.

"Diduga dilakukan oleh terlapor Jampidsus Febrie Adriansyah selaku penanggung jawab penyidikan, dengan modus operandi memberantas korupsi sembari korupsi," ucap Ronald Loblobly selaku koordinator koalisi tersebut, sebagaimana keterangan tertulisnya.

Laporan tersebut merupakan kelanjutan dari laporan sebelumnya, yakni terkait pelaksanaan lelang barang rampasan benda sita korupsi berupa satu paket saham PT Gunung Bara Utama oleh Kejagung RI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Pantai Gunungkidul Padat, Ancaman Ombak Tinggi Mengintai

Pantai Gunungkidul Padat, Ancaman Ombak Tinggi Mengintai

Gunungkidul
| Kamis, 26 Maret 2026, 17:57 WIB

Advertisement

Bioskop Nyaman Rp5 Ribu di Museum Sonobudoyo Masih Sepi Peminat

Bioskop Nyaman Rp5 Ribu di Museum Sonobudoyo Masih Sepi Peminat

Wisata
| Kamis, 26 Maret 2026, 13:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement