Advertisement
Aparat Penegak Hukum Didesak untuk Menindak Komplotan Pengoplos LPG

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Aparat penegak hukum didesak untuk menindak tegas komplotan pelaku pengoplos liquid petroleum gas (LPG) guna memberikan efek jera agar kasus serupa tidak terulang kembali.
“Tindak tegas dan usut tuntas komplotan pengoplos gas tiga kilogram. Pengoplosan gas yang disubsidi ini sudah berlangsung lama, tapi terus berulang seakan pelaku tidak takut untuk mengulangi kejahatannya itu,” kata Anggota Komisi VI DPR RI Rivqy Abdul Halim dilansir Antara, Minggu (16/3/2025).
Advertisement
Ia menilai pengoplosan gas tiga kilogram (3 kg) terjadi di antaranya karena gas tersebut tersedia banyak dalam waktu yang relatif lama di pangkalan. Artinya, gas tersebut tidak berputar di distributor dan konsumen yang lantas dibeli pengoplos dengan memindahkan isi gas 3 kg ke tabung gas 12 kg non subsidi dengan cara yang berisiko.
BACA JUGA : Pemkot Jogja Amankan Pasokan LPG 3 Kg dengan Menambah 60 Ribu Tabung Gas Cadangan
“Perlu dibuat sistem sedemikian rupa agar gas tiga kilogram tidak menumpuk di pangkalan. Penjualan gas pada distributor dan konsumen pun disesuaikan jumlahnya,” ujarnya.
Dia menyebutkan faktor utama gas hasil oplosan 12 kg dijual kepada pengusaha, seperti restoran dan hotel karena kenakalan para pengusaha gas yang melakukan pengoplosan. Menurutnya perlunya pengawasan melekat guna menutup celah kecurangan pengoplosan gas oleh pengusaha nakal itu.
“Pengawasan melekat ini dibuat sistemnya, misal data gas yang dijual dan dibeli pengusaha dilaporkan ke yang berwenang seperti Pertamina dan Kementerian ESDM. Juga pemeriksaan terhadap tabung gas beserta isinya mesti dilakukan berkala melalui uji sampling dan lain-lain,” tuturnya.
Selain itu, kata dia, pengawasan tersebut harus dilakukan oleh beberapa pihak melalui pakta integritas. "Jika pakta integritas tersebut dilanggar, pengusaha gas yang nakal, diberikan sanksi mulai dari administratif hingga pidana," ucapnya.
Ia mengingatkan agar masyarakat dapat membedakan antara tabung gas yang tidak dioplos dengan tabung gas yang dioplos. "Caranya dengan melihat kondisi tabung gas mesti dalam keadaan baik, kemudian segelnya juga jangan yang sudah rusak, adanya stempel SNI dan ukuran atau volumenya juga harus sesuai," katanya.
BACA JUGA : Polri Ungkap Kasus Penyalahgunaan LPG Bersubsidi di Jabar dan Jateng, Begini Modusnya
Masalah pengoplosan gas oleh komplotan itu harus segera diselesaikan dan tidak terulang kembali di masa mendatang. "Kerugian materi dan non materi yang ditanggung ne
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Trump Soroti Logam Tanah Jarang, Fentanyl, Kedelai, dan Taiwan
- Isi Pidato Lengkap Prabowo di Sidang Satu Tahun Prabowo-Gibran
- Kemendagri Temukan Perbedaan Data Simpanan Pemda dan BI Rp18 Triliun
- Kejagung Serahkan Uang Rp13,2 Triliun Hasil Sitaan Kasus CPO ke Negara
- Kapal Tanker Federal II Terbakar, 13 Orang Meninggal Dunia
Advertisement

Truk Mengerem Mendadak, 5 Motor Terlibat Kecelakaan Beruntun
Advertisement

Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- UPY Sukses Gelar Malam Inagurasi, Aftershine Jadi Puncak Hiburan
- Mendorong Transportasi dan Fasilitas Publik Ramah Bagi Difabel
- Presiden Prabowo Akan Wajibkan Pejabat Gunakan Mobil Maung Pindad
- Pemerintah Akan Merevisi UU Narkotika, Bedakan Penggedar dan Pengguna
- Pembentukan Kementerian Haji Ternyata Atas Permintaan Arab Saudi
- Sistem Transaksi Tol Nirsentuh Akan Diuji Coba di Trans Jawa
- Dewan Desak Penanganan Serius 3 Aspek Ini di Kulonprogo
Advertisement
Advertisement