Advertisement
Aparat Penegak Hukum Didesak untuk Menindak Komplotan Pengoplos LPG

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Aparat penegak hukum didesak untuk menindak tegas komplotan pelaku pengoplos liquid petroleum gas (LPG) guna memberikan efek jera agar kasus serupa tidak terulang kembali.
“Tindak tegas dan usut tuntas komplotan pengoplos gas tiga kilogram. Pengoplosan gas yang disubsidi ini sudah berlangsung lama, tapi terus berulang seakan pelaku tidak takut untuk mengulangi kejahatannya itu,” kata Anggota Komisi VI DPR RI Rivqy Abdul Halim dilansir Antara, Minggu (16/3/2025).
Advertisement
Ia menilai pengoplosan gas tiga kilogram (3 kg) terjadi di antaranya karena gas tersebut tersedia banyak dalam waktu yang relatif lama di pangkalan. Artinya, gas tersebut tidak berputar di distributor dan konsumen yang lantas dibeli pengoplos dengan memindahkan isi gas 3 kg ke tabung gas 12 kg non subsidi dengan cara yang berisiko.
BACA JUGA : Pemkot Jogja Amankan Pasokan LPG 3 Kg dengan Menambah 60 Ribu Tabung Gas Cadangan
“Perlu dibuat sistem sedemikian rupa agar gas tiga kilogram tidak menumpuk di pangkalan. Penjualan gas pada distributor dan konsumen pun disesuaikan jumlahnya,” ujarnya.
Dia menyebutkan faktor utama gas hasil oplosan 12 kg dijual kepada pengusaha, seperti restoran dan hotel karena kenakalan para pengusaha gas yang melakukan pengoplosan. Menurutnya perlunya pengawasan melekat guna menutup celah kecurangan pengoplosan gas oleh pengusaha nakal itu.
“Pengawasan melekat ini dibuat sistemnya, misal data gas yang dijual dan dibeli pengusaha dilaporkan ke yang berwenang seperti Pertamina dan Kementerian ESDM. Juga pemeriksaan terhadap tabung gas beserta isinya mesti dilakukan berkala melalui uji sampling dan lain-lain,” tuturnya.
Selain itu, kata dia, pengawasan tersebut harus dilakukan oleh beberapa pihak melalui pakta integritas. "Jika pakta integritas tersebut dilanggar, pengusaha gas yang nakal, diberikan sanksi mulai dari administratif hingga pidana," ucapnya.
Ia mengingatkan agar masyarakat dapat membedakan antara tabung gas yang tidak dioplos dengan tabung gas yang dioplos. "Caranya dengan melihat kondisi tabung gas mesti dalam keadaan baik, kemudian segelnya juga jangan yang sudah rusak, adanya stempel SNI dan ukuran atau volumenya juga harus sesuai," katanya.
BACA JUGA : Polri Ungkap Kasus Penyalahgunaan LPG Bersubsidi di Jabar dan Jateng, Begini Modusnya
Masalah pengoplosan gas oleh komplotan itu harus segera diselesaikan dan tidak terulang kembali di masa mendatang. "Kerugian materi dan non materi yang ditanggung ne
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Rumah Bersubsidi Khusus Gen Z Bakal Dibangun di Wilayah Perkotaan
- Indonesia Berharap Dukungan Belanda untuk Proyek Tanggul Laut Raksasa
- BPS Sebut Harga Beras Terus Naik di Beberapa Kabupaten/Kota pada Minggu Kedua Juni 2025
- Novel Baswedan Jadi Wakil Ketua Satgas Penerimaan Negara
- Fasilitas Migas Iran Kena Serangan Rudal Israel, Picu Kekhawatiran Pasar
Advertisement

Jadwal dan Tarif Bus Sinar Jaya Joja ke Parangtritis Bantul dan Baron Gunungkidul
Advertisement

Destinasi Wisata Puncak Sosok Bantul Kini Dilengkapi Balkon KAI
Advertisement
Berita Populer
- Tiba di Singapura, Presiden Prabowo Disambut Pelajar dan Mahasiswa
- Konflik dengan Israel Kian Memanas, Presiden Iran Jalin Komunikasi dengan Erdogen dan Macron
- Internet di Jalur Gaza Kembali Aktif
- Iran Tangkap Dua Agen Mossad
- Kemenkes RI: Sudah Ada 179 Kasus Positif Covid-19
- Kementerian Luar Negeri Iran Jadi Target Sasaran Serangan Israel
- Rupiah Dibuka Lesu Pekan Ini
Advertisement
Advertisement