Advertisement
RUU TNI Tentang Apa? DPR: Menambah Tugas TNI Tangani Narkoba hingga Kejahatan Siber

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Rancangan Undang-Undangan (RUU) TNI tentang apa? itulah yang sering menjadi pertanyaan masyarakat. Mengingat pembahasan RUU TNI menimbulkan banyak prokontra.
DPR RI menyatakan adanya penambagan kewenangan bagi TNI ke depan untuk menangani narkoba hingga kejahatan siber. Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) TB Hasanuddin mengungkapkan tugas Tentara Nasional Indonesia (TNI) akan bertambah dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) TNI, antara lain menjaga ketahanan siber dan mengatasi masalah narkoba.
Advertisement
Tugas TNI tersebut masuk dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP), sehingga OMSP dalam RUU TNI akan bertambah menjadi 17 dari yang sebelumnya hanya 14.
"Ada tiga penambahan, menjaga ketahanan siber, mengatasi masalah, narkoba, dan ada yang lain-lainnya," ujar TB Hasanuddin saat ditemui di sela Rapat Panja RUU TNI di Jakarta, Sabtu.
TNI memiliki kewajiban untuk membantu dalam pertahanan siber, khususnya yang ada di pemerintahan. Dengan demikian, TNI akan membantu Badan Siber Sandi Negara (BSSN) untuk kepentingan bangsa dan negara.
Adapun dalam mengatasi peredaran narkoba, kata dia, tugas TNI nantinya memberikan bantuan kepada Pemerintah, namun tidak ikut dalam penegakan hukumnya. "Saya kira ini nanti akan diatur dengan peraturan presiden juga," ucap dia.
Adapun dalam Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, terdapat 14 OMSP yang menjadi tugas TNI, yakni mengatasi gerakan separatis bersenjata, mengatasi pemberontakan bersenjata, mengatasi aksi terorisme, mengamankan wilayah perbatasan, serta mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis.
Kemudian, melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan politik luar negeri, mengamankan presiden dan wakil presiden beserta keluarganya, memberdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini sesuai dengan sistem pertahanan semesta, membantu tugas pemerintahan di daerah, serta membantu Polri dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam undang-undang.
BACA JUGA : DPR RI Setuju RUU TNI Masuk Prolegnas Prioritas di 2025
Tugas TNI lainnya dalam OMSP, yakni membantu mengamankan tamu negara setingkat kepala negara dan perwakilan pemerintah asing yang sedang berada di Indonesia, membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan, membantu pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan (search and rescue), serta membantu pemerintah dalam pengamanan pelayaran dan penerbangan terhadap pembajakan, perompakan, dan penyelundupan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Tolak Revisi UU TNI, YLBHI Wanti-wanti Indonesia Kembali ke Neo Orde Baru
- Tol Palembang-Betung Dibuka Fungsional Satu Arah Mulai H-7 Lebaran 2025
- Gunung Marapi Erupsi Disertai Dentuman Keras pada Minggu Pagi Ini
- Bekerja dari Dalam Lapas, Napi di Makassar Mampu Memproduksi Ribuan Seragam
- Badan Pangan Nasional Susun NSPK untuk Perlindungan Keamanan Pangan
Advertisement

Kerangka Manusia Ditemukan di Kebun Tebu Milik Pabrik Gula Madukismo Bantul
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Pemprov Jateng dan Bank Indonesia Kolaborasi Petakan Sumber Ekonomi Baru
- Gunung Dukono Erupsi, Semburkan Material 3 Kilometer dari Puncak
- Kasus Pengurangan Takaran Minyakita Berpotensi Menurunkan Kepercayaan Masyarakat
- Info Gempa Terkini: Gempa Mag 4,5 Malang Akibat Aktivitas Zona Subduksi
- 60 Ribu buruh Terkena PHK, 90 Persen Terancam Tak Peroleh THR
- Aparat Penegak Hukum Didesak untuk Menindak Komplotan Pengoplos LPG
- Pemudik Situbondo-Madura Kesulitan Akses Tiket Mudik Gratis
Advertisement
Advertisement