Advertisement
RUU TNI Tentang Apa? DPR: Menambah Tugas TNI Tangani Narkoba hingga Kejahatan Siber

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Rancangan Undang-Undangan (RUU) TNI tentang apa? itulah yang sering menjadi pertanyaan masyarakat. Mengingat pembahasan RUU TNI menimbulkan banyak prokontra.
DPR RI menyatakan adanya penambagan kewenangan bagi TNI ke depan untuk menangani narkoba hingga kejahatan siber. Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) TB Hasanuddin mengungkapkan tugas Tentara Nasional Indonesia (TNI) akan bertambah dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) TNI, antara lain menjaga ketahanan siber dan mengatasi masalah narkoba.
Advertisement
Tugas TNI tersebut masuk dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP), sehingga OMSP dalam RUU TNI akan bertambah menjadi 17 dari yang sebelumnya hanya 14.
"Ada tiga penambahan, menjaga ketahanan siber, mengatasi masalah, narkoba, dan ada yang lain-lainnya," ujar TB Hasanuddin saat ditemui di sela Rapat Panja RUU TNI di Jakarta, Sabtu.
TNI memiliki kewajiban untuk membantu dalam pertahanan siber, khususnya yang ada di pemerintahan. Dengan demikian, TNI akan membantu Badan Siber Sandi Negara (BSSN) untuk kepentingan bangsa dan negara.
Adapun dalam mengatasi peredaran narkoba, kata dia, tugas TNI nantinya memberikan bantuan kepada Pemerintah, namun tidak ikut dalam penegakan hukumnya. "Saya kira ini nanti akan diatur dengan peraturan presiden juga," ucap dia.
Adapun dalam Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, terdapat 14 OMSP yang menjadi tugas TNI, yakni mengatasi gerakan separatis bersenjata, mengatasi pemberontakan bersenjata, mengatasi aksi terorisme, mengamankan wilayah perbatasan, serta mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis.
Kemudian, melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan politik luar negeri, mengamankan presiden dan wakil presiden beserta keluarganya, memberdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini sesuai dengan sistem pertahanan semesta, membantu tugas pemerintahan di daerah, serta membantu Polri dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam undang-undang.
BACA JUGA : DPR RI Setuju RUU TNI Masuk Prolegnas Prioritas di 2025
Tugas TNI lainnya dalam OMSP, yakni membantu mengamankan tamu negara setingkat kepala negara dan perwakilan pemerintah asing yang sedang berada di Indonesia, membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan, membantu pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan (search and rescue), serta membantu pemerintah dalam pengamanan pelayaran dan penerbangan terhadap pembajakan, perompakan, dan penyelundupan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Penyelidikan Kasus Kuota Haji, Tiga Pegawai Kemenag Diperiksa KPK
- Top Ten News Harianjogja.com, Selasa 5 Agustus 2025: Dari Perkembangan Konstruksi Tol Jogja-Solo sampai SSA Diperbolehkan Jadi Kandang PSIM Jogja
- Kemenag Tak Lagi Urus Haji Mulai 2026, Kini Fokus Layanan dan Pendidikan Keagamaan
- Menkum Sebut Narapidana Semua Kasus Bisa Terima Amnesti dan Abolisi
- Ancam Bawa Bom, Penumpang Lion Air Ditetapkan Sebagai Tersangka
Advertisement

Pemkab Bantul Segera Perbaiki 87 Titik Irigasi Pertanian
Advertisement

Wisata Sejarah dan Budaya di Jogja, Kunjungi Jantung Tradisi Jawa
Advertisement
Berita Populer
- Warga Dipersilakan Jadi Peserta Upacara Kemerdekaan di Istana
- Kasus dengan Lisa Mariana, Ridwan Kamil Akan Tes DNA di Bareskrim Polri
- 200 Hektare Lahan Disegel, Terindikasi Alih Fungsi dengan Dibakar
- KPAI: Anak Jangan Jadikan Pelampiasan Konflik Orangtua
- PBNU Kritik PPATK Terkait Pemblokiran Rekening: Ini Serampangan!
- Program CKH di Sekolah Diperluas, Menyasar 16 Juta Siswa
- Penumpang Lion Air Ancam Bom Ditetapkan Tersangka
Advertisement
Advertisement