Advertisement
Sugiri Ditangkap KPK, Lisdyarita Jadi Plt Bupati Ponorogo
Wakil Bupati Ponorogo, Lisdyarita, resmi ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Ponorogo menyusul penetapan Bupati Sugiri Sancoko sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Roda pemerintahan daerah dipastikan tetap berjalan normal, seiring dengan segera ditetapkannya Plt Bupati Ponorogo. - Antara.
Advertisement
Harianjogja.com, PONOROGO—Wakil Bupati Ponorogo, Lisdyarita, resmi ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Ponorogo menyusul penetapan Bupati Sugiri Sancoko sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Roda pemerintahan daerah dipastikan tetap berjalan normal, seiring dengan segera ditetapkannya Plt Bupati Ponorogo.
Ketua DPRD Ponorogo Dwi Agus Prayitno, Senin membenarkan telah menerima radiogram dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait penugasan Lisdyarita sebagai Plt Bupati.
Advertisement
"Untuk Plt Bupati sudah ditunjuk Bu Wabup Lisdyarita. Radiogram dari Kemendagri sudah kami terima dan disampaikan juga kepada yang bersangkutan," kata Dwi Agus.
Ia menegaskan, penunjukan tersebut merupakan langkah cepat pemerintah pusat untuk memastikan tidak ada kekosongan jabatan kepala daerah usai KPK menetapkan Sugiri Sancoko sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap promosi jabatan dan gratifikasi di lingkungan Pemkab Ponorogo.
Selain jabatan bupati, posisi Sekretaris Daerah (Sekda) juga kosong setelah Agus Pramono turut terseret dalam kasus yang sama Dwi menyebut mekanisme pengisian jabatan pelaksana tugas Sekda akan dikonsultasikan dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
"Untuk posisi Sekda nanti diusulkan ke provinsi untuk ditunjuk pejabat sementara (Pjs). Sesuai aturan, masa jabatannya tiga bulan dan bisa diperpanjang dua kali," ujarnya.
Menurut Dwi, penunjukan pejabat sementara Sekda diatur berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2018, serta Permendagri Nomor 91 Tahun 2019. Ia memastikan DPRD tidak akan mencampuri proses pengisian jabatan di lingkup eksekutif.
Fokus utama dewan saat ini, kata dia, adalah menjaga stabilitas dan kelancaran roda pemerintahan di tengah situasi yang berkembang.
"Kami tidak masuk ke proses siapa penggantinya, karena itu ranah eksekutif. Yang penting pemerintahan harus tetap berjalan tanpa hambatan," tegasnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Pemkab Ponorogo, yakni Bupati Sugiri Sancoko, Sekda Agus Pramono, Direktur RSUD dr. Harjono dr. Yunus Mahatma, dan seorang rekanan proyek rumah sakit berinisial SC.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Deadline LHKPN 31 Maret: 96.000 Pejabat Belum Lapor Harta Kekayaan
- Panic Buying di Jepang, Tisu Toilet Ludes Dipicu Konflik Timur Tengah
- Imbas Kasus Aktivis KontraS, Kabais TNI Serahkan Jabatan
- Krisis Pupuk Global Mengintai, Petani Indonesia Terancam
- Respons Yaqut Cholil Qoumas Seusai Diperiksa KPK Hari Ini
Advertisement
Produksi Sampah di Bantul Naik 8 Persen Selama Libur Lebaran
Advertisement
Sukolilo Pati Sempat Viral, Ternyata Simpan Banyak Tempat Wisata
Advertisement
Berita Populer
- Pembangunan Ratusan Sekolah Rakyat Dikebut, Ditarget Kelar Juli 2026
- Mobil Dinas Baru di Pemkab Gunungkidul Batal, Jalan Rusak Jadi Fokus
- Teh Bisa Kehilangan Manfaat Jika Dicampur Ini
- Ratusan Pemudik Pilih Balik Naik Kapal Perang dari Semarang
- Jalur Selat Hormuz Terganggu, Produksi Minyak Kuwait Anjlok Drastis
- Arus Balik Mulai Padat di Bantul, Akses Parangtritis Diatur Satu Arah
- Belajar Daring untuk Hemat Energi, Kualitas Pendidikan Dipertanyakan
Advertisement
Advertisement







