Advertisement

Anggota DPRD hingga Pejabat Pemkab OKU Sumsel Terjaring OTT KPK

Newswire
Minggu, 16 Maret 2025 - 06:37 WIB
Abdul Hamied Razak
Anggota DPRD hingga Pejabat Pemkab OKU Sumsel Terjaring OTT KPK Ilustrasi OTT KPK - FB

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA— Anggota DPRD dan pejabat Dinas PUPR terjerat operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan (Sumsel).

Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengkonfirmasi penangkapan tersebut. "Benar," kata KPK Fitroh Rohcahyanto saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (15/3/2025).

Advertisement

BACA JUGA: Musim Lebaran 2025, KPK Ingatkan Pejabat Harus Tegas Menolak Gratifikasi

Namun Fitroh belum menjelaskan soal identitas siapa saja pihak yang terjaring dalam OTT tersebut.

Dikonfirmasi terpisah, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika membenarkan adanya OTT terhadap delapan orang pejabat di jajaran Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).

Hanya saja, Tessa belum dapat menjelaskan secara rinci siapa saja yang terjaring dalam OTT tersebut.

"Benar, KPK telah mengamankan delapan orang dari Kabupaten OKU, Sumsel. Namun, untuk lebih jelasnya akan disampaikan nanti pada saat konferensi pers resmi terkait kegiatan tersebut," ujarnya.

Beberapa saat sebelumnya juga beredar informasi adanya operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK terhadap beberapa orang di Baturaja, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan.

Dari informasi yang didapat, ada lima orang yang terjaring OTT, yakni seorang kepala dinas di lingkungan Pemkab OKU, seorang pemborong (kontraktor), dan tiga orang anggota DPRD Kabupaten OKU.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Libur Lebaran 2025: Sleman Gelar Sejumlah Event di Kaliurang untuk Perpanjang Lama Tinggal Wisatawan

Sleman
| Minggu, 16 Maret 2025, 15:57 WIB

Advertisement

alt

Ulu Camii, Masjid Agung yang Indah dengan 20 Kubah Besar

Wisata
| Sabtu, 15 Maret 2025, 11:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement