Advertisement
Musim Lebaran 2025, KPK Ingatkan Pejabat Harus Tegas Menolak Gratifikasi

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) dan pejabat penyelenggara negara (PN) untuk tegas menolak dan melaporkan segala bentuk penerimaan gratifikasi, pada kesempatan pertama.
"Melalui surat ini, KPK mengingatkan para ASN dan PN untuk menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, terlebih dalam rangka perayaan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah," kata Anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Sabtu (15/3/2025).
Advertisement
Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya.
Budi menegaskan permintaan dana dan/atau hadiah sebagai tunjangan hari raya (THR) atau dengan sebutan lain baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi kepada masyarakat, perusahaan, atau sesama ASN/PN merupakan perbuatan yang dilarang karena dapat berimplikasi menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan dan kode etik, serta memiliki risiko tindak pidana korupsi.
KPK juga mengimbau kepada pimpinan kementerian/lembaga/pemerintah daerah (K/L/PD) dan BUMN/BUMD agar melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi.
Fasilitas dinas seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan. Pimpinan K/L/PD dan BUMN/BUMD juga diharapkan menerbitkan imbauan secara internal untuk pegawai di lingkungan kerjanya, agar menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugasnya.
Pimpinan asosiasi, perusahaan, dan masyarakat juga diharapkan melakukan langkah-langkah pencegahan dengan mengimbau anggotanya tidak memberikan dan/atau menerima gratifikasi yang berpotensi suap, uang pelicin, atau suap dalam bentuk lainnya.
BACA JUGA : Ada Dokumen Dana Non-budgeter Ditemukan KPK di Rumah Ridwan Kamil
Jika karena kondisi tertentu, ASN dan PN tidak dapat menolak pemberian gratifikasi, maka wajib melaporkannya kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima. Mekanisme dan formulir pelaporan atas penerimaan gratifikasi ini dapat diakses melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL), laman https://gol.kpk.go.id atau email: [email protected].
Informasi lebih lanjut terkait pengendalian gratifikasi dan pencegahan korupsi juga dapat diakses melalui laman https://jaga.id, layanan konsultasi via Whatsapp +6281145575, atau layanan informasi publik pada call center KPK 198.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pengawasan ODOL Diperketat Selama Mudik Lebaran
- Pergerakan Wisatawan Nusantara saat libur Lebaran 2025 Diprediksi Capai 140 Juta Jiwa
- Mentan Temukan 7 Perusahaan Diduga Sunat Takaran Minyakita, Ini Daftar Nama Perusahaannya
- Polisi Tangkap Direktur PT AEG yang Manipulasi Takaran Minyakita
- Moratorium Kerja Dicabut, Indonesia Segera Kirim 600.000 Pekerja ke Arab Saudi
Advertisement

Tunjangan Guru Langsung Ditransfer ke Rekening Penerima, Begini Respons PGRI Bantul
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Lebaran 2025, Tol Cipali Diprediksi Dilintasi 2,3 Juta Kendaraan
- Moratorium Kerja Dicabut, Indonesia Segera Kirim 600.000 Pekerja ke Arab Saudi
- Polisi Tangkap Direktur PT AEG yang Manipulasi Takaran Minyakita
- Mentan Temukan 7 Perusahaan Diduga Sunat Takaran Minyakita, Ini Daftar Nama Perusahaannya
- 600 Hektare Lahan Sawah di Demak Terendam Banjir
- Pergerakan Wisatawan Nusantara saat libur Lebaran 2025 Diprediksi Capai 140 Juta Jiwa
- Mantan Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba Meninggal Dunia
Advertisement
Advertisement