Advertisement
Harga Emas Antam Hari Ini Sabtu 15 Maret 2025

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Harga emas Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia mengalami sedikit penurunan sebesar Rp3.000, dari sebelumnya Rp1.742.000 menjadi Rp1.739.000 per gram, Sabtu (15/3/2025).
Adapun harga jual kembali (buyback) emas batangan turut turun menjadi Rp1.588.000 per gram. Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017.
Advertisement
Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.
BACA JUGA : Pegadaian Area Yogyakarta Sasar Gen Z untuk Menabung hingga Cicil Emas
PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback. Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Sabtu:
- Harga emas 0,5 gram: Rp919.500.
- Harga emas 1 gram: Rp1.739.000.
- Harga emas 2 gram: Rp3.418.000.
- Harga emas 3 gram: Rp5.102.000.
- Harga emas 5 gram: Rp8.470.000.
- Harga emas 10 gram: Rp16.885.000.
- Harga emas 25 gram: Rp42.087.000.
- Harga emas 50 gram: Rp84.095.000.
- Harga emas 100 gram: Rp168.112.000.
- Harga emas 250 gram: Rp420.015.000.
- Harga emas 500 gram: Rp839.820.000.
- Harga emas 1.000 gram: Rp1.679.600.000.
Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pengawasan ODOL Diperketat Selama Mudik Lebaran
- Pergerakan Wisatawan Nusantara saat libur Lebaran 2025 Diprediksi Capai 140 Juta Jiwa
- Mentan Temukan 7 Perusahaan Diduga Sunat Takaran Minyakita, Ini Daftar Nama Perusahaannya
- Polisi Tangkap Direktur PT AEG yang Manipulasi Takaran Minyakita
- Moratorium Kerja Dicabut, Indonesia Segera Kirim 600.000 Pekerja ke Arab Saudi
Advertisement

Plengkung Gading Ditutup Total: Ini Sejarahnya, Tak Boleh Dilewati oleh Raja Bertahta dan Keluarga
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Simak Cara Membayar Zakat Fitrah Online, Praktis dan Tepercaya dari Baznas
- ANTARA, Peruri hingga DAMRI Dipertimbangkan menjadi PT
- Status Ridwan Kamil Belum Ditentukan dalam Kasus Korupsi BJB, KPK: Masih sebagai Saksi
- Lebaran 2025, Tol Cipali Diprediksi Dilintasi 2,3 Juta Kendaraan
- Moratorium Kerja Dicabut, Indonesia Segera Kirim 600.000 Pekerja ke Arab Saudi
- Polisi Tangkap Direktur PT AEG yang Manipulasi Takaran Minyakita
- Mentan Temukan 7 Perusahaan Diduga Sunat Takaran Minyakita, Ini Daftar Nama Perusahaannya
Advertisement
Advertisement