Advertisement
Polri Bentuk Direktorat TPPO dan TPPA di Tingkat Polda

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Polri sedang membentuk direktorat khusus untuk menangani kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Perdagangan Anak (TPPA) di tingkat Polda.
Pembentukan direktorat baru di tingkat polda itu dilakukan agar penanganan kasus TPPO dan TPPA di tingkat provinsi hingga kabupaten dan Kota bisa berjalan dengan maksimal.
Advertisement
"Saat ini sedang digodok untuk membentuk 11 Direktorat TPPA dan TPPO di tingkat polda," kata Kepala Badan Reserse Kriminal Umum (Kabareskrim) Mabes Polri Komjen Pol Wahyu Widada, saat jumpa pers kantor Kemenko Polkam, Jakarta Pusat, Kamis (13/3/2025).
Pembentukan direktorat di tingkat polda itu dilakukan agar penanganan kasus TPPO dan TPPA di tingkat provinsi hingga kabupaten dan Kota bisa berjalan dengan maksimal.
Upaya tersebut juga sekaligus untuk mewujudkan perintah Presiden Prabowo Subianto yang tertera dalam Asta Cita yakni memberantas praktek TPPO di dalam maupun luar negeri.
BACA JUGA: Kapolri akan Tindak Tegas Anggotanya yang Terlibat TPPO
Wahyu melanjutkan, hingga saat ini Direktorat TPPO dan TPPA itu belum bisa diterapkan di seluruh polda. "Belum bisa semuanya karena memang harus ada projek dulu. Projek ada 11 polda," jelas Wahyu.
Nantinya, lanjut Wahyu, beberapa polda yang terpilih akan membentuk sub reserse bidang TPPO dan TPPA di setiap polres. Saat ditanya polda dan polres mana saja yang akan memiliki direktorat tersebut, Wahyu enggan menjelaskan secara rinci.
"Nanti masing-masing polda yang dikeluarkan projek itu ada dua polres yang akan dibentuk sub-reserse TPPA dan TPPO," kata dia.
Dengan adanya upaya tersebut, Wahyu berharap kasus TPPO dan TPPA selama 2025 dapat berkurang secara drastis.
Sebelumnya, Bareskrim Mabes Polri selama 2025 telah menangani 609 kasus TPPO.
"Di tahun 2025 ini kita sudah menangani sebanyak 609 kasus, dengan korban 1.503 orang dan 754 orang tersangka," kata Wahyu.
Wahyu mengatakan ratusan kasus TPPO itu terdiri dari perdagangan WNI ke luar negeri dan WNA yang masuk ke dalam negeri. Dia menjelaskan mayoritas kasus TPPO WNA masuk ke dalam negeri berkaitan dengan dunia prostitusi.
Wahyu melanjutkan, jumlah kasus ini kemungkinan akan terus meningkat di tahun 2025 mengingat di tahun 2024 saja sudah mencapai 843 kasus.
"Tahun 2024 itu ada 843 kasus, dengan korban 2.179 orang dan 1.090 orang tersangka," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kemendagri Temukan Perbedaan Data Simpanan Pemda dan BI Rp18 Triliun
- Kejagung Serahkan Uang Rp13,2 Triliun Hasil Sitaan Kasus CPO ke Negara
- Kapal Tanker Federal II Terbakar, 13 Orang Meninggal Dunia
- Unjuk Rasa Pemuda Maroko, Tuntut Pembebasan Demonstran Gerakan GenZ
- Kawasan Gunung Lawu Tak Masuk WKP Panas Bumi, Ini Alasannya
Advertisement

Pura-Pura Cari Kerja, Pria Asal Cilacap Gasak Motor di Pundong
Advertisement

Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Gerindra Jogja Serukan Prabowo 2 Periode di Pelantikan PAC
- Mahasiswa Diajak Sadar Gaya Hidup Berkelanjutan
- Terbaru! Jadwal KRL Jogja-Solo Senin 20 Oktober 2025
- Jadwal Bus Trayek Malioboro ke Parangtritis Senin 20 Oktober 2025
- Ruas Tol Jakarta-Cikampek Diperbaiki, Ini Titiknya
- Jadwal KRL Solo-Jogja Hari Ini Senin 20 Oktober 2025
- Jadwal SIM Keliling Polda DIY Senin 20 Oktober 2025
Advertisement
Advertisement