Advertisement
Polri Bentuk Direktorat TPPO dan TPPA di Tingkat Polda
Ilustrasi tindak pidana perdagangan orang / Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Polri sedang membentuk direktorat khusus untuk menangani kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Perdagangan Anak (TPPA) di tingkat Polda.
Pembentukan direktorat baru di tingkat polda itu dilakukan agar penanganan kasus TPPO dan TPPA di tingkat provinsi hingga kabupaten dan Kota bisa berjalan dengan maksimal.
Advertisement
"Saat ini sedang digodok untuk membentuk 11 Direktorat TPPA dan TPPO di tingkat polda," kata Kepala Badan Reserse Kriminal Umum (Kabareskrim) Mabes Polri Komjen Pol Wahyu Widada, saat jumpa pers kantor Kemenko Polkam, Jakarta Pusat, Kamis (13/3/2025).
Pembentukan direktorat di tingkat polda itu dilakukan agar penanganan kasus TPPO dan TPPA di tingkat provinsi hingga kabupaten dan Kota bisa berjalan dengan maksimal.
Upaya tersebut juga sekaligus untuk mewujudkan perintah Presiden Prabowo Subianto yang tertera dalam Asta Cita yakni memberantas praktek TPPO di dalam maupun luar negeri.
BACA JUGA: Kapolri akan Tindak Tegas Anggotanya yang Terlibat TPPO
Wahyu melanjutkan, hingga saat ini Direktorat TPPO dan TPPA itu belum bisa diterapkan di seluruh polda. "Belum bisa semuanya karena memang harus ada projek dulu. Projek ada 11 polda," jelas Wahyu.
Nantinya, lanjut Wahyu, beberapa polda yang terpilih akan membentuk sub reserse bidang TPPO dan TPPA di setiap polres. Saat ditanya polda dan polres mana saja yang akan memiliki direktorat tersebut, Wahyu enggan menjelaskan secara rinci.
"Nanti masing-masing polda yang dikeluarkan projek itu ada dua polres yang akan dibentuk sub-reserse TPPA dan TPPO," kata dia.
Dengan adanya upaya tersebut, Wahyu berharap kasus TPPO dan TPPA selama 2025 dapat berkurang secara drastis.
Sebelumnya, Bareskrim Mabes Polri selama 2025 telah menangani 609 kasus TPPO.
"Di tahun 2025 ini kita sudah menangani sebanyak 609 kasus, dengan korban 1.503 orang dan 754 orang tersangka," kata Wahyu.
Wahyu mengatakan ratusan kasus TPPO itu terdiri dari perdagangan WNI ke luar negeri dan WNA yang masuk ke dalam negeri. Dia menjelaskan mayoritas kasus TPPO WNA masuk ke dalam negeri berkaitan dengan dunia prostitusi.
Wahyu melanjutkan, jumlah kasus ini kemungkinan akan terus meningkat di tahun 2025 mengingat di tahun 2024 saja sudah mencapai 843 kasus.
"Tahun 2024 itu ada 843 kasus, dengan korban 2.179 orang dan 1.090 orang tersangka," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Renovasi Mandala Krida Masih Tertahan, Pemda DIY Fokus Kajian 2026
Advertisement
Museum Iptek Hainan Dibuka, Tawarkan Wisata Sains Imersif
Advertisement
Berita Populer
- Libur Panjang Januari, Pantai Glagah Dibanjiri Wisatawan dari Jateng
- Workshop Mindfulness untuk Perawat Jiwa Digelar di Jogja
- Ancaman Longsor Bayangi SDN Kokap, Rekahan Tanah Makin Melebar
- Hujan Lebat Picu Banjir di Panggungharjo dan Pohon Tumbang di Pandak
- PSS Sleman Gagal Amankan Tiga Poin, Persela Samakan Skor di Akhir Laga
- Banjir Pekalongan Lumpuhkan Jalur Rel, KAI Batalkan 82 Kereta
- PSS Imbang 1-1 dengan Persela, Peringkat Kedua Tetap Terjaga
Advertisement
Advertisement



