Advertisement

Polri Bentuk Direktorat TPPO dan TPPA di Tingkat Polda

Newswire
Kamis, 13 Maret 2025 - 21:37 WIB
Jumali
Polri Bentuk Direktorat TPPO dan TPPA di Tingkat Polda Ilustrasi tindak pidana perdagangan orang / Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Polri sedang membentuk direktorat khusus untuk menangani kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Perdagangan Anak (TPPA) di tingkat Polda.

Pembentukan direktorat baru di tingkat polda itu dilakukan agar penanganan kasus TPPO dan TPPA di tingkat provinsi hingga kabupaten dan Kota bisa berjalan dengan maksimal.

Advertisement

"Saat ini sedang digodok untuk membentuk 11 Direktorat TPPA dan TPPO di tingkat polda," kata Kepala Badan Reserse Kriminal Umum (Kabareskrim) Mabes Polri Komjen Pol Wahyu Widada, saat jumpa pers kantor Kemenko Polkam, Jakarta Pusat, Kamis (13/3/2025).

Pembentukan direktorat di tingkat polda itu dilakukan agar penanganan kasus TPPO dan TPPA di tingkat provinsi hingga kabupaten dan Kota bisa berjalan dengan maksimal.

Upaya tersebut juga sekaligus untuk mewujudkan perintah Presiden Prabowo Subianto yang tertera dalam Asta Cita yakni memberantas praktek TPPO di dalam maupun luar negeri.

BACA JUGA: Kapolri akan Tindak Tegas Anggotanya yang Terlibat TPPO

Wahyu melanjutkan, hingga saat ini Direktorat TPPO dan TPPA itu belum bisa diterapkan di seluruh polda. "Belum bisa semuanya karena memang harus ada projek dulu. Projek ada 11 polda," jelas Wahyu.

Nantinya, lanjut Wahyu, beberapa polda yang terpilih akan membentuk sub reserse bidang TPPO dan TPPA di setiap polres. Saat ditanya polda dan polres mana saja yang akan memiliki direktorat tersebut, Wahyu enggan menjelaskan secara rinci.

"Nanti masing-masing polda yang dikeluarkan projek itu ada dua polres yang akan dibentuk sub-reserse TPPA dan TPPO," kata dia.

Dengan adanya upaya tersebut, Wahyu berharap kasus TPPO dan TPPA selama 2025 dapat berkurang secara drastis.

Sebelumnya, Bareskrim Mabes Polri selama 2025 telah menangani 609 kasus TPPO.

"Di tahun 2025 ini kita sudah menangani sebanyak 609 kasus, dengan korban 1.503 orang dan 754 orang tersangka," kata Wahyu.

Wahyu mengatakan ratusan kasus TPPO itu terdiri dari perdagangan WNI ke luar negeri dan WNA yang masuk ke dalam negeri. Dia menjelaskan mayoritas kasus TPPO WNA masuk ke dalam negeri berkaitan dengan dunia prostitusi.

Wahyu melanjutkan, jumlah kasus ini kemungkinan akan terus meningkat di tahun 2025 mengingat di tahun 2024 saja sudah mencapai 843 kasus.

"Tahun 2024 itu ada 843 kasus, dengan korban 2.179 orang dan 1.090 orang tersangka," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal SIM Keliling Ditlantas Polda DIY, Jumat 14 Maret 2025 di Kantor Kelurahan Baturetno Bantul dan Kalitirto Berbah

Bantul
| Jum'at, 14 Maret 2025, 00:37 WIB

Advertisement

alt

WISATA TURKIYE: Ingin Melihat Jubah Nabi Muhammad SAW, Datanglah ke Masjid Hirkai Serif

Wisata
| Rabu, 12 Maret 2025, 15:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement