Advertisement
Ubah Penandaan Hingga Overclaim, BPOM Cabut Izin Edar Suplemen Kesehatan Merek WT

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mencabut izin edar suplemen kesehatan merek WT. Pencabutan izin ini karena WT telah melakukan relabelling atau mengubah penandaan serta melakukan klaim berlebihan (overclaim).
Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan pelanggaran relabelling (mengubah penandaan) dilakukan dengan menambahkan stiker bergambar tomat putih dan tulisan “White Tomato”, sedangkan dalam komposisi produk tidak mengandung ekstrak white tomato.
Advertisement
"Produk juga diedarkan dan diiklankan secara berlebihan (overclaim). Hal ini merupakan pelanggaran terhadap beberapa peraturan karena berpotensi memberikan informasi menyesatkan dan membohongi publik," kata dia, Selasa (11/3/2025).
Dia menginformasikan bahwa klaim yang disetujui saat pendaftaran merek tersebut adalah untuk 'membantu memelihara kesehatan kulit'.
Sejumlah peraturan perundang-undangan yang dilanggar, kata Taruna, antara lain Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen; Peraturan BPOM Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penandaan Obat Bahan Alam, Obat Kuasi, dan Suplemen Kesehatan.
Selain pencabutan izin edar, pihaknya juga memberikan peringatan keras terkait pelanggaran kegiatan peredaran, penandaan, dan iklan suplemen kesehatan WT, memerintahkan pelaku usaha untuk melakukan penarikan dan penghentian iklan produk itu, serta menghentikan peredaran produk itu.
"BPOM akan terus melakukan pemantauan tindak lanjut terhadap sanksi administratif yang diterbitkan BPOM," katanya.
Pihaknya juga berkomitmen untuk melakukan upaya penanganan dan tindak lanjut terhadap informasi dan pelaporan masyarakat mengenai adanya dugaan pelanggaran terhadap produksi, peredaran, penandaan, dan/atau periklanan suplemen kesehatan.
"BPOM mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur dengan iklan yang berlebihan, cerdas dalam memilih suplemen kesehatan yang akan dibeli atau dikonsumsi, dan selalu ingat Cek KLIK.
Dia meminta publik untuk memastikan kemasan dalam kondisi baik, baca seluruh informasi yang tertera pada label kemasan, pastikan produk telah memiliki izin edar, dan belum melewati masa kedaluarsa.
Jika mengetahui atau mencurigai kegiatan produksi, peredaran, penandaan, atau iklan suplemen kesehatan yang tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, katanya, segera hubungi BPOM melalui Contact Center HALOBPOM 1-500-533 atau Balai Besar/Balai/Loka POM terdekat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Tom Lembong: Semua Mendag Melakukan Hal yang Sama, Kenapa Hanya Saya yang Jadi Tersangka?
- Tak Hanya di Jabodetabek, Pemkot Kediri Temukan Volume MinyaKita Tak Sesuai Takaran
- Bareskrim Sebut Direktur Persiba Bandar Narkoba Kalimantan Timur
- Tunjangan Guru Bakal Ditransfer Langsung oleh Pemerintah Tanpa Lewat Pemda
- Tim Hukum Hasto Kritiyanto Nilai KPK Langgar HAM
Advertisement

Penyebab Kebakaran 3 Gerbong Kereta Api di Stasiun Tugu Yogyakarta Masih Misterius
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Tom Lembong: Semua Mendag Melakukan Hal yang Sama, Kenapa Hanya Saya yang Jadi Tersangka?
- Aktor Senior Subarkah Hadisarjana Meninggal Dunia
- Aliansi Dosen ASN Berharap Tukin Dicairkan Bareng THR
- Stok Beras Aman, Menko Pangan Zulhas Optimistis Tahun Depan Tidak Impor Lagi
- Banjir Terjang Probolinggo, 1 Orang Meninggal Dunia
- Archipelago Sambut Ramadan 2025 dengan Penawaran Spesial "Super Ramadhan"
- Pandawa Grup Dipanggil Prabowo ke Istana, Bahas Isu Lingkungan
Advertisement
Advertisement