Advertisement
Kementerian Komdigi Ungkap Perlu Ada Pengaturan Model Penggabungan TVRI, RRI dan ANTARA
Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kementerian Komunikasi dan Digital Edwin Hidayat Abdullah (tiga kana) memberikan paparan dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi I DPR RI tentang pengaturan penyiaran multi platform dalam perubahan Undang-Undang Penyiaran, di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (10/3/2025). Antara - Fathur Rochman
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sebut perlu adanya pengaturan tentang model penggabungan kelembagaan antara TVRI, Radio Republik Indonesia (RRI), dan Lembaga Kantor Berita Nasional (LKBN) ANTARA. Hal ini diutarakan Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kementerian Komdigi Edwin Hidayat Abdullah.
"Perlu diatur model penggabungan kelembagaan TVRI, RRI, dan ANTARA beserta peta jalannya," ujar Edwin dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi I DPR RI tentang pengaturan penyiaran multi platform dalam perubahan Undang-Undang Penyiaran, di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (10/3/2025).
Advertisement
Edwin mengatakan, penguatan kelembagaan dan tata kelola lembaga penyiaran publik yaitu TVRI, RRI, dan LKBN ANTARA menjadi salah satu isu terkait lembaga penyiaran dalam multi platform.
Dia menilai pentingnya pengaturan model penggabungan kelembagaan ketiga lembaga tersebut beserta peta jalannya, termasuk penggunaan satu platform beserta infrastruktur pendukungnya.
"Ini termasuk penggunaan satu platform beserta infrastrukturnya. ini yang terakhir yang menjadi isu yang cukup signifikan dalam penyiaran dalam multi platform," ujar Edwin.
BACA JUGA: Ada Larangan Study Tour, Pelaku Wisata DIY Cari Market Baru
Dalam kesempatan itu, dia turut menyampaikan bahwa penyelenggaraan penyiaran multi platform memiliki sejumlah tujuan strategis.
Pertama, adalah memperkuat integrasi nasional, mencerdaskan kehidupan bangsa, memajukan kesejahteraan umum, serta membangun masyarakat yang mandiri, demokratis, adil, dan sejahtera.
Selain itu, penyiaran multi platform juga bertujuan untuk menjaga dan meningkatkan moralitas, nilai-nilai agama, serta jati diri bangsa, sekaligus meningkatkan kualitas sumber daya manusia.
Keberadaan multi platform juga dinilai mampu mendukung keberlangsungan penyelenggaraan penyiaran nasional.
Hal ini mencakup peran penyiaran dalam memenuhi kebutuhan informasi masyarakat, mendorong keberlangsungan usaha penyiaran sebagai bagian dari ekonomi nasional, serta mendorong adopsi teknologi yang berkelanjutan dalam modernisasi penyelenggaraan penyiaran nasional.
"Terakhir, mendorong inovasi dan kreativitas program siaran baik televisi maupun radio, mendorong diversity konten khususnya konten-konten siaran lokal yang kreatif, inovatif, dan menarik, dan mendorong peran generasi muda untuk terlibat dalam pengembangan konten siaran yang kreatif, inovatif, dan menarik," ujar Edwin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Deadline LHKPN 31 Maret: 96.000 Pejabat Belum Lapor Harta Kekayaan
- Panic Buying di Jepang, Tisu Toilet Ludes Dipicu Konflik Timur Tengah
- Imbas Kasus Aktivis KontraS, Kabais TNI Serahkan Jabatan
- Krisis Pupuk Global Mengintai, Petani Indonesia Terancam
- Respons Yaqut Cholil Qoumas Seusai Diperiksa KPK Hari Ini
Advertisement
ASN di DIY Diminta Tinggalkan Kendaraan Pribadi Ketimbang WFA
Advertisement
Bioskop Nyaman Rp5 Ribu di Museum Sonobudoyo Masih Sepi Peminat
Advertisement
Berita Populer
- Catat, Ini Lokasi dan Tarif Parkir Resmi Kota Jogja Tahun 2026
- Pengolahan Mandiri Efektif, Sampah Residu di Demangan Jogja Berkurang
- Kebijakan WFH Final, Menkeu Purbaya Sebut Pengumuman Segera Dilakukan
- Kelelahan, Polisi Kapospam Tugu Jogja Meninggal Dunia Saat Bertugas
- Posko THR Bantul Terima 20 Aduan, 5 Kasus Dilimpahkan ke Provinsi
- KPK Dalami Pihak Sentral Lain dalam Kasus Korupsi Kuota Haji Hari Ini
- Puncak Arus Balik Lebaran 2026, Daop 6 Jogja Padat 66 Ribu Penumpang
Advertisement
Advertisement





