Advertisement
Kementerian Komdigi Ungkap Perlu Ada Pengaturan Model Penggabungan TVRI, RRI dan ANTARA

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sebut perlu adanya pengaturan tentang model penggabungan kelembagaan antara TVRI, Radio Republik Indonesia (RRI), dan Lembaga Kantor Berita Nasional (LKBN) ANTARA. Hal ini diutarakan Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kementerian Komdigi Edwin Hidayat Abdullah.
"Perlu diatur model penggabungan kelembagaan TVRI, RRI, dan ANTARA beserta peta jalannya," ujar Edwin dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi I DPR RI tentang pengaturan penyiaran multi platform dalam perubahan Undang-Undang Penyiaran, di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (10/3/2025).
Advertisement
Edwin mengatakan, penguatan kelembagaan dan tata kelola lembaga penyiaran publik yaitu TVRI, RRI, dan LKBN ANTARA menjadi salah satu isu terkait lembaga penyiaran dalam multi platform.
Dia menilai pentingnya pengaturan model penggabungan kelembagaan ketiga lembaga tersebut beserta peta jalannya, termasuk penggunaan satu platform beserta infrastruktur pendukungnya.
"Ini termasuk penggunaan satu platform beserta infrastrukturnya. ini yang terakhir yang menjadi isu yang cukup signifikan dalam penyiaran dalam multi platform," ujar Edwin.
BACA JUGA: Ada Larangan Study Tour, Pelaku Wisata DIY Cari Market Baru
Dalam kesempatan itu, dia turut menyampaikan bahwa penyelenggaraan penyiaran multi platform memiliki sejumlah tujuan strategis.
Pertama, adalah memperkuat integrasi nasional, mencerdaskan kehidupan bangsa, memajukan kesejahteraan umum, serta membangun masyarakat yang mandiri, demokratis, adil, dan sejahtera.
Selain itu, penyiaran multi platform juga bertujuan untuk menjaga dan meningkatkan moralitas, nilai-nilai agama, serta jati diri bangsa, sekaligus meningkatkan kualitas sumber daya manusia.
Keberadaan multi platform juga dinilai mampu mendukung keberlangsungan penyelenggaraan penyiaran nasional.
Hal ini mencakup peran penyiaran dalam memenuhi kebutuhan informasi masyarakat, mendorong keberlangsungan usaha penyiaran sebagai bagian dari ekonomi nasional, serta mendorong adopsi teknologi yang berkelanjutan dalam modernisasi penyelenggaraan penyiaran nasional.
"Terakhir, mendorong inovasi dan kreativitas program siaran baik televisi maupun radio, mendorong diversity konten khususnya konten-konten siaran lokal yang kreatif, inovatif, dan menarik, dan mendorong peran generasi muda untuk terlibat dalam pengembangan konten siaran yang kreatif, inovatif, dan menarik," ujar Edwin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Wujudkan Pariwisata Berbasis Budaya, InJourney dan Kementerian Kebudayaan Sinergi Melakukan Pengelolaan Kompleks Candi Borobudur
Advertisement
Berita Populer
- Begini Alasan Presiden Prabowo Beri Abolisi ke Tom Lembong dan Amnesti untuk Hasto Kristiyanto
- Pengacara Tom Lembong Bahas Konsekuensi Hukum Atas Abolisi Tom Lembong yang Diberikan Presiden Prabowo
- Soal Polemik PPATK Blokir Rekening, DPR RI Sebut untuk Melindungi Dana Nasabah
- Melanggar Lagi Gencatan Senjata, Israel Kembali Menyerang Kota-Kota di Lebanon
- Dapat Amnesti dari Presiden Prabowo, Hasto Kristiyanto Terpantau Sempat Keluar dari Rumah Tahanan KPK
- KPK Mengonfirmasi Hasto Keluar dari Rutan
- Setelah Keluar dari Rutan KPK, Hasto Kristiyanto Telah Kembali, Ternyata Ini Alasannya
Advertisement
Advertisement