Advertisement

Masyarakat Diimbau Tidak Beraktivitas di Sekitar Jalur Kereta Api

Newswire
Minggu, 09 Maret 2025 - 09:47 WIB
Sunartono
Masyarakat Diimbau Tidak Beraktivitas di Sekitar Jalur Kereta Api Kereta api Logawa jurusan Surabaya-Purwokerto berhenti di Delanggu Klaten lantaran lokomotif rusak, Selasa (8/5/2018). - Harian Jogja/Arief Junianto

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divre IV Tanjungkarang mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan aktivitas di sekitar jalur kereta api untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan terjadi.

Manager Humas Divre IV Tanjungkarang Azhar Zaki Assjari di Baturaja, Kabupaten OKU, Sumsel, Minggu mengatakan bahwa peringatan tersebut menanggapi video viral di media sosial yang memperlihatkan sekelompok remaja melakukan aktivitas perang sarung dan petasan di sekitar jalur kereta api.

Advertisement

Zaki sangat menyayangkan hal tersebut dan mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas yang membahayakan di sekitar jalur KA. Menurutnya, aktivitas seperti ini tidak hanya berbahaya namun berpotensi melanggar ketentuan Undang-undang (UU).

BACA JUGA : Cara Penukaran Uang Baru Lewat Platform Pintar BI

"Larangan ini kami ingatkan karena masih banyaknya korban akibat aktivitas di sepanjang jalur kereta. KAI dengan tegas melarang masyarakat berada di jalur kereta api untuk aktivitas apapun selain untuk kepentingan operasional kereta api," ujar Zaki.

Bagi mereka yang melanggar peraturan tersebut bisa diamankan oleh pihak KAI karena melanggar Pasal 199 UU Nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

Dalam aturan tersebut mengatur bahwa setiap orang yang berada di ruang manfaat jalan kereta api, menyeret barang di atas atau melintasi jalur kereta api tanpa hak, dan menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain untuk angkutan kereta api yang dapat mengganggu perjalanan kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 181 ayat (1) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp15.000.000.

Aturan hukum lain yakni Pasal 167 Ayat (1) KUHP Pasal 167 dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan bulan atau denda sebesar Rp4.500.000.

KAI juga secara rutin melakukan sosialisasi ke masyarakat dan berkoordinasi dengan kewilayahan setempat terkait bahaya beraktivitas di jalur KA. Selain itu, KAI secara konsisten berjaga di titik-titik rawan serta melakukan patroli rutin keamanan di jalur KA.

"Kami juga meminta masyarakat turut berpartisipasi menciptakan keselamatan bersama dan keamanan sekaligus kelancaran perjalanan kereta api," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

35% Jaringan Irigasi di Bantul Masih Tanah, DKPP Bantul Berharap Pemerintah Pusat Alokasikan Anggaran untuk Pembangketan

Bantul
| Minggu, 09 Maret 2025, 18:57 WIB

Advertisement

alt

Ramadan, The Phoenix Hotel, Grand Mercure & Ibis Yogyakarta Adisucipto Siapkan Menu Spesial

Wisata
| Jum'at, 28 Februari 2025, 11:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement