Advertisement
Kasus Kekerasan terhadap Perempuan Naik Hampir 10 Persen pada 2024
Kekerasan terhadap perempuan. - ilustrasi - Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan yang dilaporkan pada 2024 mencapai 445.502 kasus, naik hampir 10%. Hal ini berdasarkan data yang dikeluarkan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan).
"Jumlah kasus ini mengalami kenaikan 43.527 kasus atau sekitar 9,77 persen dibandingkan tahun 2023 yang sebesar 401.975 kasus," kata Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani dalam peluncuran Catatan Tahunan Komnas Perempuan 2024 di Jakarta, Jumat (7/3/2025).
Advertisement
Andy Yentriyani menyampaikan peningkatan juga terjadi pada pelaporan kasus kekerasan berbasis gender terhadap perempuan, yaitu sebanyak 330.097 kasus atau naik 14,17 persen dibandingkan tahun 2023.
Sementara pelaporan terbanyak adalah kekerasan di ranah personal. "Penting juga mencatatkan bahwa kenaikan kasus kekerasan seksual meningkat lebih 50 persen dari tahun sebelumnya sehingga menjadi 3.166 kasus," kata Andy Yentriyani.
Andy Yentriyani menambahkan, data Catatan Tahunan Komnas Perempuan menunjukkan bahwa upaya untuk memastikan implementasi UU TPKS dan UU PKDRT perlu menjadi perhatian serius semua pihak, termasuk memastikan percepatan penerbitan tiga peraturan pelaksana UU TPKS.
BACA JUGA: Dishub Bantul Siapkan Keamanan Lalu Lintas Jelang Lebaran 2025
Catatan Tahunan Komnas Perempuan 2024 dihimpun dari 83 lembaga, 34 di antaranya adalah lembaga yang bekerja di tingkat nasional. Selain itu, Komnas Perempuan juga menerima informasi dari 21 provinsi.
Selain memetakan persoalan kekerasan terhadap perempuan, Catatan Tahunan Komnas Perempuan juga memetakan kemajuan-kemajuan dalam memperjuangkan hak-hak perlindungan perempuan, di antaranya adalah terbentuknya Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak dan Pidana Perdagangan Orang (Dit PPA PPO) di Polri.
"Saat ini kami juga perlu mendorong percepatan pembentukan unit PPA PPO di tingkat Polda dan Polres," kata Andy Yentriyani.
Catatan Tahunan Komnas Perempuan 2024 juga mencantumkan perjalanan 25 tahun pelaksanaan UU ratifikasi Konvensi Menentang Penyiksaan.
"Kerangka menentang penyiksaan dengan perspektif gender perlu lebih dipahami oleh banyak pihak dalam upaya penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan," kata Andy Yentriyani.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Deadline LHKPN 31 Maret: 96.000 Pejabat Belum Lapor Harta Kekayaan
- Panic Buying di Jepang, Tisu Toilet Ludes Dipicu Konflik Timur Tengah
- Imbas Kasus Aktivis KontraS, Kabais TNI Serahkan Jabatan
- Krisis Pupuk Global Mengintai, Petani Indonesia Terancam
- Respons Yaqut Cholil Qoumas Seusai Diperiksa KPK Hari Ini
Advertisement
Wisatawan Nekat Terobos TPR Parangtritis demi Hindari Tiket Masuk
Advertisement
Bioskop Nyaman Rp5 Ribu di Museum Sonobudoyo Masih Sepi Peminat
Advertisement
Berita Populer
- Sering Dianggap Wajar Kebiasaan Ini Diam-Diam Menguras Energi
- Pemeriksaan Yaqut Berlanjut Setelah Kembali ke Rutan KPK
- WFH Nasional Mulai Dibahas, Ini Kata Kemendagri
- Puluhan Telur Piton Ditemukan di Selokan Permukiman Warga Gunungkidul
- Krisis Energi, Purbaya: APBN Belum Diubah, Masih Aman
- Libur Lebaran Ramai, Kamar Hotel DIY Justru Banyak Kosong
- Tak Semua Orang Perlu Multivitamin Ini Kata Ahli Gizi
Advertisement
Advertisement





