Advertisement
Kasus Kekerasan terhadap Perempuan Naik Hampir 10 Persen pada 2024

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan yang dilaporkan pada 2024 mencapai 445.502 kasus, naik hampir 10%. Hal ini berdasarkan data yang dikeluarkan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan).
"Jumlah kasus ini mengalami kenaikan 43.527 kasus atau sekitar 9,77 persen dibandingkan tahun 2023 yang sebesar 401.975 kasus," kata Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani dalam peluncuran Catatan Tahunan Komnas Perempuan 2024 di Jakarta, Jumat (7/3/2025).
Advertisement
Andy Yentriyani menyampaikan peningkatan juga terjadi pada pelaporan kasus kekerasan berbasis gender terhadap perempuan, yaitu sebanyak 330.097 kasus atau naik 14,17 persen dibandingkan tahun 2023.
Sementara pelaporan terbanyak adalah kekerasan di ranah personal. "Penting juga mencatatkan bahwa kenaikan kasus kekerasan seksual meningkat lebih 50 persen dari tahun sebelumnya sehingga menjadi 3.166 kasus," kata Andy Yentriyani.
Andy Yentriyani menambahkan, data Catatan Tahunan Komnas Perempuan menunjukkan bahwa upaya untuk memastikan implementasi UU TPKS dan UU PKDRT perlu menjadi perhatian serius semua pihak, termasuk memastikan percepatan penerbitan tiga peraturan pelaksana UU TPKS.
BACA JUGA: Dishub Bantul Siapkan Keamanan Lalu Lintas Jelang Lebaran 2025
Catatan Tahunan Komnas Perempuan 2024 dihimpun dari 83 lembaga, 34 di antaranya adalah lembaga yang bekerja di tingkat nasional. Selain itu, Komnas Perempuan juga menerima informasi dari 21 provinsi.
Selain memetakan persoalan kekerasan terhadap perempuan, Catatan Tahunan Komnas Perempuan juga memetakan kemajuan-kemajuan dalam memperjuangkan hak-hak perlindungan perempuan, di antaranya adalah terbentuknya Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak dan Pidana Perdagangan Orang (Dit PPA PPO) di Polri.
"Saat ini kami juga perlu mendorong percepatan pembentukan unit PPA PPO di tingkat Polda dan Polres," kata Andy Yentriyani.
Catatan Tahunan Komnas Perempuan 2024 juga mencantumkan perjalanan 25 tahun pelaksanaan UU ratifikasi Konvensi Menentang Penyiksaan.
"Kerangka menentang penyiksaan dengan perspektif gender perlu lebih dipahami oleh banyak pihak dalam upaya penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan," kata Andy Yentriyani.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Layanan Haji 2025 Siap Beroperasi, Kementerian Agama Sebut Persiapan Kelar
- Pidato Hari Buruh di Monas, Presiden Prabowo Ingin Marsinah Jadi Pahlawan Nasional
- Mahkamah Konsitusi Keluarkan Dua Putusan tentang UU ITE, Mabes Polri Siap Mematuhi
- Dugaan Suap Pengurusan PAW Harun Masiku, KPK Panggil Pegawai KPU
- Dalam Dua Bulan Tahun Ini 18.610 Pekerja Terkena PHK, Kemnaker Upayakan Ini
Advertisement

Bukan Premanisme, Masalah Pengurusan Izin Jadi Kendala Investasi di Bantul
Advertisement

Asyiknya Interaksi Langsung dengan Hewan di Kampung Satwa Kedung Banteng
Advertisement
Berita Populer
- Tabrak Pintu Tol dan Nyelonong Tidak Bayar, PT Jasamarga Transjawa Laporkan Pengendara Mobil ke Polisi
- Polisi di Semarang Jadi Penyelenggara Judi Sabung Ayam, Dihukum 1,5 Penjara
- Mahkamah Konsitusi Keluarkan Dua Putusan tentang UU ITE, Mabes Polri Siap Mematuhi
- Dua Kelompok Massa Terlibat Bentrok di Kemang, Ini Penjelasan Polisi
- Polisi Tangkap 19 Orang Dalam Bentrok Dua Massa di Kemang
- Wapres Gibran Tekankan Pentingnya Hilirisasi Sektor Kelautan dan Perikanan
- Terkait Laporan Ijazah Palsu, Penyidik Ajukan 35 Pertanyaan kepada Jokowi
Advertisement
Advertisement