Advertisement

Diduga Selewengkan Pertalite, Pedagang di Temanggung Ditangkap

Newswire
Jum'at, 07 Maret 2025 - 16:47 WIB
Jumali
Diduga Selewengkan Pertalite, Pedagang di Temanggung Ditangkap Nozzle BBM - Foto dibuat oleh AI - StockCake

Advertisement

Harianjogja.com, TEMANGGUNG—Seorang pedagang berinisial S (62) ditangkap oleh Satreskrim Polres Temanggung, Jawa Tengah, karena diduga melakukan penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite.

Kasat Reskrim Polres Temanggung AKP Didik Tri Wibowo menyampaikan penangkapan tersebut dilakukan tepatnya di Jalan Raya Kedu - Parakan, Kecamatan Kedu, Kabupaten Temanggung, setelah polisi melakukan patroli rutin.

Advertisement

Ia mengungkapkan, tersangka S diduga membeli Pertalite di beberapa SPBU menggunakan modus operandi yang terorganisir.

Dia menggunakan berbagai QR Code dan plat nomor kendaraan yang berbeda-beda untuk menghindari deteksi. Setelah berhasil mengumpulkan puluhan liter Pertalite, S kemudian memindahkan ke dalam jerigen menggunakan mesin pompa elektrik.

BBM bersubsidi tersebut rencananya akan dijual kembali kepada masyarakat dengan harga yang lebih tinggi.

BACA JUGA : Petinggi Pertamina Terduga Pengoplos Pertalite 

"Pelaku melakukan pembelian BBM jenis Pertalite di beberapa SPBU di wilayah Kabupaten Temanggung menggunakan QR Code yang berbeda dan beberapa plat nomor yang diganti sesuai QR Code tersebut. Kemudian BBM dimasukkan ke dalam tangki kendaraan dan dipindahkan menggunakan mesin pompa ke dalam beberapa jerigen untuk dijual kembali kepada orang lain," katanya, Jumat (7/3/2025).

Ia menuturkan, dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain,1 unit mobil Mitsubishi L300, 5 buah jerigen plastik ukuran 35 liter, 8 lembar QR Code, 8 buah plat nomor kendaraan, uang tunai Rp794.000, 115 liter Pertalite, 1 buah pompa minyak elektrik arus DC.

"Akibat perbuatannya, S dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja," jelasnya.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku penyelewengan BBM bersubsidi. Polres Temanggung menegaskan komitmennya untuk terus memberantas praktik-praktik ilegal yang merugikan masyarakat dan negara.

"Kami akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi. Masyarakat juga diimbau untuk berperan aktif dengan melaporkan jika menemukan adanya praktik serupa," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Luasan Karst Gunung Sewu Capai Seribu Kilometer Persegi, Begini Sebaran di Tiap Kabupaten

Gunungkidul
| Minggu, 04 Mei 2025, 21:17 WIB

Advertisement

alt

Asyiknya Interaksi Langsung dengan Hewan di Kampung Satwa Kedung Banteng

Wisata
| Minggu, 27 April 2025, 20:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement