Advertisement
Tom Lembong Siap Jalani Sidang Perdana Korupsi Importasi Gula Hari Ini
Eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong keluar dari gedung Kejagung pada Selasa (29/10 - 2024). / JIBI
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Menteri Perdagangan periode 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong mengatakan siap menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada tahun 2015–2016 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis.
Penasihat hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir mengatakan kliennya siap menghadapi persidangan hari ini dan akan membuka semua fakta yang ada dengan jelas.
Advertisement
"Sidang pertamanya dijadwalkan pukul 09.00 WIB," ujar Ari kepada wartawan di Jakarta, Kamis.
Setelah sidang pertama dengan agenda dakwaan, pihaknya akan langsung mengajukan nota keberatan atau eksepsi pada hari yang sama.
Adapun sidang kasus dugaan korupsi yang menjerat Tom Lembong akan dipimpin oleh Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika, didampingi oleh hakim anggota Purwanto Abdullah serta Ali Muhtarom.
Bersamaan dengan Tom Lembong, Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia atau PPI Charles Sitorus juga akan menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan pada hari ini.
BACA JUGA: Sidang Perdana Kasus Tom Lembong Bakal Dihadiri Anies Baswedan
Diketahui bahwa Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan 11 orang tersangka dalam kasus tersebut. Dua di antaranya, yakni Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan periode 2015–2016 dan Charles Sitorus selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI.
Penyidik menilai keduanya telah melaksanakan importasi gula secara melawan hukum pada Kemendag periode 2015–2016.
Perbuatan mereka dianggap telah menguntungkan pihak lain dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp578 miliar berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 Tahun 2021 jo. UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi jo. Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.
Terkuaknya kasus tersebut dimulai pada Oktober 2023 ketika Kemendag diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah yang dimaksud untuk diolah menjadi gula kristal putih kepada pihak-pihak yang diduga berwenang.
Selain itu, Kemendag juga diduga telah memberikan izin impor yang melebihi batas kuota maksimal yang dibutuhkan oleh pemerintah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Aktivis KontraS Andrie Yunus Diserang Air Keras di Jakarta
- KPK Ungkap Pembagian Kuota Haji 2024 oleh Yaqut Cholil Qoumas
- Skandal Haji Eks Menag Yaqut: Kode T0, Bayar Rp84 Juta Bisa Berangkat
- Gugatan Kalah, KPK Jebloskan Mantan Menag Yaqut ke Rutan Merah Putih
- Hashim Djojohadikusumo Akan Pimpin Satgas Pembiayaan Taman Nasional
Advertisement
Dana Desa Menyusut, DPRD DIY Soroti Dampak pada Program Kalurahan
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jumlah Penumpang ASDP Diprediksi Melonjak 9,4 Persen saat Mudik 2026
- Gugatan Kalah, KPK Jebloskan Mantan Menag Yaqut ke Rutan Merah Putih
- Gojek Hadirkan Shelter Instan di Terminal Giwangan Jogja
- Lurah Bohol Gunungkidul Divonis 1 Tahun Penjara Kasus Korupsi APBKal
- Buron Bandar Narkoba Jaringan Koko Erwin Ditangkap Bareskrim
- Bareskrim Geledah 3 Perusahaan Emas Surabaya Terkait TPPU Rp25,9 T
- Kebakaran Bank BPD DIY KCP Wirobrajan, Dana dan Data Nasabah Aman
Advertisement
Advertisement








