Advertisement
Merespons PHK Massal Sritex, Buruh Akan Geruduk Istana Desak Menteri dan Wamen Dicopot

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Partai Buruh dan KSPI berencana menggelar aksi demonstrasi nasional dengan menggeruduk Istana Negara dan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), serta aksi serentak di berbagai wilayah termasuk Semarang pada 5 Maret 2025 mendatang.
Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan aksi demo serentak dilakukan sebagai bentuk protes terhadap PHK massal yang dilakukan terhadap ribuan karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk. (SRIL) atau Sritex. "Aksi ini adalah cara kami mendukung pemerintahan yang bersih, dengan menunjukkan pelanggaran terhadap buruh harus dihentikan," kata Said dilansir JIBI/Bisnis Indonesia Minggu (2/3/2025).
Advertisement
Said menilai negara tidak boleh lepas tangan dalam tragedi ini. Buruh Sritex harus mendapatkan hak-haknya secara penuh, dan permainan kotor di balik kepailitan Sritex harus diungkap. PHK massal terhadap ribuan buruh Sritex akibat proses pailit adalah tindakan illegal dan bertentangan dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan.
BACA JUGA : Sritex Pailit, Per 26 Februari Ada 10.000 Buruh Kena PHK
Hal ini sebagaimana diatur dalam Putusan Mahkamah Konstitusi terbaru No 168/PUU-XXI/2023 dan Undang-Undang tentang Ketenagakerjaan yang berlaku saat ini. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) itu menilai, PHK terhadap ribuan buruh Sritex tidak melalui mekanisme bipartit antara serikat pekerja dan manajemen perusahaan, apalagi dilanjutkan ke tahap tripartit bersama mediator dari Dinas Tenaga Kerja.
"Kalau memang ada hasil perundingan antara serikat pekerja dan manajemen, tunjukkan notulennya," ujarnya.
Di lapangan justru yang terlihat, kata dia, buruh diminta secara individual untuk mendaftarkan PHK. Sehingga, menurutnya apabila hal itu benar terjadi, maka patut diduga adanya aksi intimidasi. Selain itu buruh tidak diberi kesempatan menolak PHK melalui proses di hadapan pegawai mediator bila tidak setuju dengan haknya yang akan didapat.
Seharusnya buruh mendapat ruang untuk menyampaikan ketidaksetujuan terhadap PHK maupun besaran hak yang diterima. Namun kenyataannya, yang terjadi justru buruh diajak menyanyi-nyanyi sambil menangis. Ia menyayangkan negara absen dalam perlindungan terhadap buruh. Bahkan, dia menilai Menteri Ketenagakerjaan dan Wakil Menteri tidak menjalankan peran sebagaimana mestinya. Dinas Tenaga Kerja pun tidak menunjukkan keterlibatan dalam proses PHK massal ini.
BACA JUGA : Lengkapi Persyaratan Jaminan Hari Tua, Eks Pekerja Ramai-ramai Mendatangi Kantor Sritex
"Menteri dan Wakil Menteri Ketenagakerjaan hanya lip service, tidak memahami mekanisme perselisihan PHK. Satu kasus Sritex saja tidak bisa diurus, bagaimana akan menyelamatkan industri nasional. Karena itu, kami mendesak agar Menteri dan Wakil Menteri Ketenagakerjaan dicopot dari jabatannya,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- KPK Jelaskan Soal Motor Ridwan Kamil yang Disita dan Titip Rawat
- Berlaku 19 April 2025, Segini Tarif Tol Tanjung Pura-Pangkalan Brandan
- Perayaan Tri Hari Suci Paskah, Gereja Katedral Jakarta Ajak Umat Tingkatkan Kepedulian
- Pemilik Paspor Israel Dilarang Masuk Maldives
- Presiden Perintahkan Menteri Keuangan Siapkan Anggaran Sekolah Rakyat
Advertisement

Jadwal KRL Jogja Solo Hari Ini, Jumat 18 April 2025, Berangkat dari Stasiun Lempuyangan hingga Purwosari
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Kasus Korupsi Danah Hibah Provinsi Jawa Timur, Dokumen untuk PON Papua 2021 Ikut Disita KPK
- Soal Kasus BJB, Bahlil Serahkan Ridwan Kamil ke Proses Hukum Selanjutnya
- Pemerintah Indonesia Membidik Peluang Penempatan Pekerja Migran di Slovakia
- Malaysia Pepet China di Tengah Keguncangan Geopolitik Dunia
- Pemilik Paspor Israel Dilarang Masuk Maldives
- Soal Gencatan Senjata Hamas-Israel, Ini Kata Koalisi Faksi Palestina
- KPK Geledah Rumah La Nyalla, Pengamat: Jangan Timbulkan Persepsi Politisasi
Advertisement