Advertisement
Merespons PHK Massal Sritex, Buruh Akan Geruduk Istana Desak Menteri dan Wamen Dicopot
Buruh mengendarai sepeda keluar dari pabrik PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) di Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis (24/10/2024). Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang menyatakan perusahaan tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex dinyatakan pailit, hal tersebut tercantum dalam putusan dengan nomor perkara 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Semarang. Antara/Mohammad Ayudha - tom.
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Partai Buruh dan KSPI berencana menggelar aksi demonstrasi nasional dengan menggeruduk Istana Negara dan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), serta aksi serentak di berbagai wilayah termasuk Semarang pada 5 Maret 2025 mendatang.
Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan aksi demo serentak dilakukan sebagai bentuk protes terhadap PHK massal yang dilakukan terhadap ribuan karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk. (SRIL) atau Sritex. "Aksi ini adalah cara kami mendukung pemerintahan yang bersih, dengan menunjukkan pelanggaran terhadap buruh harus dihentikan," kata Said dilansir JIBI/Bisnis Indonesia Minggu (2/3/2025).
Advertisement
Said menilai negara tidak boleh lepas tangan dalam tragedi ini. Buruh Sritex harus mendapatkan hak-haknya secara penuh, dan permainan kotor di balik kepailitan Sritex harus diungkap. PHK massal terhadap ribuan buruh Sritex akibat proses pailit adalah tindakan illegal dan bertentangan dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan.
BACA JUGA : Sritex Pailit, Per 26 Februari Ada 10.000 Buruh Kena PHK
Hal ini sebagaimana diatur dalam Putusan Mahkamah Konstitusi terbaru No 168/PUU-XXI/2023 dan Undang-Undang tentang Ketenagakerjaan yang berlaku saat ini. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) itu menilai, PHK terhadap ribuan buruh Sritex tidak melalui mekanisme bipartit antara serikat pekerja dan manajemen perusahaan, apalagi dilanjutkan ke tahap tripartit bersama mediator dari Dinas Tenaga Kerja.
"Kalau memang ada hasil perundingan antara serikat pekerja dan manajemen, tunjukkan notulennya," ujarnya.
Di lapangan justru yang terlihat, kata dia, buruh diminta secara individual untuk mendaftarkan PHK. Sehingga, menurutnya apabila hal itu benar terjadi, maka patut diduga adanya aksi intimidasi. Selain itu buruh tidak diberi kesempatan menolak PHK melalui proses di hadapan pegawai mediator bila tidak setuju dengan haknya yang akan didapat.
Seharusnya buruh mendapat ruang untuk menyampaikan ketidaksetujuan terhadap PHK maupun besaran hak yang diterima. Namun kenyataannya, yang terjadi justru buruh diajak menyanyi-nyanyi sambil menangis. Ia menyayangkan negara absen dalam perlindungan terhadap buruh. Bahkan, dia menilai Menteri Ketenagakerjaan dan Wakil Menteri tidak menjalankan peran sebagaimana mestinya. Dinas Tenaga Kerja pun tidak menunjukkan keterlibatan dalam proses PHK massal ini.
BACA JUGA : Lengkapi Persyaratan Jaminan Hari Tua, Eks Pekerja Ramai-ramai Mendatangi Kantor Sritex
"Menteri dan Wakil Menteri Ketenagakerjaan hanya lip service, tidak memahami mekanisme perselisihan PHK. Satu kasus Sritex saja tidak bisa diurus, bagaimana akan menyelamatkan industri nasional. Karena itu, kami mendesak agar Menteri dan Wakil Menteri Ketenagakerjaan dicopot dari jabatannya,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Vokasi Muda Berdaya UNY Mengabdi di Sidowayah Kulonprogo
Advertisement
5 Air Terjun Terindah dari Jawa hingga Sumatra, Pesonanya Bikin Takjub
Advertisement
Berita Populer
- Petugas Gabungan Masih Berjaga di SMAN 72 Jakarta
- Gerakan OPT Jaga Padi Pandowan Sehat
- Hasil FP1 MotoGP Portugal 2025: Alex Marquez Tercepat
- Rumah Dinas Bupati Ponorogo Ditutup Rapat Usai OTT KPK
- Bocoran Terkait Rencana Merger Grab dan GoTo
- Kuota Naik Candi Borobudur Kini Jadi 4.000 Wisatawan per Hari
- Anggaran Rumah Subsidi & BSPS Naik Signifikan
Advertisement
Advertisement



