Advertisement
Kasus Pagar Laut, Kades Kohod Cs Ditenggat 30 Hari Bayar Denda Rp48 Miliar

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA-Kepala Desa Kohod dan staf diberi waktu 30 hari untuk membayar denda administratif sebesar Rp48 miliar terkait dengan pembangunan pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang, Banten. Demikian disampaikant Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono.
Trenggono mengungkapkan bahwa Kepala Desa Kohod bersama staf aparatnya telah diberi batas waktu maksimum 30 hari untuk melunasi denda yang telah dikenakan atas pembangunan pagar laut tersebut.
Advertisement
"Itu maksimum 30 hari dia (Kepala Desa Kohod dan staf) harus bayar. Dan dia menyatakan sanggup membayar dalam pernyataan itu," kata Trenggono dalam Rapat Kerja dengan Komisi IV DPR RI di Jakarta, Kamis.
Trenggono menyampaikan hal itu ketika anggota Komisi IV DPR RI Daniel Johan mendalami soal pagar laut Tangerang dalam sesi pendalaman pada rapat kerja tersebut.
Anggota Komisi IV DPR RI Daniel Johan meminta penegasan kepada Menteri Trenggono mengenai siapa yang bertanggung jawab atas pembangunan pagar laut di Tangerang tersebut.
Daniel Johan menanyakan kepada Trenggono apakah Kepala Desa Kohod merupakan pelaku utama dalam pembangunan pagar laut tersebut sesuai dengan pemeriksaan yang telah dilakukan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
"Saya hanya ingin penegasan. Apakah dari pemeriksaan yang sudah dilakukan oleh KKP, pelaku yang membangun pagar laut adalah Pak Kades. Jadi, Pak Kades pelaku yang membangun?" tanya Daniel kepada Menteri Trenggono.
Menanggapi pertanyaan Daniel, Trenggono mengonfirmasi bahwa Kepala Desa Kohod dan staf aparatnya memang merupakan pelaku yang membangun pagar laut tersebut.
Trenggono menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan yang dilakukan KKP menunjukkan bahwa Kepala Desa Kohod dan stafnya mengaku telah membangun pagar laut tersebut.
"Pak Kades dan staf aparatnya. Iya, mereka mengaku dan itu dibuat dalam surat pernyataan," jawab Trenggono.
Daniel menegaskan bahwa pihaknya memerlukan hasil pemeriksaan, bukan hanya pernyataan dari Kepala Desa Kohod dan stafnya terkait dengan pembangunan pagar laut tersebut.
"Kami enggak butuh pernyataan Pak, tetapi hasil pemeriksaan," tegas Daniel.
Trenggono kembali menjawab dan memastikan bahwa hasil pemeriksaan memang menunjukkan bahwa Kepala Desa Kohod dan stafnya bertanggung jawab atas pembangunan pagar laut tersebut, sesuai dengan pernyataan mereka.
"Iya, hasil pemeriksaan seperti itu," jawab Trenggono pula.
Daniel kembali mempertanyakan kepada Menteri Trenggono terkait dengan para pelaku sudah membayar denda tersebut atau belum.
Trenggono kemudian menjawab dan menjelaskan bahwa Kepala Desa Kohod dan stafnya belum membayar denda Rp48 miliar karena penetapan denda baru dilakukan kemarin.
Kendati demikian, Trenggono menegaskan bahwa pihaknya memberi batas waktu maksimal 30 hari bagi Kepala Desa Kohod dan stafnya untuk membayar denda administratif yang telah ditetapkan.
Trenggono memastikan bahwa Kepala Desa Kohod dan stafnya telah menyatakan sanggup membayar denda tersebut dalam surat pernyataan yang mereka buat meskipun pembayaran belum dilakukan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Dokter Kandungan Pelaku Pelecehan Seksual di Garut Ditangkap Polisi
- Perhatikan! Arab Saudi Keluarkan Aturan Baru Jelang Musim Haji 2025
- Anggota DPR Mendesak Polisi Menangkap Dokter Pelaku Pelecehan di Garut
- Pemerintah Klaim BPI Danantara Mulai Dipercaya Masyarakat Internasional, Ini Buktinya
- Rusia Dirayu Buka Penerbangan Moskow ke Jakarta
Advertisement

Jadwal Terbaru KRL Solo Jogja Hari Ini, Rabu 16 April 2025, Berangkat dari Stasiun Jebres Solo hingga Tugu Jogja
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Rusia Dirayu Buka Penerbangan Moskow ke Jakarta
- Inilah Hasil Kesepakatan Kerja Sama Antara Prabowo dan Abdullah II
- Selain di Trucuk Klaten, Pertamina Juga Beri Sanksi SPBU di Denpasar Barat Bali Terkait Dugaan Pengoplosan BBM
- Tiba di Jakarta, Prabowo Disambut Wapres Gibran dan Sejumlah Menteri di Kabinet Merah Putih
- Pemerintah Klaim BPI Danantara Mulai Dipercaya Masyarakat Internasional, Ini Buktinya
- 3 Hakim Nonaktif Erintuah Damanik dkk Akan Menjalani Sidang Tuntutan Terkait Suap Ronald Tannur
- PBB: Serangan Israel di Gaza Picu Krisis Kemanusiaan
Advertisement