Advertisement
Tim Pengawal Panglima TNI Ancam Wartawan Saat Wawancara Penyerangan Mapolres Tarakan, Jenderal Agus Subiyanto Minta Maaf

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Tim pengawal Panglima TNI diduga mengancam wartawan Kompas.com Adhyasta Dirgantara di sela-sela kegiatan Baksos di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Kamis (27/2/2025). Musababnya karena wartawan tersebut meminta komentar Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto terkait penggerudukan di Mapolres Tarakan oleh sejumlah prajurit TNI.
Adhyasta menanyakan masalah penggerudukan di Mapolres Tarakan oleh sejumlah prajurit TNI. Namun, setelah pertanyaan itu terdapat anggota tim pengawalan Panglima TNI yang mendatangi Adhyasta. Tim pengawal itu bahkan diduga mengancam Dias dengan pernyataan akan 'menyikat'.
Advertisement
Informasi tindakan tim pengawalan yang melakukan pengancaman tersebut sampai ke telinga Panglima TNI. "Saya mohon maaf atas kejadian yang sangat saya sesalkan," ujar Agus saat dikonfirmasi, Kamis (27/2/2025).
Agus menyatakan bahwa dirinya akan langsung melakukan penindakan terhadap pengawalnya yang diduga melakukan Intimidasi tersebut. "Mohon maaf itu pengawal dan segera akan saya tindak," katanya.
BACA JUGA : Panglima TNI Ubah Taktik Tempur Hadapi OPM
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Hariyanto langsung melakukan evaluasi agar kejadian tersebut tidak terulang. "TNI selalu menjunjung tinggi etika dan profesionalisme dalam berinteraksi dengan insan pers," kata Hariyanto.
Ketua Umum Iwakum, Irfan Kamil mengecam tindakan dugaan intimidasi ini. Sebab, peristiwa tersebut mencederai kebebasan pers dan bertentangan dengan prinsip perlindungan terhadap jurnalis dalam menjalankan tugasnya. “Kami mengecam tindakan ini dan meminta pihak berwenang untuk segera mengusut kejadian tersebut secara transparan dan adil. Wartawan memiliki hak untuk bekerja tanpa tekanan atau intimidasi,” kata Kamil dalam keterangan tertulis, Kamis (27/2/2025).
Kamil mengingatkan, dalam menjalankan tugasnya, wartawan dilindungi UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers atau UU Pers. Pasal 8 UU Pers secara tegas menyatakan, "Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum." Selain itu, dalam Pasal 18 UU Pers mengatur sanksi pidana terhadap setiap orang yang menghalangi kerja wartawan.
Pasal 18 UU Pers berbunyi, "Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta."
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Indonesia Berharap Dukungan Belanda untuk Proyek Tanggul Laut Raksasa
- BPS Sebut Harga Beras Terus Naik di Beberapa Kabupaten/Kota pada Minggu Kedua Juni 2025
- Novel Baswedan Jadi Wakil Ketua Satgas Penerimaan Negara
- Fasilitas Migas Iran Kena Serangan Rudal Israel, Picu Kekhawatiran Pasar
- Kamboja Pilih Ajukan Sengketa Perbatasan dengan Thailand ke Mahkamah Internasional
Advertisement

Pabrik Garmen di Sleman Terbakar, 989 Pekerja PT MTG Terkena PHK, Klaim JHT Rp3,9 Miliar Dicairkan
Advertisement

Destinasi Wisata Puncak Sosok Bantul Kini Dilengkapi Balkon KAI
Advertisement
Berita Populer
- Gempa 3,1 Magnitudo Guncang Lumajang, Begini Penjelasan BMKG
- Empat Pulau Disengketakan, Jusuf Kalla: Secara Formal dan Historis Milik Aceh
- Konflik Israel-Iran Diyakini Bayangi Defisit APBN 2025
- Proyek Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Mulai Dilirik Investor
- Irak Ajak Dunia Islam Bersatu Hadapi Agresi Israel
- Iran Tak Ingin Konflik dengan Israel Meluas ke Negara Lain
- Sayung Tetap Alami Rob, Wakil Gubernur Jateng Minta Maaf
Advertisement
Advertisement