Advertisement
Tim Pengawal Panglima TNI Ancam Wartawan Saat Wawancara Penyerangan Mapolres Tarakan, Jenderal Agus Subiyanto Minta Maaf
                Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto saat menyampaikan pernyataan kepada wartawan usai dilantik menjadi Panglima TNI oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara Jakarta, Rabu (22/11/2023). Antara - Andi Firdaus 
            Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Tim pengawal Panglima TNI diduga mengancam wartawan Kompas.com Adhyasta Dirgantara di sela-sela kegiatan Baksos di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Kamis (27/2/2025). Musababnya karena wartawan tersebut meminta komentar Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto terkait penggerudukan di Mapolres Tarakan oleh sejumlah prajurit TNI.
Adhyasta menanyakan masalah penggerudukan di Mapolres Tarakan oleh sejumlah prajurit TNI. Namun, setelah pertanyaan itu terdapat anggota tim pengawalan Panglima TNI yang mendatangi Adhyasta. Tim pengawal itu bahkan diduga mengancam Dias dengan pernyataan akan 'menyikat'.
Advertisement
Informasi tindakan tim pengawalan yang melakukan pengancaman tersebut sampai ke telinga Panglima TNI. "Saya mohon maaf atas kejadian yang sangat saya sesalkan," ujar Agus saat dikonfirmasi, Kamis (27/2/2025).
Agus menyatakan bahwa dirinya akan langsung melakukan penindakan terhadap pengawalnya yang diduga melakukan Intimidasi tersebut. "Mohon maaf itu pengawal dan segera akan saya tindak," katanya.
BACA JUGA : Panglima TNI Ubah Taktik Tempur Hadapi OPM
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Hariyanto langsung melakukan evaluasi agar kejadian tersebut tidak terulang. "TNI selalu menjunjung tinggi etika dan profesionalisme dalam berinteraksi dengan insan pers," kata Hariyanto.
Ketua Umum Iwakum, Irfan Kamil mengecam tindakan dugaan intimidasi ini. Sebab, peristiwa tersebut mencederai kebebasan pers dan bertentangan dengan prinsip perlindungan terhadap jurnalis dalam menjalankan tugasnya. “Kami mengecam tindakan ini dan meminta pihak berwenang untuk segera mengusut kejadian tersebut secara transparan dan adil. Wartawan memiliki hak untuk bekerja tanpa tekanan atau intimidasi,” kata Kamil dalam keterangan tertulis, Kamis (27/2/2025).
Kamil mengingatkan, dalam menjalankan tugasnya, wartawan dilindungi UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers atau UU Pers. Pasal 8 UU Pers secara tegas menyatakan, "Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum." Selain itu, dalam Pasal 18 UU Pers mengatur sanksi pidana terhadap setiap orang yang menghalangi kerja wartawan.
Pasal 18 UU Pers berbunyi, "Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta."
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Turki Tuduh Israel Langgar Gencatan Senjata Gaza
 - BBMKG Denpasar Sebut Fenomena Bulan Purnama Picu Rob di Bali
 - Setelah 20 Tahun, GEM Dibuka dan Pamerkan 100 Ribu Artefak Kuno
 - Krisis Air Tehran, Stok Air Minum Diprediksi Habis dalam 2 Pekan
 - Impor Pakaian Bekas Ilegal Diduga Berasal dari Tiga Negara Ini
 
Advertisement
Advertisement
    
        Wisata DEB Balkondes Karangrejo Borobudur Ditawarkan ke Eropa
Advertisement
Berita Populer
- Rekayasa Lalin Satlantas Polres Bantul Saat Arafat Berselawat
 - Bupati Gunungkidul Soroti SPPG Tak Ditutup Pasca-Kasus Keracunan MBG
 - Tegang, Lebanon Siagakan Tentara di Perbatasan Israel
 - Kecelakaan di Nanggulan, Lansia 74 Tahun Meninggal di Lokasi
 - QRIS Tap Belum Bisa Digunakan untuk iPhone, Ini Penjelasannya
 - Lagi, Binaan Astra Honda Melesat Kencang di Barcelona Ciptakan Sejarah
 - Baru 45 Persen KDMP di Sleman Aktif, Modal Jadi Kendala
 
Advertisement
Advertisement



            
