Tiga Prajurit Gugur di Lebanon, Gibran Desak Investigasi PBB
Tiga prajurit TNI yang tergabung dalam misi perdamaian UNIFIL gugur di Lebanon, Gibran desak PBB lakukan investigasi menyeluruh.
Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto saat menyampaikan pernyataan kepada wartawan usai dilantik menjadi Panglima TNI oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara Jakarta, Rabu (22/11/2023). Antara/Andi Firdaus
Harianjogja.com, JAKARTA—Tim pengawal Panglima TNI diduga mengancam wartawan Kompas.com Adhyasta Dirgantara di sela-sela kegiatan Baksos di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Kamis (27/2/2025). Musababnya karena wartawan tersebut meminta komentar Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto terkait penggerudukan di Mapolres Tarakan oleh sejumlah prajurit TNI.
Adhyasta menanyakan masalah penggerudukan di Mapolres Tarakan oleh sejumlah prajurit TNI. Namun, setelah pertanyaan itu terdapat anggota tim pengawalan Panglima TNI yang mendatangi Adhyasta. Tim pengawal itu bahkan diduga mengancam Dias dengan pernyataan akan 'menyikat'.
Informasi tindakan tim pengawalan yang melakukan pengancaman tersebut sampai ke telinga Panglima TNI. "Saya mohon maaf atas kejadian yang sangat saya sesalkan," ujar Agus saat dikonfirmasi, Kamis (27/2/2025).
Agus menyatakan bahwa dirinya akan langsung melakukan penindakan terhadap pengawalnya yang diduga melakukan Intimidasi tersebut. "Mohon maaf itu pengawal dan segera akan saya tindak," katanya.
BACA JUGA : Panglima TNI Ubah Taktik Tempur Hadapi OPM
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Hariyanto langsung melakukan evaluasi agar kejadian tersebut tidak terulang. "TNI selalu menjunjung tinggi etika dan profesionalisme dalam berinteraksi dengan insan pers," kata Hariyanto.
Ketua Umum Iwakum, Irfan Kamil mengecam tindakan dugaan intimidasi ini. Sebab, peristiwa tersebut mencederai kebebasan pers dan bertentangan dengan prinsip perlindungan terhadap jurnalis dalam menjalankan tugasnya. “Kami mengecam tindakan ini dan meminta pihak berwenang untuk segera mengusut kejadian tersebut secara transparan dan adil. Wartawan memiliki hak untuk bekerja tanpa tekanan atau intimidasi,” kata Kamil dalam keterangan tertulis, Kamis (27/2/2025).
Kamil mengingatkan, dalam menjalankan tugasnya, wartawan dilindungi UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers atau UU Pers. Pasal 8 UU Pers secara tegas menyatakan, "Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum." Selain itu, dalam Pasal 18 UU Pers mengatur sanksi pidana terhadap setiap orang yang menghalangi kerja wartawan.
Pasal 18 UU Pers berbunyi, "Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta."
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Tiga prajurit TNI yang tergabung dalam misi perdamaian UNIFIL gugur di Lebanon, Gibran desak PBB lakukan investigasi menyeluruh.
Pilur Gunungkidul 2026 segera dimulai. Regulasi hampir rampung, 31 kalurahan siap gelar pemilihan lurah serentak mulai Juni.
Mentan Amran bongkar skandal Kementan: mafia proyek, ASN dipecat, hingga dugaan benih Rp3,3 miliar. Pelaku terancam hukuman berat.
Industri perhotelan di Indonesia terus bergerak dinamis. Di tengah meningkatnya minat masyarakat terhadap perjalanan bisnis dan wisata, The Ascott Limited.
Pemuda mabuk bawa celurit di Palagan Sleman diamankan polisi. Aksi tersebut sempat meresahkan warga Ngaglik.
Pedro Acosta tercepat di tes MotoGP Catalunya 2026. Sesi kedua dibatalkan karena hujan, Jorge Martin mengalami crash.