Advertisement

Kasus Dugaan Suap Pemilihan Ketua DPD, Begini Penjelasan KPK

Newswire
Rabu, 26 Februari 2025 - 13:17 WIB
Abdul Hamied Razak
Kasus Dugaan Suap Pemilihan Ketua DPD, Begini Penjelasan KPK Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur Rahayu. - Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Laporan dugaan suap terkait dengan pemilihan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI periode 2024–2029 masih berproses di Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan pihaknya akan terlebih dahulu melakukan verifikasi dan validasi untuk menentukan apakah laporan tersebut akan berlanjut ke tahap penindakan atau tidak.

Advertisement

BACA JUGA: KPK: Harun Masiku Lolos dari OTT Karena Intervensi Hasto Kristiyanto

"Yang saya ketahui itu sudah dilaporkan, tetapi sepengetahuan saya belum masuk ke tahap penindakan dan eksekusi. Ini masih di dumas (pengaduan masyarakat) atau PLPM. Ditunggu saja," kata Asep saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (26/2/2025).

Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan bahwa pihaknya sedang memverifikasi laporan adanya dugaan suap dalam pemilihan Ketua DPD RI periode 2024–2029.

"DPD ya? DPD sekarang tahapannya sedang diverifikasi dan divalidasi oleh Tim PLPM. Harapannya proses itu bisa ditentukan apakah jadi kewenangan KPK, kemudian apakah menyangkut penyelenggara negara, hasil verifikasi itu lalu dipresentasikan apakah bisa ditingkatkan ke tahap selanjutnya," kata Setyo di Jakarta, Jumat.

Pimpinan KPK itu juga mengemukakan bahwa tak tertutup kemungkinan untuk memanggil para senator untuk mengklarifikasi soal laporan dugaan korupsi tersebut.

"Beberapa saksi yang mengetahui atau bahkan mengalami secara langsung, mendengar, nah itu pasti keterangannya dibutuhkan oleh para tim penyelidik dan dumas (pengaduan masyarakat)," katanya.

Setyo menegaskan bahwa KPK akan terus memberantas tindak pidana korupsi tanpa memandang jabatan dan kedudukan pihak yang terlibat dalam perkara tersebut.

"Kami menempatkan semua perkara tentunya sama. Kalau tahapan verifikasi dan validasi itu yang dilakukan dumas akurat, ya kami juga memastikan bahwa setiap orang memiliki kedudukan yang sama di mata hukum," ujar Setyo.

Sebelumnya, seorang mantan anggota staf DPD RI bernama Fithrat Irfan melaporkan ke KPK soal dugaan suap terhadap 95 anggota DPD RI terkait dengan pemilihan Ketua DPD RI periode 2024–2029.

"Indikasinya itu beliau menerima dugaan suap untuk kompetisi pemilihan Ketua DPD dan Wakil Ketua MPR RI unsur DPD. Itu melibatkan 95 orang yang ada, anggota dewan yang ada di DPD dari 152 prang totalnya," kata Irfan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (18/2).

Irfan menyebut ada anggota DPD RI diduga mendapat 13.000 dolar Amerika Serikat (AS). Uang sebesar 5.000 dolar AS untuk memberikan suara pada pemilihan Ketua DPD, sementara 8.000 dolar AS lainnya untuk pemilihan Wakil Ketua MPR RI dari unsur DPD.

Irfan pun membeberkan modus pemberian uang suap ini. Diungkapkan bahwa uang itu diserahkan secara door to door ke tiap ruangan anggota DPD. Sementara itu, kuasa hukum Irfan, Azis Yanuar, sempat memperlihatkan tanda bukti penerimaan laporan masyarakat.

Aziz Yanuar menyatakan bahwa pihaknya telah memberikan bukti-bukti tambahan ke KPK untuk mengusut kasus dugaan suap ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Kelurahan Kota Baru Jogja Perbaiki Sistem untuk Kurangi Pembuangan Sampah ke Depo

Jogja
| Rabu, 26 Februari 2025, 17:07 WIB

Advertisement

alt

Sempat Ditutup Akibat Cuaca Ekstrem, Ranu Regulo di Kawasan Bromo Tengger Semeru Dibuka Kembali

Wisata
| Sabtu, 22 Februari 2025, 12:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement