Advertisement
MK Sebut Menteri Desa Ikut Campur Pilkada Serang, Kemenangan Istrinya Dibatalkan
Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta. Antara - Hafidz Mubarak A
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kemenangan Rachmatuzakiyah, istri Menteri Desa Yandri Susanto, di Pilkada Kabupaten Serang, Jawa Barat dibatalkan Makamah Konsitusi karena terbukti melakukan kecurangan. Ia pun batal menjadi Bupati Serang.
Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Enny Nurbaningsih mengatakan pihaknya telah menemukan adanya fakta cawe-cawe Menteri Desa Yandri Susanto agar isterinya atas nama Rachmatuzakiyah menang di Pilkada Serang.
Advertisement
Menurutnya, Menteri Desa Yandri Susanto terbukti melaksanakan serta menghadiri kegiatan yang mengarahkan kepala desa untuk mendukung pasangan calon nomor urut 2 yaitu Rachmatuzakiyah-Muhammad Najib Hamas.
"Oleh karena itu, tidak dapat dihindari ada pertautan yang erat kepentingan antara para kepala desa dan aparat pemerintahan desa dengan kegiatan yang dihadiri oleh Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal," tuturnya di Gedung MK Jakarta, Senin (14/2/2025).
Enny mengatakan bahwa apa yang telah dilakukan Menteri Desa Yandri Susanto itu telah melanggar Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada).
Pasal tersebut menyatakan bahwa Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
BACA JUGA: Lelaki 78 Tahun Terjaring Razia Prostitusi di Hotel Klaten, Mengaku Malu dengan Anak Cucu
"Norma ini juga berlaku kepada H. Yandri Susanto selaku menteri, di mana menteri selaku pejabat negara, dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon," kata Enny.
Maka dari itu, Enny mengemukakan bahwa MK telah memerintahkan KPU Kabupaten Serang untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh tempat pemungutan suara (TPS) di Kabupaten Serang dengan mendasarkan pada Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang sama dengan pemungutan suara pada tanggal 27 November 2024.
"Sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang dilaksanakan dalam waktu paling lama 60 hari sejak putusan a quo diucapkan dan menetapkan sekaligus sebagai pengumuman perolehan suara hasil pemungutan suara ulang tersebut, tanpa perlu melaporkan kepada Mahkamah," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Trump Ingin Konflik Iran Cepat Usai, Tekanan Justru Meningkat
- Pelecehan Berlangsung 8 Tahun, DPR Kejar Keadilan Korban Syekh AM
- Sebelum ke Beijing, Trump Kejar Gencatan Senjata dengan Iran
- Deadline LHKPN 31 Maret: 96.000 Pejabat Belum Lapor Harta Kekayaan
- Panic Buying di Jepang, Tisu Toilet Ludes Dipicu Konflik Timur Tengah
Advertisement
Parkir Liar di Sirip Malioboro Picu Macet Parah saat Libur Lebaran
Advertisement
Bioskop Nyaman Rp5 Ribu di Museum Sonobudoyo Masih Sepi Peminat
Advertisement
Berita Populer
- Mensos Bakal Sanksi 2.708 Pegawai Kemensos Bolos Kerja Usai Lebaran
- Merasa Difitnah Menteri HAM Natalius Pigai Siapkan Langkah Hukum
- Pemkab Gunungkidul Tunggu Aturan WFH Pusat demi Hemat BBM
- Pengurus PB HMI Dilaporkan ke Polisi Terkait Dugaan Pelecehan
- KPK Tegaskan Prosedur Pengalihan Tahanan Yaqut Cholil Qoumas Sah
- Jadwal MotoGP AS 2026: Ujian Dominasi Aprilia di COTA
- MIUI Disuntik Mati, Ini Dampak Besar untuk Pengguna Xiaomi
Advertisement
Advertisement





