Advertisement
Mahkamah Agung Setor Rp87 Triliun ke Kas Negara, Ini Sumber Uangnya
Gedung Mahkamah Agung (MA), Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat. Antara - ist/DinasKebudayaanJkt
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Mahkamah Agung (MA) menyetor Rp87.252.033.728.063 (Rp87 triliun). Uang yang disetor bersama badan peradilan di bawah MA ini didapatkan dari vonis denda dan uang pengganti yang diwajibkan kepada terdakwa sepanjang 2024.
Ketua Mahkamah Agung Sunarto saat Laporan Tahunan MA Tahun 2024 menjelaskan bahwa dalam mengadili perkara pidana, pidana khusus, dan pidana militer, hakim juga mewajibkan terdakwa membayar denda dan uang pengganti di samping hukuman penjara.
Advertisement
“Sepanjang tahun 2024 denda dan uang pengganti yang harus dibayarkan oleh terdakwa adalah sebesar Rp87.252.033.728.063,00,” kata Sunarto dalam pidatonya di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Rabu (19/2/2025).
Selain itu, Mahkamah Agung juga menyumbang Rp15.140.928.659.410,20 (Rp15 triliun) dan 85.926.370,31 dolar Amerika Serikat. Jumlah tersebut merupakan pajak yang harus dibayarkan kepada negara berdasarkan putusan peninjauan kembali perkara pajak.
Di sisi lain, MA memberikan kontribusi bagi penerimaan keuangan negara yang berasal dari penarikan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tahun 2024 senilai Rp75.143.960.113,00 (Rp 75 miliar).
BACA JUGA: PSIM Jogja Mau Pakai SSA, Ini Kata Disdikpora Bantul
Selain kontribusi terhadap keuangan negara, Ketua MA juga memaparkan kontribusi lembaganya terhadap pelestarian lingkungan melalui praktik peradilan hijau (green court) dengan mengurangi penggunaan kertas.
Pada 2024, terdapat 410.754 perkara perdata, perkara perdata agama, dan perkara tata usaha negara yang didaftarkan melalui aplikasi e-Court di pengadilan tingkat pertama. Angka tersebut meningkat 30,84 persen dibanding tahun 2023.
“Dari jumlah tersebut, sebanyak 410.738 perkara atau sebesar 99,99 persen telah berhasil disidangkan secara e-Litigasi,” katanya.
Sementara itu, pada pengadilan tingkat banding, jumlah perkara yang didaftarkan melalui fitur elektronik mencapai 10.764. Dari jumlah perkara yang terdaftar ditambah dengan sisa perkara tahun sebelumnya, sebanyak 10.166 perkara telah selesai diputus secara e-Litigasi.
Mahkamah Agung mencatat, jumlah pengguna layanan e-Court per 31 Desember 2024 tercatat sebanyak 984.814, terdiri atas pengguna terdaftar dari kalangan advokat dan pengguna lainnya dari kalangan perorangan, pemerintah, badan hukum, dan kuasa insidentil.
Sunarto menjelaskan dengan asumsi beban perkara MA rata-rata per tahun mencapai 28.000, maka potensi pengurangan kertas dapat mencapai 42 ton per tahun.
“Jika untuk memproduksi satu ton kertas memerlukan 17 pohon dan setiap produksi satu lembar kertas memerlukan 13,5 liter air, maka setiap tahun Mahkamah Agung berkontribusi menyelamatkan 714 pohon dan 113.400.000 liter air,” kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Deadline LHKPN 31 Maret: 96.000 Pejabat Belum Lapor Harta Kekayaan
- Panic Buying di Jepang, Tisu Toilet Ludes Dipicu Konflik Timur Tengah
- Imbas Kasus Aktivis KontraS, Kabais TNI Serahkan Jabatan
- Krisis Pupuk Global Mengintai, Petani Indonesia Terancam
- Respons Yaqut Cholil Qoumas Seusai Diperiksa KPK Hari Ini
Advertisement
Advertisement
Sukolilo Pati Sempat Viral, Ternyata Simpan Banyak Tempat Wisata
Advertisement
Berita Populer
- Belajar Daring untuk Hemat Energi, Kualitas Pendidikan Dipertanyakan
- MBG Disorot Akademisi UGM, Muncul Usulan Pangkas Jumlah Penerima
- Anak Balita Tiba-Tiba Menolak Makan, Ini Penyebabnya
- Mobil Dinas Dipakai Mudik, Tunjangan ASN Temanggung Langsung Dipangkas
- Kementerian Pertahanan Pastikan Pemberlakuan WFH Karyawan
- Rabu Tak Lagi ke Kantor, ASN di Jatim Mulai WFH Rutin
- Performa Motor Tetap Terjaga Ini Cara Honda Edukasi Pengendara
Advertisement
Advertisement








