Advertisement
Komisi XI DPR RI Pastikan Pengetatan Anggaran Tak Ubah Besaran APBN

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun memastikan kebijakan efisiensi anggaran tak akan mengubah ukuran anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).
“Ukuran dan volume APBN tidak berubah sama sekali. [Belanja negara] Rp3.621,3 triliun itu tidak berubah,” kata Misbakhun saat ditemui seusai RDP di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (10/2/2025).
Advertisement
Dia menyatakan tujuan Presiden Prabowo Subianto mengarahkan pemangkasan belanja pemerintah lewat Instruksi Presiden Republik Indonesia No. 1/2025 memiliki tujuan yang jelas, yakni efisiensi dalam rangka meningkatkan produktivitas.
Dalam konteks itu, pemanfaatan APBN didorong untuk lebih efisien, efektif, dan disalurkan kepada hal-hal produktif. “Kebijakan efisiensi tetap berjalan. Efisiensi bentuknya seperti apa, silakan ditunggu,” tambahnya.
Seperti diketahui, Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan Inpres 1/2025 yang meminta anggaran pemerintah pada APBN dan APBD TA 2025 dipangkas sebesar Rp306,69 triliun.
Rinciannya, anggaran K/L diminta untuk diefisiensikan sebesar Rp256,1 triliun dan transfer ke daerah (TKD) Rp50,59 triliun.
Untuk belanja K/L, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menindaklanjuti arahan tersebut dengan mengeluarkan surat bernomor S-37/MK.02/2025 yang menetapkan 16 pos belanja yang perlu dipangkas anggarannya dengan persentase bervariasi, mulai dari 10%-90%.
Menteri/pemimpin lembaga diminta untuk menyampaikan rencana efisiensi kepada DPR dan melaporkan persetujuannya kepada menteri keuangan atau direktur jenderal anggaran paling lambat 14 Februari 2025.
Bila sampai batas waktu yang ditentukan menteri/pimpinan lembaga belum menyampaikan laporan revisi, maka Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) akan mencantumkan dalam catatan halaman IV A DIPA secara mandiri.
Sementara untuk rincian pemangkasan anggaran TKD, Menkeu menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No. 29/2025.
Pemangkasan dilakukan terhadap enam instrumen, di antaranya kurang bayar dana bagi hasil, dana alokasi umum (DAU), dana alokasi khusus (DAK) fisik, dana otonomi khusus (otsus), Dana Keistimewaan DIY, dan dana desa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Dosen FH Unissula Diskorsing Karena Diduga Jadi Pelaku Kekerasan
- Perpres No.79 Tahun 2025, Tidak Hanya Soal Kenaikan Gaji
- Viral Kepsek Roni Dicopot, Wali Kota Prabumulih Terancam Sanksi
- Pejabat BPJPH Diduga Lakukan KDRT, Begini Respons Komnas Perempuan
- Korban Hilang Banjir Bali Terus Dipantau Tim SAR
Advertisement

23 Sekolah di Gunungkidul Diperbaiki dengan Anggaran MBG
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Pemerintah Jamin Pembangunan Perumahan Sosial Tanpa Penggusuran
- 65 Ribu Warga Gaza Meninggal Akibat Serangan Israel
- Prakiraan BMKG, Mayoritas Wilayah Indonesia Diguyur Hujan
- Ratusan Siswa di Garut Diduga Keracunan Makanan MBG
- Deretan Selebritas Dunia Galang Dana untuk Palestina
- Serangan Israel, Warga Palestina yang Tewas Tembus 65.000 Jiwa
- Ribuan Orang Unjuk Rasa di London Tolak Kunjungan Donald Trump
Advertisement
Advertisement