Advertisement
Komisi XI DPR RI Pastikan Pengetatan Anggaran Tak Ubah Besaran APBN

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun memastikan kebijakan efisiensi anggaran tak akan mengubah ukuran anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).
“Ukuran dan volume APBN tidak berubah sama sekali. [Belanja negara] Rp3.621,3 triliun itu tidak berubah,” kata Misbakhun saat ditemui seusai RDP di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (10/2/2025).
Advertisement
Dia menyatakan tujuan Presiden Prabowo Subianto mengarahkan pemangkasan belanja pemerintah lewat Instruksi Presiden Republik Indonesia No. 1/2025 memiliki tujuan yang jelas, yakni efisiensi dalam rangka meningkatkan produktivitas.
Dalam konteks itu, pemanfaatan APBN didorong untuk lebih efisien, efektif, dan disalurkan kepada hal-hal produktif. “Kebijakan efisiensi tetap berjalan. Efisiensi bentuknya seperti apa, silakan ditunggu,” tambahnya.
Seperti diketahui, Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan Inpres 1/2025 yang meminta anggaran pemerintah pada APBN dan APBD TA 2025 dipangkas sebesar Rp306,69 triliun.
Rinciannya, anggaran K/L diminta untuk diefisiensikan sebesar Rp256,1 triliun dan transfer ke daerah (TKD) Rp50,59 triliun.
Untuk belanja K/L, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menindaklanjuti arahan tersebut dengan mengeluarkan surat bernomor S-37/MK.02/2025 yang menetapkan 16 pos belanja yang perlu dipangkas anggarannya dengan persentase bervariasi, mulai dari 10%-90%.
Menteri/pemimpin lembaga diminta untuk menyampaikan rencana efisiensi kepada DPR dan melaporkan persetujuannya kepada menteri keuangan atau direktur jenderal anggaran paling lambat 14 Februari 2025.
Bila sampai batas waktu yang ditentukan menteri/pimpinan lembaga belum menyampaikan laporan revisi, maka Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) akan mencantumkan dalam catatan halaman IV A DIPA secara mandiri.
Sementara untuk rincian pemangkasan anggaran TKD, Menkeu menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No. 29/2025.
Pemangkasan dilakukan terhadap enam instrumen, di antaranya kurang bayar dana bagi hasil, dana alokasi umum (DAU), dana alokasi khusus (DAK) fisik, dana otonomi khusus (otsus), Dana Keistimewaan DIY, dan dana desa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Saat Kunker di Yordania, Prabowo Rayakan Ulang Tahun Seskab Teddy Indra Wijaya
- Kasus Suap Ketua PN Jaksel, Hardjuno: Perampokan Keadilan Paling Brutal
- 1.084 Pendatang Pindah ke Jakarta Selatan Pascalibur Lebaran
- Tabung Gas Meledak, Satu Rumah di Jakarta
- Insiden Kecelakaan Minubus vs Bus Rombongan Supporter Persebaya, Ini Komentar Menhub
Advertisement

Tim SAR Temukan Korban Laka Laut Pantai Parangtritis Asal Banjarnegara
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Hari Ini, Terakhir Jemaah Umrah Boleh Masuk Arab Saudi
- Fakta Penegak Hukum Kian Rusak! Ketua PN Jakpus Terima Rp60 Miliar untuk Bebaskan Terdakwa Korupsi Minyak Goreng
- Menteri Perindustrian Arab Saudi Akan Berkunjung ke Indonesia untuk Perkuat Kerja Sama
- Apple Pindahkan Produksi iPhone dari China ke India, Nilai Investasi Rp369 Triliun
- AHY: Indonesia Jadi Pemersatu di Tengah Kemelut Kebijakan Ekonomi AS
- Tabung Gas Meledak, Satu Rumah di Jakarta
- Pemuda AS Bunuh Orangtua dan Rencanakan Pembunuhan Terhadap Donald Trump
Advertisement