Advertisement
Komisi XI DPR RI Pastikan Pengetatan Anggaran Tak Ubah Besaran APBN
Foto ilustrasi. - Ist/Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun memastikan kebijakan efisiensi anggaran tak akan mengubah ukuran anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).
“Ukuran dan volume APBN tidak berubah sama sekali. [Belanja negara] Rp3.621,3 triliun itu tidak berubah,” kata Misbakhun saat ditemui seusai RDP di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (10/2/2025).
Advertisement
Dia menyatakan tujuan Presiden Prabowo Subianto mengarahkan pemangkasan belanja pemerintah lewat Instruksi Presiden Republik Indonesia No. 1/2025 memiliki tujuan yang jelas, yakni efisiensi dalam rangka meningkatkan produktivitas.
Dalam konteks itu, pemanfaatan APBN didorong untuk lebih efisien, efektif, dan disalurkan kepada hal-hal produktif. “Kebijakan efisiensi tetap berjalan. Efisiensi bentuknya seperti apa, silakan ditunggu,” tambahnya.
Seperti diketahui, Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan Inpres 1/2025 yang meminta anggaran pemerintah pada APBN dan APBD TA 2025 dipangkas sebesar Rp306,69 triliun.
Rinciannya, anggaran K/L diminta untuk diefisiensikan sebesar Rp256,1 triliun dan transfer ke daerah (TKD) Rp50,59 triliun.
Untuk belanja K/L, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menindaklanjuti arahan tersebut dengan mengeluarkan surat bernomor S-37/MK.02/2025 yang menetapkan 16 pos belanja yang perlu dipangkas anggarannya dengan persentase bervariasi, mulai dari 10%-90%.
Menteri/pemimpin lembaga diminta untuk menyampaikan rencana efisiensi kepada DPR dan melaporkan persetujuannya kepada menteri keuangan atau direktur jenderal anggaran paling lambat 14 Februari 2025.
Bila sampai batas waktu yang ditentukan menteri/pimpinan lembaga belum menyampaikan laporan revisi, maka Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) akan mencantumkan dalam catatan halaman IV A DIPA secara mandiri.
Sementara untuk rincian pemangkasan anggaran TKD, Menkeu menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No. 29/2025.
Pemangkasan dilakukan terhadap enam instrumen, di antaranya kurang bayar dana bagi hasil, dana alokasi umum (DAU), dana alokasi khusus (DAK) fisik, dana otonomi khusus (otsus), Dana Keistimewaan DIY, dan dana desa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Pemda DIY Tegaskan UMP 2026 Sudah Jalan Tengah Buruh-Pengusaha
Advertisement
10 Destinasi Terfavorit di Sleman Selama Libur Nataru, Ini Daftarnya
Advertisement
Berita Populer
- 75 Persen Tiket Nataru Dibeli Lewat Access by KAI
- Danantara Kembangkan Kompleks Haji RI di Makkah
- Bupati Bantul: Anggaran Turun, Layanan Publik Tak Boleh Menurun
- Peneliti UGM Kaji Sistem Produksi Kerbau Berbasis Lokal
- Jadwal SIM Keliling Polda DIY, Kamis 8 Januari 2026
- Super Flu H3N2 Mengintai Jogja, Dinkes Minta Warga Waspada
- Jadwal KRL Solo Jogja, Kamis 8 Januari 2026
Advertisement
Advertisement



