Advertisement
Anggaran Kemensos Dipangkas Rp1,3 Triliun, Gus Ipul: Tidak Mengurangi Bansos
Pembagian bansos di Kantor Pos Indonesia. - ilustrasi - Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Anggaran Kementerian Sosial (Kemensos) 2025 dipangkas sebesar Rp1,3 triliun. Pada tahun ini anggaran Kemensos yang disepakati dengan Komisi VIII DPR RI ialah sebesar Rp78,26 triliun dari sebelumnya Rp79,58 triliun.
Menteri Sosial (Mensos), Saifullah Yusuf mengatakan ada kaidah yang dilakukan Kemensos untuk menindaklanjuti efisiensi anggaran berdasarkan Inpres Nomor 1 Tahun 2025.
Advertisement
Salah satunya, yakni memastikan tidak mengurangi anggaran bantuan sosial (bansos).
"Yang pertama, memastikan anggaran bansos yang diberikan langsung ke masyarakat tidak dikurangi. Bahkan arahan presiden, jika memang memungkinkan akan ditambah. Itu adalah yang untuk rakyat," ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat (7/2/2025).
Kaidah kedua, yaitu memastikan anggaran operasional yang melekat pada Bansos, seperti biaya salur tidak dikurangi. Kemudian, gaji pegawai dan honor pendamping tahun berjalan juga tak bakal dikurangi.
Gus Ipul juga memastikan bahwa refocusing atau efisiensi anggaran ini tidak akan mengurangi target kinerja dan semangat kerja Kemensos.
BACA JUGA: Sri Mulyani Tegaskan Anggaran Bansos Tidak Terkena Efisiensi
"Kaidah ini yang kita pakai. Jadi biar sama persepsinya dulu. Jadi semangatnya tetap, tapi memastikan yang fixed cost, [anggaran] yang memang tidak bisa dikurangi, ya akan tetap kita pertahankan apapun tidak akan mengurangi kinerja kita," tegas Gus Ipul.
Adapun anggaran 2025 Kemensos dipangkas sebesar Rp1,3 triliun sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD 2025.
Gus Ipul menjelaskan, pihaknya akan melakukan efisiensi terhadap anggaran belanja barang dan modal.
"Jadi ini yang bisa kita efisiensikan itu adalah di belanja barang dan belanja modal nilainya Rp 1,3 triliun," jelasnya.
Gus Ipul memerinci, belanja barang terdiri dari alat tulis kantor (ATK), operasional kantor, perjalanan dinas, rapat/pertemuan, pengerahan Tagana, hingga operasional permakanan. Sedangkan belanja modal, yaitu berupa renovasi kantor, pemeliharaan, serta pengadaan peralatan dan mesin.
Sebelumnya, Komisi DPR RI mendesak Menteri Sosial untuk menindaklanjuti pandangan dan masukan dari pimpinan serta anggota Komisi VIII DPR RI, salah satunya terkait Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) untuk penerima bansos.
DTSEN diharapkan dapat mengakomodasi data baru atau melakukan koreksi terhadap data yang ada. Jika terdapat Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang tidak lagi memenuhi syarat atau masih ada KPM yang belum terdata, hal ini harus segera diperbaiki.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Deadline LHKPN 31 Maret: 96.000 Pejabat Belum Lapor Harta Kekayaan
- Panic Buying di Jepang, Tisu Toilet Ludes Dipicu Konflik Timur Tengah
- Imbas Kasus Aktivis KontraS, Kabais TNI Serahkan Jabatan
- Krisis Pupuk Global Mengintai, Petani Indonesia Terancam
- Respons Yaqut Cholil Qoumas Seusai Diperiksa KPK Hari Ini
Advertisement
Tol Baru dan Mudik Gratis Gerus Penumpang Terminal Wates Kulonprogo
Advertisement
Bioskop Nyaman Rp5 Ribu di Museum Sonobudoyo Masih Sepi Peminat
Advertisement
Berita Populer
- Ambisi Calafiori Bawa Timnas Italia Akhiri Kutukan Absen Piala Dunia
- Satoria Hotel Yogyakarta Hadirkan Paket Halalbihalal Magical Raya
- Catat, Ini Lokasi dan Tarif Parkir Resmi Kota Jogja Tahun 2026
- Pengolahan Mandiri Efektif, Sampah Residu di Demangan Jogja Berkurang
- Kebijakan WFH Final, Menkeu Purbaya Sebut Pengumuman Segera Dilakukan
- Kelelahan, Polisi Kapospam Tugu Jogja Meninggal Dunia Saat Bertugas
- Posko THR Bantul Terima 20 Aduan, 5 Kasus Dilimpahkan ke Provinsi
Advertisement
Advertisement





