Advertisement
Sri Mulyani Tegaskan Anggaran Bansos Tidak Terkena Efisiensi

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan dana bantuan sosial (bansos) tidak terdampak oleh arahan efisiensi anggaran yang diminta oleh Presiden Prabowo Subianto.
“Yang tidak dipotong adalah anggaran-anggaran belanja bantuan sosial. Tidak ada pengurangan anggaran sedikit pun di situ,” kata Sri Mulyani dalam BRI Microfinance Outlook 2025 di Tangerang, Banten, Kamis.
Advertisement
Menkeu mengungkapkan target belanja negara pada tahun anggaran 2025 mencapai Rp3.621,3 triliun. Untuk mengoptimalkan pagu belanja negara, pemerintah melakukan penyesuaian anggaran agar lebih tajam dan efisien, sesuai dengan instruksi Presiden Prabowo kepada kementerian dan lembaga.
Efisiensi itu bertujuan untuk memastikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) benar-benar dapat langsung dinikmati oleh masyarakat. Sebaliknya, berbagai pos anggaran lainnya mengalami penyesuaian, seperti perjalanan dinas, ATK, serta berbagai kegiatan seremonial yang tidak berdampak langsung pada masyarakat.
“Kementerian dan lembaga diminta oleh Presiden tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang bisa lebih diefisienkan. Namun, program dan proyek atau anggarannya harus langsung terkena pada masyarakat,” ujar dia.
Sebelumnya, Sri Mulyani mengeluarkan surat yang memerintahkan kementerian/lembaga untuk melakukan efisiensi anggaran terhadap 16 pos belanja. Dalam surat bernomor S-37/MK.02/2025 yang dikutip di Jakarta, Selasa, Sri Mulyani menyatakan surat tersebut merupakan tindak lanjut Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025.
Guna mengakomodasi arahan tersebut, Sri Mulyani menetapkan 16 pos belanja yang perlu dipangkas anggarannya dengan persentase yang bervariasi, mulai dari 10 persen hingga 90 persen.
Rinciannya, pos belanja alat tulis kantor (ATK) diminta untuk diefisiensikan sebesar 90 persen; kegiatan seremonial 56,9 persen; rapat, seminar, dan sejenisnya 45 persen; kajian dan analisis 51,5 persen; diklat dan bimtek 29 persen; serta honor output kegiatan dan jasa profesi 40 persen.
Kemudian, percetakan dan suvenir 75,9 persen; sewa gedung, kendaraan, peralatan 73,3 persen; lisensi aplikasi 21,6 persen; jasa konsultan 45,7 persen; bantuan pemerintah 16,7 persen; pemeliharaan dan perawatan 10,2 persen; perjalanan dinas 53,9 persen; peralatan dan mesin 28 persen; infrastruktur 34,3 persen; serta belanja lainnya 59,1 persen.
Menteri/pemimpin lembaga diminta untuk menyampaikan rencana efisiensi kepada DPR dan melaporkan persetujuannya kepada menteri keuangan atau direktur jenderal anggaran paling lambat 14 Februari 2025.
Bila sampai batas waktu yang ditentukan menteri/pimpinan lembaga belum menyampaikan laporan revisi, maka Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) akan mencantumkan dalam catatan halaman IV A DIPA secara mandiri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Profil Wakil Bupati Garut Luthfianisa Putri Karlina yang Hari Ini Menikah dengan Anak Pertama Dedi Mulyadi
- Siap-siap, Indonesia akan Dibanjiri Produk AS, Usai Trump Berlakukan Tarif Impor 19 Persen
- Syarat dan Cara Mendaftar Beasiswa Unggulan 2025
- Kepala BNN Larang Anggotanya Tangkap Pengguna Narkoba
- Gempa Lombok M4,5 Terasa hingga Bali, Kedalaman 12 Km
Advertisement

Pemkab Gunungkidul Gelar Pasar Murah di Paliyan, Total 5 Ton Bahan Pokok
Advertisement

Berwisata di Tengah Bediding Saat Udara Dingin, Ini Tips Agar Tetap Sehat
Advertisement
Berita Populer
- Didampingi Hotman Paris, Nadiem Makarim Penuhi Panggilan Kejagung Terkait Korupsi Chromebook
- Rencana Pembangunan Rumah Subsidi Tipe 18/25 Dibatalkan, Ini Alasan dari Menteri PKP
- 27 Juli, Penerbangan Moskow-Pyongyang Dibuka
- Situasi di Gaza Mengerikan, Sekjen PBB Desak Akses Bantuan Masuk
- 11 Korban Kapal Karam di Selat Sipora Ditemukan Dalam Kondisi Selamat
- DPR Desak Pemerintah Tuntaskan Kasus Beras Oplosan
- Diguncang Gempa Magnitudo 5,2, Sebanyak 38 Rumah Warga Poso Rusak
Advertisement
Advertisement